Jakarta, Kompastimur.com
Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak ARIST MERDEKA SIRAIT menerima penghargaan Kategori
"Peduli dan Sahabat Anak Berkebutuhan Khusus" ( Disabilitas) dari
Imacullata Autism Boarding School yang diserahkan oleh DR. Imacullata Umiyati,
SPd, MPsi di Auditorium Aruba Mall Kota , Casablanca di Jakarta, Sabtu (09/12).
Imacullata Award
diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se Dunia 10
Desember 2017 yang diselenggarakan dengan rangkaian giat Launching Buku 1001 Cara Mengajar Kemandirian
pada Anak Berkebutuhan Kgusus (Autis), Seminar dan Pentas Teater Anak Autis dan
Keluarga, Fashion Show Anak Autis,
mengusung tema "Kirim Aku Malaikatmu Tuhan".
Pemberian
Penghargaan tersebut dibagi dalam berbagai kategori dan diberikan kepada para
pegiat perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) di Indonesia,
pemerintah, artis dan selebritis serta ibu rumah tangga, keluarga
dan peduli dan setia memberikan layanan hak anak bagi anak penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan
itu, Imacullata Umiyati, doktor yang menggeluti cara mendampingi anak yang
berkebutuhan (Autis) di Indonesia menjelaskan kepada ratusan orangtua dari
anak2 disabilitas, puluhan para pegiat perlindungan anak di Indonesia,
pemerintah, masyarakat sahabat anak berkebutuhan khusus dan berbagai
jurnalis, setelah disuguhkan episode teater menjelas dengan sesekali mengusap
air mata sedih, bahwa ada 10 Kegagalan
Orang tua Cara Mendidik Anak Autis
diantaranya orang tua seringkali tidak konsisten, gampang menyerah dan orang
tua sering mengalah.
Imacullata
menyampaikan terima kasih kepada para pegiat perlindungan bagi anak
berkebutuhan khusus, pemerintah
masyarakat, dan para pekerja
media. Pemberian Award ini adalah salah bentuk apresiasi Imcalluta Autis
Boarding School terhadap kepedulian para pegiat dan orangtua yang telah mendedikasikan hidupnya untuk
anak-anak disabilitas di Indonesia.
Arist Merdeka
Sirait yang didaulat dalam malam penganugerahan Imaculata Award untuk
menyampaikan kata sambutan dan sekaligus sebagai narasumber dalam Seminar
Nasional yang dikemas dan diperagakan dalam bentuk pentas teater, menyampaikan
bahwa secara hukum anak-anak disabilitas dijamin haknya untuk mendapat perlindungan yang diatur dalam
pasal 59 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan
lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan
perlindungan khusus kepada anak penyandang disabilitas.
Arist
menambahkan, upaya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas itu
dilakukan melalui upaya memperlakukan anak disabilitas secara manusiawi sesuai
dengan martabat dan hak anak, dan memberikan perlakuan yang sama dengan anak
lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin serta pengembangan
individu dan pendampingan sosial serta pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak
disabilitas.
Mengingat anak
disabilitas sangat rentan menjadi korban kejahatan seksual dan rentan pula
dalam berbagai bentuk perundungan baik perundungan fisik, verbal dan
psikologis, perundungan Relasional da
non verbal, oleh sebab itu untuk
memberikan perlindungan, hukum dan pendidikan kemandirian bagi anak
disabilitas, Pemerintah berdasarkan
ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia didorong untuk segera mendirikan
Sekolah Kemandirian bagi Anak Disabilitas di Indonesia yang dikelolah
masing-masing pemerintah daerah dan mendesak pula aparatus penegak hukum di
masing-masing daerah untuk memberikan perlindungan Hukum bagi anak-anak disabilitas korban dari segala bentuk
kekerasan san eksploitasi, penelantaran dan penganiayaan.
Dalam kesempatan
itu hadir juga mewakili Menteri pendidikan dan Kebudayaan yang diwakilkan oleh
Direktorat Pembinaan Pendidikan dan
Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta dihadiri pula
oleh yang mewakili Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak untuk menerima Penghargaan
dari Imacullata Aurltism Boarding School Award. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment