Manokwari,
Kompastimur.com
Polda Papua
Barat mengklaim berhasil menyelamatkan Kerugian Negara akibat perbuatan tindak
pidana korupsi, Sekitar Rp. 917.236.300,- yang di selamatkan dari Rp.
3.432.434.243,- di Tahun 2016 dengan 6 Laporan Polisi (LP). Terdapat 9 SPDP dan
14 Kasus yang telah di serahkan ke Kejaksaan (P21).
" Terdapat
12 tersangka di Tahun 2016 dan 28 Tersangka di Tahun 2017 " Kata Kapolda
Papua Barat Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja.
Sementara Untuk
Tahun 2017 terdapat peningkatan ada 12 laporan polisi (LP) sedangkan yang
sudah di lakukan Surat perintah dimulainya Penyelidikan (SPDP) sebanyak
15 Kasus.
" Ada 14
Kasus yang telah kita serahkan ke kejaksaan tinggi P21, dengan kerugian negara
mencapai Rp 5.370.166.088,- yang di selamatkan Rp 28.992.327.500," Kata
Kapolda saat melakukan rilis Akhir Tahun Kamis (28/12) kemarin.
Kapolda
mengklaim dengan capaian penindakan kasus korupsi yang di lakukan Direktorat
Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Polres jajaran itu menandakan ada
peningkatan setidaknya dari dua Tahun terakhir ini. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment