• Headline News

    Tuesday, December 26, 2017

    Implementasi Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Belum Optimal


    Muhammad Ali Suneth
    (Koord Departemen Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Koms. Fak. Hukum UNHAS)

    Implementasi merupakan suatu proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan suatu aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran kebijakan itu sendiri. Lester Jr dan Stewart Jr dalam Agustino (2008, h.139) mengatakan bahwa implementasi sebagai suatu proses dan suatu hasil (output) keberhasilan suatu implementasi kebijakan dapat diukur atau dilihat dari proses dan pencapaian tujuan hasil akhir (output), yaitu tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan yang ingin diraih.

    Merilee S. Grindle mengatakan bahwa keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh dua variabel besar yakni isi kebijakan ( content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). variabel isi kebijakan ini mencakup : (1) sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan; (2) jenis manfaat yang diterima oleh target group, (3) sejauh mana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan.; (4) apakah letak sebuah program sudah tepat. (5) apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan rinci ; dan (6) apakah sebuah program didukung oleh sumberdaya yang memadai. Sedangkan variabel lingkungan kebijakan mencakup : (1) seberapa besar kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan; (2) karakteristik institusi dan rejim yang sedang berkuasa; (3) tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.

    Kebijakan diasumsikan sebagai suatu “pesan” dari pemerintah federal (pusat) kepada pemerintah daerah. Keberhasilan implementasi pesan tersebut sangat dipengaruhi oleh 3 hal pokok : a. isi kebijakan (the content of the policy message) b. format kebijakan (the form of the policy message) c. Reputasi actor (the reputation of the communicators)

    Beberapa Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang telah dikeluarkan dalam bentuk produk hukum daerah (Peraturan Daerah) bersifat surut dalam artian bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku belum optimal dalam mengimplementasikan beberapa Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Perda-Perda yang dimaksud yaitu: 1.Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/ Negeri Administratif/ Desa Atau Nama Lain; 2. Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Sagu; 3. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Roko; 4. Peraturan Daerah No10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; 5. Peraturan Daerah No 17 Tahun 2014 Ketertiban Umum; 6. Peraturan Daerah No 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Derah Provinsi Maluku; 7. Peraturan Daaerah No 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 8. Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

    Implementasi dari Perda-perda tersebut belum optimal dikarenakan oleh beberapa faktor: Pertama, isu kebijakan, dan ketidaktepatan serta ketidaktegasan intern maupun ekstern atau kebijakan itu sendiri, menunjukan adanya kekurangan yang menyangkut sumber daya pembantu. Kedua, kekurangan informasi dengan mudah mengakibatkan adanya gambaran yang kurang tepat baik objek kebijakan maupun kepada para pelaksana dari isi kebijakan yang akan dilaksanakannya dan hasil-hasil kebijakan itu.  Ketiga, Dukungan, Implementasi terhadap perda- perda tersebut akan sangat sulit bila pada pelaksanaanya tidak cukup dukungan untuk mengimplementasikan perda-perda tersebut sehigga dapat optimal. Ketiga faktor ini yang dapat menimbulkan kegagalan dalam proses implementasi terhadap beberapa Peraturan Daerah Maluku yang penulis sudah sebutkan diatas, sebelumnya harus  difikirkan dalam merumuskan kebijakan, sebab tidak menutup kemungkinan kurang optimalnya implementasi dari Perda- perda diatas terletak pada awal perumusan peraturan daerah oleh pemerintah provinsi dan DPRD provinsi Maluku yang tidak dapat bekerja maksimal dan bahkan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

    Hal lain juga disebabkan karena Pemerintah Provinsi Maluku belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan tantangan yang dihadapi yaitu perkembangan kebutuhan masyarakat semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat. Undang-Undang No 25 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap negara untuk  memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Namun kenyataanya kualitas pelayanan publik dirasa belum membaik dikarenakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Maluku, Kebijakan yang dikeluarkan dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat menilai langsung kebijakan-kebijakan yg dikeluarkan dalam bentuk Perda melalui institusi-institusi terkait dalam melaksanankan pelayanan publik.

    Melihat hal tersebut, penulis menyarankan kepada pemerintah Provinsi Maluku, bahwa keberhasilan dalam implementasi sebuah peraturan daerah dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu; Pertama, Peraturan daerah yang baik dari sisi content setidaknya mempunyai sifat- sifat sebagai berikut: jelas tidak distrotif, didukung oleh dasar teori yang teruji, mudah dikomunikasikan ke kelompok target, didukung oleh sumber daya baik manusia maupun finansial yang baik. Kedua, pelaksanaan implementasi kebijakan tergantung pada badan pelaksana kebijakan (implementator) dan kelompok target (target groups). Implementator harus mempunyai kapabilitas, kompetensi, komitmen dan konsistensi untuk melaksanakan sebuah peraturan sesuai dengan arahan dari penentu kebijakan (policy makers), selain itu, kelompok target yang terdidik dan relatif homogen akan lebih mudah menerima sebuah kebijakan dari pada kelompok yang tertutup, tradisional dan heterogen. Lebih lanjut, kelompok target yang merupakan bagian besar dari populasi juga akan lebih mempersulit keberhasilan implementasi kebijakan. Ketiga, Lingkungan, Keadaan sosial-ekonomi, politik, dukungan publik maupun kultur populasi tempat sebuah kebijakan diimplementasikan juga akan mempengaruhi keberhasilan kebijakan publik. Kondisi sosial-ekonomi sebuah masyarakat yang maju, sistem politik yang stabil dan demokratis, dukungan baik dari konstituen maupun elit penguasa, dan budaya keseharian masyarakat yang mendukung akan mempermudah implementasi sebuah kebijakan. Oleh sebab itu penulis mengharapkan agar dalam penerapan atau implementasi suatu peraturan daerah dapat memperhatikan faktor-faktor tersebut sehingga apa yang menjadi tujuan dari kebijakan publik itu dapat terwujud. (KT-Rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Implementasi Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Belum Optimal Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top