Piru, Kompastimur.com
Sosialisasi
penataan dan pembentukan daerah persiapan serta penegasan batas wilayah calon
daerah persiapan dan desa persiapan oleh badan Pemerintahan Desa Kabupaten
Seram Bagian Barat (SBB) Bersama
pemerintah Provinsi Malukuyang berlangsung di aulah lantai tiga kantor bupati,
Sabtu (13/12).
Sosialisasi yang
dihadiri Bupati Kabupaten SBB Drs.H.M Yasin Payapo tersebut sekaligus untuk
menandatangani berita acara daerah persiapan yang 10 desa persiapan oleh
pemerintah Provinsi Maluku, yang ditandai dengan penyerahan Berita acara dengan
no regertrasi Desa diantaranya.
Desa-desa yang
diregistrasi diantaranya, Desa Lasahata ( Kecamatan Taniwel), Desa sawely (Kecamatan
Taniwel), Desa Tomitomi (pulau kelang), Desa Tihu (Pulau Kelang), Desa Tiang bendara
(Pulau Kelang), Desa Ursana (Inamosol), Desa Sokowati (Inamosol), Desa Kawatu (Inamosol),
Desa Tawabi Jaya (Pulau Kelang) Dan Desa Abio (Elpaputi).
Bupati SBB
M.Yasin Payapo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa proses pembentukan daerah
persiapan dan desa persiapan tentu melalui mekanisme dan prosedur yang telah di
tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
“Semua didasarkan
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penataan daerah baru, dengan
kata lain pembentukan daerah baru untuk mempercepat pelayanan publik dan
mempercepat pertumbuhan pembangunan daerah tersebut,” ungkap Bupati.
Menurutnya, pembentukan
suatu daerah dilihat dari aspek keamanan, kemampuan ekonomi, luas wilayah, potensi
daerah, jumlah penduduk dan pertimbangan aspek politik maupun sosial budaya
daerah itu sangat menentukan percepatan pembangunan daerah tersebut.
Bertolak dari pada itu di Tahun 2015
pemerintah daerah telah mengupayakan pengusulan daerah pemekaran baru salah
satunya desa persiapan, namun usulan tersebut di tolak berdasarkan rekomendasi
desa definit tidak di ikut sertakan dalam lampiran usulan tersebut.
Payapo menegaskan
terhadap daerah-daerah atau dusun-dusun yang akan diusulkan untuk menjadi desa
persiapan perlu adanya persetujuan desa definitip agar proses tahapan pengusulan tidak
mengalami hambatan.
“Untuk memperlancar
pembentukan desa baru harus ada persetujuan dari desa defenitif juga,” tutup payapo. ( KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment