Ketua Badan Anggaran Eksekutif yang juga
merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Manusr Tuharea “Didepak”
lembaga yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB).
Mansur Tuharea pun dibatasi untuk hadir
dalam pembahasan lanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) SBB Tahun Anggaran (TA) 2018 yang dilakukan oleh DPRD
SBB dan Pemkab SBB.
Tak tanggung tanggung, sebagai sikap
antipati terhadap Sekda itu dituangkan DPRD SBB atas nama lembaga dalam surat
audience dengan Bupati Seram Bagian Barat, M.Yasin Payapo dengan nomor surat
170/60/2017 tertanggal 22 November 2017.
Surat yang ditandatangani oleh Pimpinan
DPRD SBB masing masing Ketua DPRD J.M.Rotasouw, dan Wakil Ketua Mustafa Nasir,
dan Bahtiar Payapo guna meminta kesediaan dari Bupati SBB untuk dapat menerima
pimpinan DPRD SBB. Adapun kehadiran pimpinan DPRD SBB, untuk membahas
kelanjutan Pembahasan KUA PPAS TA 2018, Surat penolakan lembaga (DPRD SBB)
untuk kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten SBB dalam Pembahasan RAPBD TA 2018,
serta meminta Bupati untuk menunjuk pengganti Sekda hadir dalam pembahasan KUA PPAS TA 2018.
Lantas apa yang menjadi alasan penolakan
lembaga Legislatif SBB pada Ketua Banggar Eksekutif itu ? rumor yang beredar di
kalangan terbatas, Salah Satu Penyebabnya adalah penolakan Sekda SBB atas
kehendak lembaga Legislatif yang menginginkan dana aspirasi DPRD SBB kurang
lebih sebesar 100 miliar Dari APBD TA 2018.
Sehubungan dengan itu, tokoh pemuda Saka
Mese Nusa (SBB) Farham Suneth menuding apa yang dilakukan oleh lembaga
legislative SBB adalah hal yang keliru. Pasalnya dana program pembangunan
daerah pemilihan atau yang sering disebut Dana aspirasi harus mempertimbangkan
APBD. Dana aspirasi dengan kisaran ratusan miliar, baginya, dianggap terlalu memberatkan dan membebani
APBD TA 2018 yang mana belum tentu menjadi prioritas pembangunan yang berdampak
langsung kepada masyarakat.
“DPRD SBB harusnya tidak boleh
“neko-neko”. Apalagi masukan dana
aspirasi (Pokok pikiran) yang
memberatkan APBD Kabupaten. Idealnya, Jika DPRD ingin Dana Aspirasi dapat
diakomodir, DPRD SBB harus menyelaraskan Dana Aspirasi dengan hasil Musrenbang
pada semua tingkatan yang telah disusun oleh Pemda SBB. Karena dalam Musrenbang Pemda SBB yang masuk
dalam APBD adalah Soal prioritas,” kata Suneth Kamis (30/11).
Dia bahkan mengajak pimpinan DPD atau DPC
Parpol untuk menegur anggotanya yang terkesan memaksakan kehendak terhadap
eksekutif.
“Dana aspirasi itu harus mempertimbangkan
berbagai aspek keuangan yang ada di daerah. Jika pihak eksekutif merasa itu
memberatkan dan akan berdampak pada kestabilan keuangan daerah, maka mestinya
dipertimbangkan kembali,” tuturnya.
Sedangkan Ketua DPRD SBB, J.M.Rotasouw
yang dikonfirmasi terkait penyebab penolakan DPRD SBB terhadap kehadiran Ketua
Banggar Eksekutif, enggan mengangkat telepon dan menjawab pesan media ini. (KT-FS/SBB)
0 komentar:
Post a Comment