Dumai,
Kompastimur.com
Ketua Umum
DPP-LPPAN-RI, Amir Muthalib meminta Dinas BLH Kota Dumai dan BLH Provinsi Riau,
untuk sesegera mungkin meninjau kembali Perizinan PT. Inti Benua Perkasatama,
yang di duga telah melakukan tindak Kriminalisasi terhadap warga di
lingkunangan Operasionalnya PT Inti Benua Perkasatama, tepatnya dikelurahan Lubuk Gaung seperti yang sudah di
lansirkan oleh Media ini beberapa hari yang lalu,
Pencemaran
Lingkungan yang di duga di lakukan oleh PT IBP tersebut sudah melanggar
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sesuai dengan yang di amanatkan pada pasalc98 ayat 1 BAB XV
Ketentuan Pidana, dengan Amcaman Pidana paling singkat 3 Tahun dan paling alma
10 Tahun Hukuman Penjara.
Melihat situasi
dan kondisi Masrayakat seperti halnya Keluarga H Syafrudin, satu-satunya rumah
yang masih tinggal disepadan PT IBP, sampai saat ini mengalami udara yang
kurang bagus, air sumur yang hitam, debu dari perusahan, ribut bunyi mesin
setiap malam selalu dirasakan keluarga.
Dalam hal ini
jelas-jelas pihak pengusaha tidak mengindahkan dan tidak menajalankan Usahanya
sesuaia dengan Amanat undang-undang yang berlaku di Negara ini, apa lagi dengan
sengaja tidak memperdulikan dan tidak perhatiaan komunitas kesehatan lingkungan
dari pihak PT BP.
” Dengan adanya
dampak perusakan lingkungan oleh pihak perusahan, maka kami dari DPP-LPPAN-RI
meminta pihak Dinas BLH untuk sesegera mungkin mengambil tindakan dan meninjau
kembali izin PT IBP,” terangnya Amir lagi.
Kami juga
mengharapkan para Aktivis dan Komunitas LSM yang bergerak di bidang Lingkungan
supaya secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap perusahan-perusahan
yang di duga dengan sengaja melanggar Konstitusi dwmi tegaknya Supremasi Hukum
di Negara kita ini.
” Mengingat
Komunitas penggiat Lingkungan sudah di Amanahkan oleh Konstitusi untuk menjaga
kelestarian Lingkungan, pencemaran lingkungan Aliran air Sungai seperti yang
sudha menimpa pencemaran di kecamatan Sungai Sembilan, harapannya lebih
proaktif lagi dalam pemantauannya, karena dampak lingkungan ini sangat tidak
baik bagi kesehatan kita bersama dan kenyamanan masyarakat lingkungan,”
pungkasnya
Pihak perusahaan
yang kurang koorpreatif dalam melayani Awak media sudah mengkonfirmasi, seperti
yang sudah mencoba menghubungi humas PT IBP Yunus untuk menjawab tentang dampak
lingkungan yang dirasakan keluarga H Safrudin namun belum ada jawaban dari
pihak perusahan, hal ini juga pihak Perusahaan sudah melanggar UU KIP Nomor 14
Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka bisa di ajukan gugakan
Pidana terhadap puhak perusahaan" tambahnya lagi Amir. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment