Manokwari, Kompastimur.com
Sebagai organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil yang memfokuskan gerakan
pada upaya penegakan hukum di Tanah Papua, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan
Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memiliki beberapa catatan tentang
penegakan hukum di Provinsi Papua Barat sepanjang Tahun 2017 bagaikan macan
yang Ompong.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa proses penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagai kasus berkategori kirminal luar biasa (extra ordinary
crime) masih berjalan di tempat alias tidak banyak memperoleh kemajuan yang
dapat dibanggakan.
Hal itu
tercermin dari beberapa kasus berkategori sebagai kasus klas kakap seperti
dugaan korupsi dana hibah bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Provinsi Papua Barat yang dalam konteks proses hukumnya sudah bermuara di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Pengadilan Negeri Manokwari.
" Yaitu
dengan diadili dan divonisnya Albert Rombe, SE sebagai salah satu terdakwa
dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 26,7 Milyar rupiah lebih tapi sayang
sekali karena Rombe belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai
amanat Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)." Kata
Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy.
Lanjut
Warinussy, Saat ini salah satu terdakwa lain yaitu Dr.Ir.Yanuarius
Renwarin, MS sedang diadili perkaranya dengan tuduhan mencakup tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Manokwari.
Seharusnya Kata
Mantan Wartawan Cendrawasi pos Papua ini, penyelidikan dan
pengusutan kasus dana hibah KONI Papua Barat tidak berhenti pada Rombe dan
Renwarin saja , tetapi harus juga menyasar para eks petinggi KONI Papua Barat
lain seperti mantan Ketua Umum KONI Papua Barat Abraham Octavianus Atururi,
juga mantan Wakil Bendahara Sri Lestari, bahkan Kepala Dinas Pengelolaan
Pendapatan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Papua Barat saat ini Abia Ullu
serta mantan Bendahara Umum KONI Jaenab Uswanas.
Ini berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam pemeriksaan terdakwa Albert
Rombe, SE maupun terdakwa Dr.Ir.Yanuarius Renwarin, MS yang mana nama-nama
mereka disebutkan oleh para saksi yang dihadirkan JPU.
Di lain pihak,
kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Rektorat
Universitas Papua (UNIPA) yang sampai saat ini seperti "tertelan"
waktu dan bahkan ada sinyalemen bahwa pihak institusi penegak hukum belum
melakukan audit kerugian negara bersama lembaga negara yang berkompeten seperti
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di daerah ini,
Demikian halnya
juga kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan kapal kargo di
Kabupaten Sorong Selatan yang sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka,
termasuk mantan Bupati Sorong Selatan Otto Ihalauw, tapi belum mengalami
progress dalam konteks pemeriksaan formal sesuai amanat Undang Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP.
" Juga
kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sirkuit balapan
sepeda motor di Distrik Masni-Kabupaten Manokwari yang sudah menetapkan 2 (dua)
orang tersangka, tapi terkesan seperti ada "tarik-ulur" dalam alih
tanggung-jawab atas berkas dan status tersangka diantara Polres Manokwari
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hingga jelang akhir tahun 2017 ini.
Padahal sudah ada P-21." Ujar Warinussy
Sementara itu,
dalam kasus dugaan tipikor pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Provinsi
Papua Barat juga terkesan berjalan di tempat, walaupun sudah ada pemeriksaan
oleh penyidik DIrektorat Reskrim Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat.
Sebenarnya dalam
konteks dugaan tipikor di Provinsi Papua Barat, institusi penegakan hukum
semisal kepolisian dan kejaksaan juga perlu melakukan penelusuran terhadap
kegiatan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
dalam kegiatan pembinaan kepemudaan pada kepengurusan Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat periode lalu. Serta dana hibah
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam konteks kegiatan pemberantasan bahaya
Narkoba bagi organisasi masyarakat (ormas) Granat. Juga dana hibah bagi
sejumlah yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan serta
kemasyarakatan lainnya di Papua Barat.
" Dalam
aspek penegakan hukum di bidang pertambangan, LP3BH mencatat walaupun ada upaya
"penangkapan" terhadap sejumlah penambang ilegal di kawasan sekitar
Kali Wasirawi-Distrik Masni-Kabupaten Manokwari dan dibawa ke pengadilan."
Ungkap Warinussy
Namun lanjut
kata Dia, demikian terkesan ada "tebang pilih", karena
justru pelaku pemberi "ijin" ilegal dari pihak masyarakat adat
setempat yang cenderung melawan hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara justru tak tersentuh
hukum.
Juga aspek
pengrusakan lingkungan dan prosedurnya sesuai amanat Undang Undang Nomor 23
Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) sama sekali tidak disentuh dan ditelusuri oleh penyidik Polda Papua
Barat dalam kasus "penambangan ilegal" tersebut.
" LP3BH
juga mencatat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari masih
"menunggak" beberapa kasus yang pernah dilidik di tahun 2017 dan
terkesan "dihentikan" secara melawan hukum seperti dalam kasus TV
Parlemen, kasus KPU Provinsi Papua Barat serta kasus Bappeda Kabupaten
Manokwari Selatan." Beber Yan Warinussy
Kesemua kasus
ini seperti "sengaja" dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Manokwari tanpa melalui prosedur dan cenderung juga melanggar amanat
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari
2017.
Demikian juga
adanya upaya "menghentikan" proses hukum atas kasus pidana pemalsuan
surat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama
Yermias Rumkorem oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri
Manokwari Andi Sitti Chedjariah, SH, MH.
Padahal P-21
dari kasus tersebut sudah dikeluarkan oleh mantan Kasipidum Irna Sandra, SH
pada tanggal 30 April 2016 (sekitar dua tahun lalu) dengan surat nomor :
B-360/T.1.12/Epp.1/04/2015, tapi hingga jelang akhir tahun 2017 ini kasus
tersebut seperti "hilang ditelan bumi" di Kejari Manokwari. Hal mana
diudga melanggar amanat pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal
139 KUHAP.
Dia berharap
Kiranya di tahun 2018, penegakan hukum dalam konteks pidana korupsi dan pidana
umum di Provinsi Papua Barat akan jauh lebih baik yang dapat dinampakkan dari
upaya peningkatan kapasitas dan kinerja institusi penegak hukum baik Polri
maupun Kejaksaan di daerah ini. ( KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment