Oleh :
M R
Litiloly
Funsionaris
HMI Cabag Namlea
Sikap tegas dan disiplin yang dilakukan oleh Wakil
Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan
SH, dalam lingkup birokrasi sudah tidak
asing terdengar di telinga masyarakat.
Beberapa waktu terakhir tepatnya pada kegiatan
pembukaan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes Tahun
2017, Senin (7/11) di Aula Kantor Bupati,
ia kembali menunjukan ketegasannya dengan menghukum dua aparatur desa
karena tertawa saat dirinya memberikan sambutan.
Kejadian ini menunjukan krisisnya mental dan etika
para pelayan masarakat yang masih perlu dibenahi.
Langkah Wakil Bupati untuk memberikan hukuman kepada
kedua aparatur Desa tersebut patut diberi apresiasi, sehingga menimbulkan efek jerah dan menjadi
contoh bagi yang lain.
Tentunya sebagai mandataris masyarakat Kabupaten Buru
yang dipercayakan sebagai pimpinan dalam mengelola pemerintahan, sikap Wakil
Bupati Buru tidak bertendensi apapun selain upaya dalam merubah karakter dan
mentalitas aparatur dan perbaikan sistim roda organisasi pemerintahan.
Apalagi soal permasalahan birokrasi yang sudah lama
berulang dan masih belum tuntas, dan kebanyakan menunjukan perilaku negatif dan
dipraktikan oleh para birokrat.
Akibat dari perilaku yang ditunjukan itu, citra dari
birokrasi menjadi buruk dimata masyarakat. Perilaku tersebut yaitu birokrasi
yang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas,
feodal, dan lainnya.
Sikap Wakil Bupati Buru tersebut seharusnya menjadi
bahan evaluasi dan proyeksi diri kepada seluruh aparatur, baik di tingkat
kabupaten maupun kecamatan dan desa yang notabenenya adalah pelayan masarakat,
bukan sebaliknya direspon dengan rasa keluh kesah.
Selain itu, langkah yang diambil Wakil Bupati tersebut
diharapkan dapat membawa perubahan mendasar dalam cara berfikir dan cara merasa
yang diterjemahkan dalam perilaku dan tindakan nyata para aparatur dalam
keseharian kehidupan dalam berbagai aspek, baik perilaku politik, perilaku
ekonomi, perilaku pendidikan, perilaku kerja, dan perilaku sosial
kemasyarakatan. (*)
0 komentar:
Post a Comment