• Headline News



    Saturday, December 16, 2017

    BPK Perwakilan Papua Barat Nilai Parpol Lamban Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan Dari APBD


    Manokwari, Kompastimur.com
    Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Papua Barat merilis laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

    Partai Politik yang ada di Kabupaten/Kota hampir sebagian besar sudah melaporkan pertanggung jawaban meski di akui pelaporanya dianggap terlambat,  hanya saja Partai Politik di Kabupaten Pegunungan Arfak yang belum menyampaikan bukti pertanggung jawaban kepada BPK hal itu bisa juga di anggap karena masalah aksesibiltas Daerah tersebut. 

    "Partai Politik untuk melaporkan pertanggung jawaban keuangan atas bantuan Pemerintah paling lambat satu tahun setelah Tahun Anggaran berakhir (Januari red)," kata Kasubdit Auditor I BPK Perwakilan Papua Barat Suardi, Jumat (15/12).

    Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo UU Nomor 2 Tahun 2011 Partai Politik berhak mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota di berikan secara proporsional terutama kepada Parpol yang memiliki Kursi di DPR RI dan DPRD. Hal ini juga kemudian di perkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Parpol. 

    Dengan landasan tersebut kemudian Parpol memiliki kewajiban membetikan laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan satu kali dalam setahun kepada Pemetintah setelah di periksa oleh BPK. 

    "Laporan yang di serahkan terdiri dari rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan parpol serta rincian  belanja dana keuangan parpol per kegiatan," kata Suardi. 

    Dijelaskan laporan pertanggung jawaban dari Parti Politik harus di lengkapi dengan bukti dokumen pendukung yang sah dan lengkap,  surat pernyataan  tanggung jawab  yang di tanda tangani oleh Ketua DPP, DPD dan DPC. 

    Dana bantuan yang di berikan kepada Parpol itu untuk membiayai bentuk kegiatan pendidikan politik betupa seminar,  lokakarya, dialog interaktif,sarasehan dan workshop. Selain itu dana tersebut dibetikan juga srbagai penunjang kegiatan operasional sekertariat. 

    "Proporsi penggunaan dana bantuan itu jelas untuk pendidikan politik sekitar 60 Persen sisanya di peruntukan untuk Operasional Administrasi kesekrtariatan," jelas Suardi. 

    Kendati demikian Suardi membeberkan, Partai Politik penetima bantuan Pemerintah kerap terlambat menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan pengeluaran. Bukan hanya itu pertanggung jawaban yang di berikan Parpol tidak di dukung dengan bukti yang lengkap bahkan dengan lapiran tidak benar. 

    "Pertanggung jawaban tidak di dukung bukti yang lengkap,  tidak sesuai rekap laporan dan tidak sesuai klasifikasi jenis belanja," ungkapnya. 

    Bahkan lanjut Kata Suardi,  dalam menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan keuangan, terdapat DPD/DPC Parpol belum melampirkan surat pernyataan tanggung jawab dan penyerahan laporan rekapitulasi barang inventaris, modal dan fisik barang persediaan pakai habis dan penggunaan jasa yang di biayai dari dana bantuan keuangan kepada BPK.

    Terpisah, Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengatakan alokasi dana pembinaan Partai Politik dari APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2017 sebesar 0,002 Persen dari total APBD 2017 atau sekitar Rp 3 Milyar dari Total APBD Rp 1,182 Triliun.

    "Alokasi anggaran Rp 3 Milyar ini di bagi 25 Kursi di DPRD Manokwari jadi sekitar Rp 120 Juta per kursi," Kata Bupati Demas P. Mandacan.

    Pemberian bantuan tersebut agar setiap kegiatan Parpol tidak lagi meminta bantuan dari Pemda. Sebab selama ini lanjut Bupati, dana pembinaan Partai diberikan sangat kecil sehingga setiap kegiatan ada saja permohonan bantuan ke Pemda

    "Pemberian dana bantuan kepada partai ini tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah," ujar Bupati. 

    Disisi lain,  Demas Mandacan yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Manokwari ini mengaku pihaknya sudah membuat laporan keuangan.

    "Ya kalau untuk Partai lain saya tidak tau tapi khususnya PDIP kami sudah buat laporan keuangan Dana Pembinaan Partai," kata Ketua DPC PDI P. Kabupaten Manokwari Demas Paulus Mandacan. 

    Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari Dade Narwawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap mengaku untuk pelaporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partainya, kini masih dalam proses pembuatan laporan alasanya harus mesti di teliti betul baru di serahkan. 

    Disinggung soal besaran penerimaan bantuan keuangan kepada Partainya Dade mengatakan sesuai jumlah Kursi di DPRD Manokwari Golkar mendapat 4 Kursi sehingga total bantuan yang di peroleh sekitar Rp 480 Juta.

    "Kemarin kita dapat Rp 480 juta degan hitungan 1 kursi Rp 120 juta, karna golkar memiliki 4 kursi di DPRD Kabupaten Manokwari," (KT-ARA)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BPK Perwakilan Papua Barat Nilai Parpol Lamban Sampaikan LPJ Bantuan Keuangan Dari APBD Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top