Piru, Kompastimur.com
Beras miskin (Raskin)
yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, namun yang terjadi di Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB) beras raskin dirampas dari masyarakat miskin dengan cara
dijualkan ke penada dengan harga dua kali lipat dari harga yang dijualkan pada
masyarakat miskin.
Raskin yang
dijual ke penada ini diduga milik Rony
Salenussa Camat Seram Barat.
Raskin sebanyak
268 karung atau kurang lebih 4 ton itu ditampung disalah satu rumah orang
percaya Rony Salenussa.
Selain tidak
diperuntukan untuk masyarakat miskin raskin ini juga terbatas bahkan kalau ada
masyarakat yang datang membeli pun dipotong jatah dari setiap masyarakat yang
datang beli raskin itu.
Misalnya masyarakat
membeli 6 karung, hanya diberikan 3 karung dan sisanya ditampung dirumah orang
percaya Rony Salenussa Camat Seram Barat. Padahal masyarakat datang membeli
raskin dengan membawa kartu KKS dan
Raskin yang
ditampung dirumah orang kepercayaan camat itu, sebanyak 268 karung beras raskin
dan diselundupkan kekecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat SBB yang diduga
milik Camat Seram Bagian Barat dan akan dijual ke salah satu penada di Desa
Lisabata Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB.
Menurut Warga
Setempat yang enggan namanya dibeberkan Kamis (7/12) kepada KompasTimur.Com mengatakan
Raskin yang ditampung itu milik Rony Salenussa Camat Seram Barat, namun beras
raskin itu sudah diangkut dengan menggunakan dua mobil pick up dan dibawa ke Kecamatan
Taniwel untuk dijual disini dengan harga yang tinggi.
Untuk diketahui,
Raskin sebanyak 268 karung milik camat itu dikumpulkan dirumah orang kepercayaan
Camat Seram Barat yang berada di belakang asrama polisi desa Piru Kecamatan
Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.
" Saat
datang beli itu raskin biasanya 6 kartu
KKS kami dapatkan 6 karung, namun orang dekat camat itu mengatakan tidak bisa
hanya bisa beli dua saja, tapi dipaksakan untuk bisa dapatkan tiga namun orang kepercayaan
camat malah menjawabnya begitu beli semua saja, dan terus dijawab lagi oleh
orang percayanya camat itu kepada saya bahwa ini bapak camat punya beras,”
ungkap warga dengan kesal.
Beras Raskin
sebanyak 268 karung tersebut diselundupkan dari Piru ke Taniwel kurang lebih pada hari minggu (3/12) sekitar
pukul 22,30 WIT malam dari Kota Piru dengan menggunakan dua buah mobil pick up
dengan Nomor Polisi DE 8824 AC merk AVP
hitam dan DE 5469 AC AVP putih dimana setiap mobil mengangkut 134 karung beras
raskin.
Beras raskin dijualkan
perkarung 15kg Rp,100.000 kepenada yang merupakan Desa Lisabata Kecamatan Taniwel
Kabupaten SBB, hal ini membuat warga kesal dengan tindakan yang sudah di ambil
oleh camat melalui orang percayanya yang menimbun beras raskin dan dijualkan ke
daerah luar agar mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari harga yang
dijualkan kepada masyarakat yang ada didesa piru.
“Ini sudah merupakan
kasus pidana korupsi dengan penyalahgunaan beras raskin sebanyak 268 karung
milik warga miskin yang dijual untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat untuk
memperkaya pribadi sendiri,” ungkap warga.
Olehnya itu warga
meminta pihak penagak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk
menindaklanjuti kasus penyalahgunaan beras raskin milik masyarakat miskin yang
diketahui milik Camat Seram Barat sebanyak 268 karung yang dijualkan dengan
harga dua kali lipat dari harga bulog yang sudah dijualkan kepada warga miskin,"
( KT-FS )
0 komentar:
Post a Comment