Hugo Chaves Asrow merupakan satu diantara Pemuda
Kabupaten Tambrauw Papua Barat menyatakan sikap menolak investasi Perkebunan
kelapa Sawit yang hendak masuk di Daerahnya
Hugo Asrow melalui surat yang di tujukan kepada
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu diawali dengan tujuan surat
kemudian salam pembuka
Kemudian lanjut dia menuliskan surat tersebut dengan
mengurai permasalahan yang ada di Daerahnya dimana rencana Perkebunan Kelapa
Sawit hendak masuk ke tanah adat mereka akan mengancam ekosisim
"Sehubungan Dengan surat ini saya atas nama
Pemuda Kabupaten Tambrauw Provinsi papua Barat menyampaikan persoalan yang terjadi
di Tanah adat kami yang rencana pengembangan Perkebunan Sawit di Kebar yang mengancam
ekosistem di Papua Barat," Ujar Pemuda Kabupaten Tabrauw Hugo.
Lebih lanjut dia mengatakan adapun rencana
pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit berlokasi di Distrik Kebar - Senopi Kabupaten
Tambrauw Provinsi Papua Barat, akan menjadi awal bencana bagi masyarakat dan
lingkungan di Papau Barat. Mengapa demikian, alasanya karena lokasi
pengembangan kelapa sawit berada pada kawasan yang cukup stategis untuk
mendukung keberlangsungan ekosistem di wilayah kepala Provinsi Papua
Barat.
"Rencana pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit di
Kebar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 873/
Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi
untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Bintuni Agro Prima Perkasa di
Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat seluas 19,368,77 hektar,"
bebernya.
Lanjut Hugo, untuk penerbitan izin Perkebunan
Kelapa Sawit mengacu pada Surat Keputusan Bupati Tambrauw Nomor 551/296/2015
kepada PT. Bintuni Agro Prima Perkasa untuk pengembangan Budidaya Tanaman
Pangan dan Pengolahan.
Dia menganggap kedua Surat Keputusan diatas telah
menjadi awal bencana jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten
Tambrauw yang dijuluki sebagai kabupaten Konservasi.
"Surat Keputusan yang teleh dikeluarkan
bermaslah sejak awal karena masyarakat tidak dilibatkan proses pemberian izin.
Selain itu bila dicermati dengan baik antara Rekomendasi Bupati dan SK Menteri
Kehutan tidak sesuai antara tahun penerbitan izin dan komoditas yang
dikembangkan dan yang lebih parah lagi dalam pemberian izin tidak memperhatikan
aspek lingkungan," bebernya.
Dia menganggap dengan kondisi ini maka masyarakat
merasa di tipu oleh Pemerintah pusat dan perusahan karena penjelasan yang
diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan SK yang sudah diberikan kepada
perusahaan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
"Maka kami (masyarakat Adat) dengan tegas
menolak perkebunan kelapa sawit dilembah kebar, kami tidak sudi tanah dan air
kami dirusaki oleh perkebunan kelapa sawit sampai kapan pun kami akan terus
melawan penanaman kelapa," tegasnya.
Adapun alasanya karena lembah kebar merupakan dataran
yang terletak di atas pegunungan di kepala burung papua yang mempunyai
fungsi strategis sebagai kawasan konservasi. Selain itu wilayah ini diapit
oleh kawasan konservasi Tambrauw utara dan kawasan konservasi
tambrauw selatan dengan fungsi utama daerah perlindungan air dimana dialiri
oleh sungai kamundan yang merupakan sungai terpanjang di papua barat yang
melewati kabupaten Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan dan Teluk Bintuni.
Dengan kondisi ini, jika Lembah Kebar tetap
dipaksakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit maka akan menimbulkan
dampak buruk bagi kelangsungan ekosistem di wilayah kepala burung
papua.
"Untuk itu sebelum banyak dampak negative yang
dihasilkan bertambah besar, maka kami berharap pemerintah segera
mengeluarkan surat pencabutan izin perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi
di lembah kebar," ujarnya.
Diakhir surat Hugo menyampaikan salam penutup
sekaligus mengucapkan terima kasih apabilah aspirasi ini kemudian di dengar dan
di tindak lanjuti oleh Pemerintah Pusat terutama Presiden Joko Widodo. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment