Jakarta,
Kompastimur.com
Komnas Anak :
Mengingat Tahun 2018 dan tahun 2019 adalah tahun politik bangsa Indonesia,
masalah-masalah yang bertalian dengan perlindungan anak dapat dipastikan akan
terlupakan dan tidak menjadi agenda utama. Sebab ada kebiasaan masyarakat saat
menghadapi hiruk pikuk kegiatan politik, anak sering dilibatkan dan
dieksploitasi untuk kepentingan orang dewasa. Dengan keterlibatan anak dalam
kegiatan politik orang dewasa, tentu anak tidak bisa terhindar dari penanaman
rasa kebencian, kekerasan serta permusuhan selama dalam aktivitas politik orang
dewasa tersebut.
Demikian juga
dengan lemahnya penegakan hukum untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak
juga akan mendorong meningkatnya kejahatan terhadap anak. Sebab, seringkali putusaan hukum tidak lagi sensitif
anak dan tidak mencerminkan rasa keadian
bagi korban.
Ada banyak kasus putusan hakim justru
membebaskan pelaku dari segala tuntutan atas kasus kejahatan yang diperbuatnya
terhadap anak hanya karena alasan keterbatasan saksi yang melihat. Banyak
putusan hakim jutru mengecewakan pencari keadilan khususnya anak sebagai
korban.
Ada banyak pula
lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan sosial anak saat ini abai menanamkan nilai-nilai kejujuran, keteladanan dan contoh yang baik bagi anak.
Anak seringkali kehilangan orientasi dan jati dirinya, sekolah sudah seringkali
mengesampingkan nilai-nilai budaya, moral Pancasila sebagai ideologi negara
tidak lagi diperkenalkan dalam kehidupan anak-anak peserta didik.
Seiring dengan itu berdampak negatif bagi
anak, anak kehilangan nilai-nilai dan jiwa nasionalisme,
plurarisma serta rasa toleran dalam kehidupan dan pergaulan anak Indonesia.
Pendidiklan
moral Pancasila dan pendidikan budi pekerti, pendidikan karakter bangsa serta
pendidikan moral Pancasila dikalangan anak-anak Indonesia dan didalam kurikulum
pendidikan nasional tidak lagi memjadi pengajaran utama dalam sekolah. Rumah
tidak lagi bersahabat dan ramah bagi anak, Ada ayah dan Ibu dirumah tapi tiada
sesungguhnya. Keluarga telah sibuk dan asyiik dengan alat komunikasinya
akibatnya interaksi sosial anak dengan kedua orangtuanya terabaikan.
Merajalelahnya tayangan pornografi yang sangat
muda diakses anak-anak melalui media sosial juga mendorong anak teribat dalam
berbagai kejahatan seksual baik yang dilakuan secara sendiri-sendiri maupun
bergerombol bersama orang dewasa.
Fenomewa geng motor, begal diberbagai tempat yang
melibatkan anak-anak juga menjadi keprihatinan tersendiri. Ada banyak anak-anak
harus berhadapan dengan hukum untuk kasus begal bahkan ada pula anak yang
terpaksa ditembak mati oleh petugas.
Demikian juga
dengan kasus-kasus Kekerasan seksual bergerombol akan semakin menjadi ancaman
serius bagi anak-anak Indonesia, anak yang dijadikan korban peredaran dan
pemakai narkoba jika tidak diantipasi segera juga diprediksi menjadi sasaran
empuk bagi para cukong-cukong narkoba tingkat international.
Demikian juga
Penanaman paham–paham radikalisme, kebencian dan intolerasi terhadap anak baik
dalam ruang kelas, publik dan ditengah-tengah keluarga dalam menghadapi tahun
politik bangsa juga semakin menakutkan,
Penganiayaan dan
penelantaran terhadap anak juga akan menjadi kasus yang tidak bisa terhindar
bagi keluarga.
Tekanan ekonomi
dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ketidakharmoinisan keluarga akan berdampak
negatif bagi pengasuhan anak...Anak akan sering menjadi korban pelampiasan
kemarahan dan kepanikan orangtua akibatnya anak teraniaya dan terlantar...
Fenomena anak mengkonsumsi zat adiktif berupa
lem aibon, komix dan zat-zat adiktif
lainnya yang dapat memabukkan merangsang otak dari pembalut wanita,
pempers dan jenis obat-obat perangsang lainnya juga menjadi ancaman bagi anak
ditahun-tahun mendatang.
Fenomena anak
menggunakan lem aibon dan zat adiktif lain sudah mengejala di Indonesia.
Sebarannya juga sudah merata mengepung desa dan kota bagaikan virus yang tidak ada penangkalnya.
Dari Analis faktual Situasional Anak di
Indonesia, diprediksi pada tahun 2018, pelanggaran hak anak masih akan didominasi dengan kekerasan seksual, baik
yang dilakukan oleh orang terdekat anak baik dilakukan secara perorang maupun
bergerombol. Geng Rape akan menjadi fenomewa kejahatan seksual terhadap anak
yang semakin menakutkan masyarakat.
Dengan
merajalelahnya tanyangan pornografi di media online, mudahnya Narkoba dan
minuman keras di akses ditengah-tengah lingkungan masyarakat akan berdampak mendorong dan menjadi pemicu
(triger) terjadinya peningkatam kejahatan seksual terhadap anak, demikian
disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan
persnya Rabu (27/12) di Media Center Komnas Anak Jakarta.
Kemudian di
tahun 2018 maraknya kasus perdagangan
anak untuk tujuan seksual komersial, eksploitasi ekonomi serta prostitusi anak
melalui media dan aplikasi online perlu diantipasi dan dicari cara cerdas
pencegahannya khususnya prostitusi online yang melibat anak pada usia muda.
Arist Menambahkan, dalam situasional lainnya,
ditahun politik dimana setiap orang terfokus dalam kegiatan politi, anak akan
menjadi sasaran empuk para cukong-cukong narkoba tingkat international.
Dhanang Sasongko
Selaku Sekretaris Jenderal Komnas Perlindingan Anak lebih mempertegas lagi
selain dilibatkan dalam peredaran Narkoba, anak
juga digunakan sebagai sasaran empuk unuk menjadi pengedar (kurir),
pengguna dan ketergantungan narkoba.
Disamping itu,
di tahun 2018 di prediksi juga akan banyak anak-anak mengalami keterlantaran
dan keterpisahan dari salah satu orangtuanya akibat dari perceraian dan
ketidakharmonisan keluarga, karena ada banyak pasangan muda produktif
mengajukan percerai sebagai alternatif solusi dalam mengatasi konflik keluarga
tanpa memikirkan keberlangsungan hak pengasuhan anak dalam keluarga, demikian
ditambahkan Muhammad Uut Lufti Dewan Komisioner Bidang Penguatan Kelembagaan
Komnas Perlindungan dalam keterangan persnya,
Lia Latifah salah seorang Dewan Komisioner
Komnas Anak menyampaikan beberapa catatan kritis bahwa ada banyak banyak anak
terpaksa kehilangan hak pengasuhan dari kedua orangtuanya.
Respon terhadap
Situasional Anak
Indonesia Tahun 2018
Komisi Nasional Perlindungan Anak
me-Rekomendasi
10 Aksi Nasional
1. Mendorong Pemerintah Pusat maupun
daerah untuk segera memprioritaskan efektivitas pemberlakuan sebuah kebijakan
dalam menyelesaikan masalah-masalah anak, dibandingkan hanya mengejar standar
capaian program perlindungan anak hanya dengan jumlah kebijakan yang dapat
diselesaikan. Penegakan dan penguatan sebuah kebijakan jauh lebih penting
dibandingkan hanya .sibuk untuk memproduksikan kebijakan-kebijakan baru tanpa
penerapan optimal;
2. Untuk Memutus dan mengakhiri Mata
Rantai Kekerasan terhadp anak dari lingkungan terdekat anak, seger Mendorong
pemerintah Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat
maupun Pemerintahan Desa membangun kembali sitim kekerabatan Kampung
melalui pembentukan Kelompok Kerja perlindungana anak se Kampung, sedesa atau
se BANJAR.... di setiap desa, kampung, serta RT/RW di wilayah masing-masing,
segera dibangun gerakan perlindungan ditingkat kampung, dimana dalam
pelaksanaannya melibatkan peran serta pengurus RT/RW, Kepala Desa, Karang
Taruna, ibu-ibu PKK, Posyandu, Sistem Lingkungan Masyarakat, dan Polisi
Masyarakat (Polmas) secara aktif, bersinergi, dan berhasil guna;
3. Segera mendorong pemerintah daerah
dan DPR-D di masing-masing kota/kabupaten/propinsi untuk segera menetapkan kota
layak anak dan menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan Anak, sebagai mekanisme
sitem pembangunan yang berbasis anak sekaligus menjamin terlaksananya upaya
perlindungan anak secara optimal di setiap wilayah;
4. Untuk mencegah kasus-kasus kekerasan
dan perundungan terhadap anak (bullying) dilingkungan sekolah,segera Mendorong
Kementerian Pendidikan mengembalilan Pendidikan Moral Pancasila Kepangkuan Anak
Indonesia sebagai basis pengajaran kecintaan tanah air, nasionalisme, anti
kekerasan, kebencian dan menjunjung tinggi nilai-nilaqi kemajemuk dan tolerasi
antar sesama anak Indonesia.
5. Mendesak keluarga untuk menciptakan
lingkungan rumah dan keluarga berbudaya RAMAH ANAK, sebagai upaya menjauhkan
kekerasan terhadap anak di lingkungan inti;
6. Mendesak Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk segera membuat Peraturan Pelaksanaan yang mewajibkan
Lingkungan Sekolah menjadi lingkungan atau zona anti kekerasan terhadap anak,
dalam upaya untuk mencegah kasus-kasus Tawuran dan Kekerasan dalam Lingkungan
Pendidikan;
7. Mendesak aparat penegak hukum untuk
selalu berpihak kepada kepentingan terbaik anak dalam pemeriksaan, dan
penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai representasi atas
pelaksanaan UU SPPA;
8. Mengingat kejahatan terhadap anak
sudah masuk ke wilayah extra ordinary crime, dan terjaminnya keadilan korban
dalam penanganan masalah-masalah anak, Komnas Perlindungan Anak perlu mendorong
KAPOLRI untuk segera meningkatkan status UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak
menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) .
9. Mendorong peran Pemerintah, aparat
penegak hukum, masyarakat, tokoh masyarakat dan agama, kalangan
kampus/akademisi, untuk bersama-sama memerangi NARKOBA dan PORNOGRAFI, melalui
gerakan Nasional DARURAT NARKOBA dan Kejahatan PORNOGRAFI dan situs-situs promo
anak.
10. Guna efektifitas kordinasi
perlindungan anak perlu mendorong
pemerintah daerah untuk
meningkatkan koordinasi guna efektifitas gerakan perlindungan anak;dan kapasitas
Instansi yang menangani perlindungan anak dengan Lembaga Perlindungan Anak
(LPA) baik pusat maupun daerah setara dengan instansi lainnya.
(KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment