Perseteruan perihal hak informasi publik antar Roemah Kreatif Institute
dan Bank BNI Cabang Ambon makin runyam dan tidak sampai pada titik temu.
Roemah Kreatif menuding Bank BNI tidak serius, bahkan menganggap
main-main Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
Hal ini disampaikan Direktur Roemah Kreatif Institue, Farham Suneth
kepada media ini, Senin (13/11) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Hari ini kuasa hukum BNI tidak hadir. Padahal kesepakatan minggu
lalu akan dilanjutkan tepat hari ini," ungkap Suneth.
Suneth menambahkan, terindikasi Bank BNI Cabang Ambon main-main dan
anggap ini bukan hal yang besar, mereka tidak sadar betapa pentingnya Hak
Informasi Publik ini bagi kami dan masyarakat umumnya.
"BNI Cabang Ambon benar-benar anggap persoalan UUD Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selayaknya UUD Boneka," tegas
Suneth
Dijelaskan, pada minggu lalu, pihak BNI dan Roemah Kreatif sudah
sepakat mediasi tapi belum dapat titik temu. Kemudian jadwalnya hari ini, 13
November 2017 akan dilanjutkan sidang.
“Tapi lagi-lagi kuasa hukum BNI Cabang Ambon tidak hadir dan tanpa ada
alasan jelas,” katanya.
Suneth menjelaskan setelah sengketa hak informasi publik ini teregitrasi
di kepaniteraan Kejati Malukui, pihaknya sudah tiga kali bertemu di dalam
sidang.
"Ini kami lakukan sebagai pelajaran berharga. Dimana setiap warga
negara/kelompok memiliki hak mendaptkan
informasi publik dari instansi apalagi yang berjibaku dengan
masyarakat banyak," tegasnya lagi.
Dikatakannya, dalam mediasi tertutup berlangsung kurang lebih 2 jam
minggu lalu di ruang mediasi Kejati Maluku, dirinya diminta perincian informasi
yang diminta.
"Kami sudah kirimkan surat perihal perincian informasi yang kami
butuhkan kepada BNI Cabang Ambon tertanggal 8 November 2017 yang diterima oleh
staf humas atas nama Roky," terang Suneth.
Surat itu, lanjut Suneth, rencananya akan dibahas dalam sidang hari
ini. Sekaligus kita runcingkan mediasi agar dapat titik temu.
"Tapi dengan tidak hadirnya BNI Cabang Ambon, saya nyatakan tolak
mediasi," kunci Suneth.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak BNI Cabang Ambon
menggunakan jasa kuasa hukum BNI Wilayah yang berkantor di Makassar untuk
menangani sengketa tersebut. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment