Namrole, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
pada Pemilu Tahun 2019, Sabtu (2/12).
Sosialisasi
tersebut diikuti oleh 13 pimpinan Partai di Kabupaten Bursel, yakni dari Partai
Kebangkitan Bngsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Golkar, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat
Nasional (PAN), Partai Garuda dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta
Partai Demokrat, Sabtu (02/12).
Sosialisasi yang
berlangsung di aula KPU Bursel ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Bursel Said
Sabi dan didipandu oleh Komisioner KPU Bursel Ismudin Booy sebagai moderator.
Sedangkan, materi sosialisasi disampaikan oleh tiga komisioner lainnya, Abdul
Muin Loilatu, Benony Solissa, dan Syarief Mahulauw dan juga Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bursel, R Makatitta.
Ketua KPU Bursel
Said Sabi dalam sambutannya mengatakan, agenda sosialisasi kali ini merupakan
tindak lanjut dari Undang - Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Dimana, dalam
rangka penataan daerah pemilihan tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota
diberikan kewenangan untuk memberikan sosialisasi tentang mekanisme dan tata
cara penyusunan daerah pemilihan serta
alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan.
“Kegiatan ini
juga merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan yang telah diikuti oleh
rekan saya Pak Abdulmuin Loilatu selaku Devisi Teknis sekaligus penanggung
jawab kegiatan ini yang dilaksanakan di Ambon dan Balikpapan sehingga pada hari
ini, kami berharap Bapak/Ibu pimpinan partai politik dan stockholder yang ada
disini dapat menyimak dan mengetahui bagaimana tata cara pembentukan pemilihan
dan bagaiman tata cara pengalokasian kursi pada masing-masing daerah
pemilihan,” ungkap Sabi.
Ia menjelaskan,
dalam kegiatan yang diikuti di Ambon beberapa waktu lalu ada simulasi yang
dilakukan sehingga ada hasil yang didapatkan untuk Kabupaten Bursel berupa data
simulasi perhitungan berdasarkan data Agregat kependudukan (DAK) semester
pertama.
Dimana, berdasarkan acuan itu kemudian
dilakukan sosialisasi tentang penataan dapil dan pengalokasian kursi pada
masing-masing daerah pemilihan.
“Untuk daerah
Bursel yang terdiri dari tiga Dapil, simulasi kita pada DAK semester dua itu di
dapil satu itu ada terdapat 8 kursi, kemudian di dapil dua tetap enam
kursi dan dapil tiga itu yang dulunya
tujuh kursi kini berkurang menjadi enam kursi karena,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan,
di bulan Desember ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tahapan pemilihan legislatif dan Presiden Tahun 2019
pada tanggal 17 Desember ini baru akan ada penyerahan data Agregat Kependudukan
(DAK) II oleh pemerintah dan sekaligus akan digunakan menjadi daftar pemilih
yang akan digunakan di Tahun 2019.
Lanjutnya, dalam
pengajuan Caleg pada Tahun 2019 kali ini bukan sudah 120 persen pada setiap
Dapil, namun masih tetap mengacuh pada Undang-Undang Nomor 7 Pasal 244 yaitu
masih sama seperti Tahun 2014, dimana jumlah pengajuan Caleg masih 100 persen.
Kemudian menyertakan 30 persen keterwakilan dari perempuan.
Ia mencontohkan
misalnya pada satu Dapil ada tujuh kursi harus ada keterwakilan dua perempuan
seperti tahun 2014.
“Masih sama
seperti yang lalu, belum ada pengajuan bakal Caleg 120 persen. Karena
undang-undang yang disahkan itu 100 persen bukan 120 persen,” paparnya.
Adapun
prinsip-prinsip yang akan dipakai sebagai acuan penentuan daerah pemilihan, KPU
kabupaten hanya mempunyai kewenangan menyusun draf dan mengusulkan ke KPU pusat
melalui KPU Provinsi.
“Karena yang
menentukan Dapil itu KPU RI karena berdasarkan undang-undang yang terbaru.
Penetapan itu dari KPU RI, kalau drafnya itu dari kita,” jelasnya.
Sementara
terkait jumlah kursi DPRD Bursel atau suatu daerah didasarkan pada jumlah
penduduk.
“Kabupaten
Bursel sampai saat ini baru 72.993 artinya belum mencapai 100.000, karena
sesuai undang-undang jumlah penduduk 100.000 ke atas baru bisa 25 kursi. Semoga
tidak ada informasi yang keliru dalam masyarakat tentang akan ada 25 kursi di
pemilihan Tahun 2019. Kita berdoa saja semoga di pemilihan Tahun 2024 jumlah
penduduk kita sudah di atas 100.000 sehingga kursi kita bisa bertambah menjadi
25 kursi,” tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment