Pungutan uang
Magang Siswa SMK Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
sejak 2013 – 2017 diam – diam dikeluhkan
sejumlah orang tua siswa karena di anggap terlalu memberatkan alias
mencekik.
“Biaya Magang
puluhan Siswa SMK Desa Simi sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 berkisar Rp 1.200,000/siswa. Pada Tahun 2017
ini baru turun Rp. 800.000/Siswa. Jika dikalkulasikan dana yang terkumpul cukup
fantastis setiap tahun dari puluhan
siswa SMK untuk biaya magang,” ungkap salah satu Warga Desa Simi, Abdurahman
Tewawo kepada Kompastimur.com di Namrole,
Kamis (2/11).
Dirinya mengatakan,
selain nominalnya sudah besar, pihak sekolah pun hanya member waktu yang
terbatas. Dimana, hal ini sungguh sangat
memberatkan para orang tua siswa yang anaknya lebih dari satu orang.
Apalagi, rata-rata orang tua siswa di Desa Simi mata pencariannya hanya selaku
nelayan dan petani.
Bahkan, yang
lebih parahnya lagi, kalaupun orang tua mengeluh terkait pembayaran uang ini,
pasti ada tekanan dari pihak sekolah
terkait kelulusan anaknya, sehingga orang tua murid hanya bisa diam saja.
Padahal,
lanjutnya, apa yang dilakukan oleh pihak SMK Desa Simi ini merupakan praktek
dugaan punglin yang tak dibenarkan.
“Kepala Sekolah SMK
Simi, Usman Ali Iksan dan Dewan guru hanya menjelaskan, anggaran tersebut
dipakai untuk pembayaran uang tranportasi pulang pergi dan biaya adimistrasi lainnya,
uang kesehatan, baju dan biaya setor uang magang pada Dinas Badan,” ungkap Abdurahman.
Abdurahman mengungkapkan
setelah pihaknya mengeck langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel,
ternyata tidak ada penyetoran uang magang dari SMK Desa Simi ke Dinas tersebut
sejak Tahun 2013 hingga 2017 ini.
Selain itu,
fakta di lain yang terjadi, pasca para siswa membayar uang magang ke pihak
sekolah, ternyata Kepala Sekolah dan Dewan Guru hanya menyediakan baju bekas siswa
magang yang sudah lulus untuk dipakai oleh Siswa magang saat ini, kemudian
nanti akan ditarik kembali oleh pihak sekolah untuk dipakai siswa selanjutnya
pasca para siswa yang sekarang melakukan proses magang usai magang.
Tak hanya itu,
setiap siswa SMK yang datang magang ke Dinas selama satu bulan ternyata untuk
masalah tempat tinggal maupun kesehatannya tidak terurus. Dimana, mereka harus
mencari tempat tinggal sendiri di keluarga mereka.
“Kami Masyarakat
tahu betul ada berbagai bantuan pemerintah yakni bantuan Dana Operasional Sekolah
(BOS) sehingga pihak sekolah jangan terlalu membebani masyarakat terkait biaya
pendidikan,” paparnya.
Sebab sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah
menegaskan, bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang
keras melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali yang terkesan
memberatkan.
“Jangan sampai
pungutan ini mengarah kepada indikasi pungutan liar oleh pihak sekolah demi
kepentingan pribadi,” cetusnya.
Sementara itu,
Husain Tuara selaku Guru SMK di Desa Simi kepada Kompastimur.com mengungkapkan, terkait pembayaran uang magang Siswa SMK
pada tahun 2017 ini sebesar Rp. 800.000/siswa telah diputuskan dalam rapat
bersama orang tua siswa.
“Kami dari pihak
sekolah telah menurunkan biaya magang
yang dulunya Rp. 1.200.000 menjadi Rp. 800.000 dan itu orang tua murid
sendiri mau naikan menjadi Rp. 1.000.000. Anggaran magang tersebut dipakai
untuk biaya tranportasi dan biaya adimistrasi siswa dan lainnya,” jelas Tuara. (KT-0T)
0 komentar:
Post a Comment