Muhammad Ali Suneth
(Koord Departemen
Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Koms. Fak. Hukum UNHAS)
Implementasi
merupakan suatu proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan suatu
aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil
yang sesuai dengan tujuan dan sasaran kebijakan itu sendiri. Lester Jr dan
Stewart Jr dalam Agustino (2008, h.139) mengatakan bahwa implementasi sebagai
suatu proses dan suatu hasil (output) keberhasilan suatu implementasi
kebijakan dapat diukur atau dilihat dari proses dan pencapaian tujuan hasil
akhir (output), yaitu tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan yang ingin
diraih.
Merilee S. Grindle mengatakan bahwa keberhasilan
implementasi dipengaruhi oleh dua variabel besar yakni isi kebijakan ( content
of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation).
variabel isi kebijakan ini mencakup : (1) sejauh mana kepentingan kelompok
sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan; (2) jenis manfaat yang
diterima oleh target group, (3) sejauh mana perubahan yang diinginkan dari
sebuah kebijakan.; (4) apakah letak sebuah program sudah tepat. (5) apakah
sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan rinci ; dan (6) apakah
sebuah program didukung oleh sumberdaya yang memadai. Sedangkan variabel
lingkungan kebijakan mencakup : (1) seberapa besar kekuasaan, kepentingan, dan
strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan;
(2) karakteristik institusi dan rejim yang sedang berkuasa; (3) tingkat
kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.
Beberapa
Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang telah dikeluarkan dalam bentuk
produk hukum daerah (Peraturan Daerah) bersifat surut dalam artian bahwa Pemerintah
Daerah Provinsi Maluku belum optimal dalam mengimplementasikan beberapa
Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Perda-Perda yang dimaksud yaitu: 1.Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011
tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/
Negeri Administratif/ Desa Atau Nama Lain; 2.
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Sagu; 3. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014
tentang Kawasan Tanpa Roko; 4. Peraturan
Daerah No10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; 5. Peraturan Daerah No 17 Tahun 2014
Ketertiban Umum; 6. Peraturan Daerah
No 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Derah
Provinsi Maluku; 7. Peraturan Daaerah
No 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 8. Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016
tentang Pajak Daerah.
Implementasi
dari Perda-perda tersebut belum optimal dikarenakan oleh beberapa faktor: Pertama,
isu kebijakan, dan ketidaktepatan serta ketidaktegasan intern maupun ekstern
atau kebijakan itu sendiri, menunjukan adanya kekurangan yang menyangkut sumber
daya pembantu. Kedua, kekurangan informasi dengan mudah mengakibatkan adanya
gambaran yang kurang tepat baik objek kebijakan maupun kepada para pelaksana
dari isi kebijakan yang akan dilaksanakannya dan hasil-hasil kebijakan
itu. Ketiga, Dukungan,
Implementasi terhadap perda- perda tersebut akan sangat sulit bila pada
pelaksanaanya tidak cukup dukungan untuk mengimplementasikan perda-perda
tersebut sehigga dapat optimal. Ketiga faktor ini yang dapat menimbulkan
kegagalan dalam proses implementasi terhadap beberapa Peraturan Daerah Maluku
yang penulis sudah sebutkan diatas, sebelumnya harus difikirkan dalam merumuskan kebijakan, sebab
tidak menutup kemungkinan kurang optimalnya implementasi dari Perda- perda
diatas terletak pada awal perumusan peraturan daerah oleh pemerintah provinsi
dan DPRD provinsi Maluku yang tidak dapat bekerja maksimal dan bahkan tidak
tahu apa yang harus dilakukan.
Hal
lain juga disebabkan karena Pemerintah Provinsi Maluku belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai
dengan tantangan yang dihadapi yaitu perkembangan kebutuhan masyarakat semakin
maju dan persaingan global yang semakin ketat. Undang-Undang No 25 tentang
Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap negara
untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya. Namun kenyataanya kualitas pelayanan publik dirasa belum membaik
dikarenakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Maluku, Kebijakan yang
dikeluarkan dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat
menilai langsung kebijakan-kebijakan yg dikeluarkan dalam bentuk Perda melalui
institusi-institusi terkait dalam melaksanankan pelayanan publik.
Melihat
hal tersebut, penulis menyarankan kepada pemerintah Provinsi Maluku, bahwa keberhasilan
dalam implementasi sebuah peraturan daerah dapat dilihat dari beberapa faktor
yaitu; Pertama, Peraturan daerah yang baik dari sisi content
setidaknya mempunyai sifat- sifat sebagai berikut: jelas tidak distrotif,
didukung oleh dasar teori yang teruji, mudah dikomunikasikan ke kelompok
target, didukung oleh sumber daya baik manusia maupun finansial yang baik. Kedua,
pelaksanaan implementasi kebijakan tergantung pada badan pelaksana kebijakan
(implementator) dan kelompok target (target groups). Implementator harus mempunyai kapabilitas, kompetensi, komitmen dan
konsistensi untuk melaksanakan sebuah peraturan sesuai dengan arahan dari
penentu kebijakan (policy makers), selain itu, kelompok target yang terdidik
dan relatif homogen akan lebih mudah menerima sebuah kebijakan dari pada
kelompok yang tertutup, tradisional dan heterogen. Lebih lanjut, kelompok
target yang merupakan bagian besar dari populasi juga akan lebih mempersulit
keberhasilan implementasi kebijakan. Ketiga, Lingkungan,
Keadaan sosial-ekonomi, politik, dukungan publik maupun kultur populasi tempat
sebuah kebijakan diimplementasikan juga akan mempengaruhi keberhasilan
kebijakan publik. Kondisi sosial-ekonomi sebuah masyarakat yang maju, sistem
politik yang stabil dan demokratis, dukungan baik dari konstituen maupun elit
penguasa, dan budaya keseharian masyarakat yang mendukung akan mempermudah
implementasi sebuah kebijakan. Oleh sebab itu penulis mengharapkan agar dalam penerapan atau implementasi
suatu peraturan daerah dapat memperhatikan faktor-faktor tersebut sehingga apa
yang menjadi tujuan dari kebijakan publik itu dapat terwujud. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment