Ambon, Kompastimur.com
Tim penyidik
Kejati Maluku kembali mencecar Sahran Umasugi (SU). Sahran disebut-sebut
sebagai orang yang paling bertanggunjawab dalam proyek Water Fronf City Namlea
itu. Karena Sahran itu sebagai Kontraktor yang mengerjakan proyek sejak itu
sejak pemancangan tiang pertama pada tahap pertama dan kedua.
Kasipenkum
Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Banar hari
ini Rabu (8/11) SU diperiksa penyidik di
Kejati Maluku. Dia di periksa Jaksa Adam Saimima sejak pukul 12.00 Wit-17.30
Wit dengan puluhan pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan diruang penyidik Kejati
Maluku lantai II," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada
wartawan diruang Pers Kejati Maluku,Rabu (8/11) Sore.
Sayangnnya Samy
tidak menjelaskan peran SU dalam pekerjaan proyek dan materi pemeriksaan
terhadap SU.
Selain SU jaksa
penyidik juga periksa mantan Kadis PU Buru berinisial PW dan juga Pegawai PUPR
Kabupaten Buru dengan inisial AT.
"AT
diperiksa oleh Jaksa Welmasira sejak pukul 14.30 sore dengan 20 pertayaaan.
Sedangkan saksi PW diperiksa sejak awal. Dia diperiksa Penyidik Adam Saimima
sejak pukul 08.30. Wit hingga pukul 12.00 Wit sekitar 20 pertanyaan," urai
Samy.
Ditambahkan Samy,
kemungkinan pemeriksan masih berlanjut untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Tunggu
saja perkara ini penyidik masih periksa saksi-saksi. Bisa juga saksi yang baru
diperiksa bakal dipanggil kembali," pungkas Samy.
Sementara
menurut Sumber di Kejati Maluku, membeberkan saksi yang diperiksa PW selaku
mantan Kadis PU itu adalah Puji Wahono sedangkan AT itu Arman Tuarita, Kunci
Sumber. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment