Banten, Kompastimur.com
Ketua Umum
DPP-LPPAN-RI Amir Muthalib Mendesak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas BLH
untuk menindak tegas Pengusaha Jeant yang diduga melakukan Pencemaran
Lingkungan di Tangerang Banten
Prilaku oknum
pengusaha Jeant yang dengan sengaja membuang limbah B3 ke sungai Cidane, sangat
merugikan masyarakat dan ini jelas perbuatan yang tidak terpuji dan pencemaran
lingkungan Hidup.
Dengan itu,
otomatis sudah terjadi tindakan perbuatan melawan Hukum, dan Pemerintah
Provinsi yaitu dalam hal ini Dinas BLH harus bertindak dan memberikan sangsi
tegas kepada oknum Pengusaha Jeant,
“Sepanjang aliran
air sungai tersebut tentunya sangat banyak terdapat Makhluk Hidup yang harus di
lindungi, Kehidupan yang berhubungan langsung dengan aliran air sungai tidak
hanya Manusia saja, namun disina juga ada kehidupan makhluk lainnya, aliran air
sungai juga sangat dibutuhan oleh makhluk Hidup lainnya, disana ada tumbuhan,
Hewan, ikan peternakan dan lain sebagainya,” ungkap Muthalib.
Oleh karena itu, Muthalib sebagai Ketua Umum
di LSM Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara
Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) Mendesak Pemerintah dalam hal BLH untuk
memberikan Sangsi berat kepada oknum Pengusaha Jaent tersebut, mengingat
Pengusaha Jeant jelas-jelas telah melakukan perbuatan dugaan melawan Hukum,
sesuai dengan yang di Amanatkan dalam BAB XV Pasal 98 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan
ancaman di Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 10 Tahun, serta
dengan denda Milyar Rupiah.
Perbuatan
melawan Hukum yang dengan sengaja membuang Limbah B3 nya ke aliran air sungai Cidane,
di Kampung Bayur Kali Rt 01/ Rw 04 Kelurahan Lebak Wangi, kecamatan Padan
Timur, Kabupaten Tangerang Banten, seperti yang sudah di laporkan oleh beberapa Media pada
1 Desember 2017 yang lalu.
“Pengusaha Jaent selain harus di minta pertanggung
jawabannya secara Hukum yang berlaku juga mereka harus mempertanggung jawabkan
secara sanksi Administrasi untuk merehabilisasi Warga Masyrakat yang
penduduknya berdomisili di lingkungan aliran air sungai Kampung Bayur tersebut,”
tegasnya.
Apa lagi izin
dimiliki Jeant yang di berikan oleh pemerintah kepadanya sudah di
salahgunakan dan jelas-jelas melanggara hukum.
“Ini sangat
fatal bagi Kehidupan berbangsa dan bernegera yang mengabitkan perbuatannya
oknum pengusaha sangat berbahaya bagi makhluk Hidup lainya di Lingkungan
Pengusaha tersebut, kita mendesak dan sangat mengharapkan Pemerintah yaitu
Dinas BLH untuk serius dalam menangani peristiwa ini, “pungkasnya. (KT-AM)
0 komentar:
Post a Comment