Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Tana Toraja menggelar Sosialisasi terkait dengan penataan Daerah Pemilihan
(Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu 2019 di Hotel
Puri Artha Makale, Rabu (29/11/2017).
Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Rizal
Randa dalam sambutannya menyampaikan maksud dari sosialisasi ini adalah untuk
memberikan kesepahaman kepada stakeholder dan pengurus parpol terkait dengan
penataan dapil tingkat kabupaten berdasarkan Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017
Bab III pasal 185 yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyusunan dapil
anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, berhubungan dengan hal
tesebut maka KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan penataan dapil dan alokasi
kursi Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu Tahun 2019.
“Harapan kami dalam sosialisasi penataan dapil ini, semua pihak
dapat memahami dan bekerja sama yang baik dengan stakeholder, parpol dan
masyarakat dalam mengusulkan dapil ke KPU RI, karena tugas kami adalah
menyampaikan usulan penataan dapil ke KPU Provinsi selanjutnya ke KPU RI yang
akan menetapkan layak tidaknya dapil itu,” harap Rizal.
Sementara itu, Ketua Devisi Data KPU
Kabupaten Tana Toraja Alexander Kambuno
menjelaskan terkait prinsi- prinsip penataan dapil dan alokasi kursi sesuai
dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada 7 (tujuh) prinsip
dalam penetapan dapil dan alokasi kursi yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada
sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, coterminus,
kohesivitas dan kesinambungan.
0 komentar:
Post a Comment