Piru, Kompas Timur
Tersangka Paulus
Samuel Puttileihalat alias Remon Puttileihalat yang diduga terlibat kasus
penyerobotan hutan produksi yang saat ini tengah ditangani pihak PPNS Provinsi
Maluku telah memasuki tahap II (penyerahan
tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejari Seram Bagian Barat (SBB).
Upaya
penangkapan Remon oleh pihak PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berlangsung,
Kamis (9/11/2017) sekitar 12.00 hingga
14.00 WIT di back up oleh 1 regu Sabhara Polres SBB yang dipimpin oleh Kasat
Sabhara AKP. J. De Fretes.
Penjemputan
Remon dilakukan oleh PPNS Dishut Maluku Yanri Souissa, Ditreskrimsus Polda
Maluku Kompol Max Tahya, Kuasa Hukum Dishut Provinsi Maluku David Watutamata
(Biro Hukum Prov.Maluku).
Setelah
melakukan koordinasi dengan pihak Kejari SBB, pihak PPNS Dishut Maluku dan Tim
langsung menjemput Remon ke Kejari SBB.
Pantauan
Kompastimur.com, sekitar pukul 14.15 WIT, Remon tiba di kantor Kejaksaan Negeri
SBB dengan mobil Toyota Avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DE 1711 AD.
Remon yang memakai baju kaos putih, dengn setelan jeans biru langsung menuju
ruangan Kejari SBB.
Wartawan
Diintimidasi dan Dilarang Liput
Tahap II Mantan
Kadis Pekerjaan Umum SBB itu diwarnai insiden pelarangan pengambilan gambar dan
adu mulut dengan wartawan oleh keluarga tersangka.
Ambrosis
Puttileihalat alias Ambo (adik tersangka) datang langsung mencoba merampas
Handphone Wartawan yang saat itu mengambil gambar Remon didepan Kantor Kejari
Piru. Adu mulut dengan wartawan yang merasa dihalangi tugasnya itu sontak
membuat situasi menjadi tegang. Tak hanya upaya perampasan handphone, perbuatan
tidak menyenangkan juga dilakukan oleh Adik perempuan Remon Puttileihalat.
Wanita yang akrab disapa Yos
Puttileihalat itu juga melayangkan makian yang tak etis kepada wartawan.
Tak hanya sampai
disitu, wartawan yang melakukan peliputan saat itu lantas diintimidasi dengan
diambil gambar (video) oleh orang orang yang diduga merupakan loyalis Remon.
Sementara itu,
larangan peliputan juga dillakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri SBB. Wartawan
yang meliput saat itu dilarang masuk halaman Kejaksaan Negeri SBB. Lantas
wartawan yang menunggu proses tahap II Remon Puttileihalat hanya bisa memantau
dari luar halaman Kantor Kejari Piru.
Upaya
“mengamankan” tersangka Remon dari bidikan lensa wartawan dilakukan oleh pihak
Kejari SBB. Aksi kucing kucingan pun dilakukan oleh pihak Kejari SBB, dengan
mengevakuasi tersangka Remon melalui pintu belakang kantor Kejari SBB agar
lepas dari “radar” para juru warta.
Sekitar pukul
16.20 WIT Remon pun dievakuasi melalui pintu belakang Kejari SBB ke Lapas Kelas
II B Piru.
Remon yang tiba
di Lapas Piru pukul 16.38 WIT dengan menggunakan mobil Toyota jenis Avanasa berwarna hitam dengan nomor polisi K 9279 EF.
“ Pak Remon
dibawa ke Lapas sekitar pukul 16.38 WIT.
beliau akan kami perlakukan sama dengan tahanan tahanan lain di Lapas Piru.
Beliau masuk ditempatkan di ruang tahanan nomor dua. “ Singkat Kalapas kelas
IIb Piru, Saiful Sahri kepada wartawan, Kamis (9/11).
Akan
ajukan upaya penangguhan penahanan
Sementara itu,
Kuasa Hukum Remon Puttileihalat Anthoni Hatane yang dimintai konfirmasi terkait
tahap II dan penahanan Remon Puttileihalat mengungkapkan pihaknya akan
menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita patuh
pada proses hukum. Itu kewenangan Jaksa untuk melakukan penahanan, jika ditahan
maka jaksa merasa perlu untuk dilakukan penahanan. Keluarga tidak akan
melakukan perlawanan terkait dengan penahanan beliau. Kita akan lakukan upaya
penangguhan penahanan dan peralihan penahanan. Dan kalau upaya itu juga menemui
titik buntu, kita akan ikuti prosesnya hingga persidangan, “ singkat Hatane.(KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment