( Ket Foto : : Ketua IWO Kepri Rudiarjo Pangaribuan (kanan) dan Ketua Bidang Hukum IWO Kepri Jerry Fernandez, SH.,CLA (kiri) menunjukkan bukti surat keberatan kepada Pemkab Karimun ) |
KEPRI, Kompastimur.com
Ikatan Wartawan
Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO KEPRI) tampaknya cukup gerah dengan adanya
surat pengumuman publikasi media massa No.489/HMS/149/XII/2017 tertanggal 11
Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab
Karimun Muhammad Tang.
Pasalnya, surat
itu dinilai membatasi hak-hak umum pers nasional secara eksplisit dan
organisasi IWO Kepri secara implisit.
Hal ini
disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) IWO KEPRI, Rudiarjo
Pangaribuan. Kendati, DPW IWO Kepri dan seluruh pengurus melayangkan surat
protes melalui surat bernomor 26/12.01.IWOKEPRI/BIDKUM/2017 kepada Bupati
Karimun Cq Assisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Tang.
"Mudah-mudahan
surat protes yang kami layangkan sampai sore dalam Minggu ini. Kami berharap,
dengan masuknya surat kami dapat dipertimbangkan oleh Pemkab Karimun. Surat
Pemkab itu tendensius mengekang kemerdekaan pers dalam berekspresi sesuai
Undang-undang pers itu sendiri," ujar Rudi di Batam, Rabu (27/12) siang.
Lanjut Rudi,
keseriusan pihaknya dalam atensi surat kepada Pemkab, surat yang dikirim akan
ditembuskan ke DPP IWO Pusat, Dewan Pers, Gubernur Kepri, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.
"Tujuannya, agar ini semua clear. Harapan
kami, Pemkab Karimun punya pertimbangan yang baik. Kami mempertegas bahwa, kami
layangkan surat itu tentu sudah ada pertimbangan matang di internal Iwo
Kepri," tambahnya. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment