• Headline News

    Saturday, November 4, 2017

    Soal UMP 2018, HMI dan GMNI Minta Kebijakan Gubernur Pro Terhadap Buruh


    Manokwari, Kompastimur.com
    Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan diminta agar berpihak pada Buruh, pasalnya Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2018 di anggap belum memenuhi unsur kemanusiaan apalagi tingkat kemahalan di wilayah ini cukup tinggi dibanding wilayah Indonesia bagian Barat atau Pulau Jawa. 

    Penetapan UMP 2018 berdasarkan survei kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) di Papua Barat hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan atau 8,71 persen.

    Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Cabang Manokwari Yosak Saroi meminta agar Gubernur Dominggus Mandacan berpihak pada Pekerja (Buruh-red)  di wilayah ini,  sebab dari putusan UMP Rp 2,667 hal itu jelas tidak memenuhi kebutuhan Pekerja di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

    " Saya rasa Gubernur memiliki hati Nurani untuk melihat keadaan pekerja di wilayah ini,  makanya kami meminta agar UMP Papua Barat di Kaji ulang " Kata Ketua GMNI Cabang Manokwari Yosak Saroi, Sabtu (4/11).

    Yosak Saroi yang juga turut aksi bersama kelompok buruh ke DPR-PB Jumat (3/11) kemarin , dia juga sempat berorasi mendesak DPR agar membentuk Panitia Khusus guna menyikapi persoalan Buruh di papua barat. 

    Sementara Ketua Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Manokwari Mohamad Saleh Safua mengatakan HMI terus mendukung kaum mustadafin,  oleh sebab itu Buruh juga termasuk didalamnya karena selama ini para pekerja tidak bisa berbuat apa-apa ketika Pemerintah dan pengusaha menetapkan upah yang di anggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.

    " Saya minta agar di sela-sela waktu yang diberikan Gubernur untuk mengevaluasi UMP yang sudah di putuskan ini benar-benar Pemerintah Pro terhadap Kaum Buruh, " Kata Ketua HMI Cabang Manokwari Saleh Safua 

    Dewan Pengupahan Papua Barat telah menetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2018 sebesar Rp 2.667.000, sementara upah bagi pekerja di sektor Migas Rp 3.500.000, kemudian sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp 2.806.000, untuk Upah di sektor jasa kontruksi Rp 2.875.000 dan sektor Kehutanan,Perkebunan dan kelautan sebesar Rp 2.667.000.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Paskalina Jamlean saat di temui di Kantor DPR-PB Jumat lalu mengatakan,  berdasarkan surat edaran Menakertrans yang di perkuat dengan surat edaran Mendagri kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. 

    " PP 78 jelas mengisyaratkan agar penetapan UMP bukan lagi berdasarkan KHL tetapi menggunakan Inflasi secara Nasional 8,71 persen,  ini yang kami perhitungkan kemudian dikalikan dengan UMP Tahun kemarin,” Kata Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kadis Nakertrans Papua Barat Paskalina Jamlean. 

    Dikatakan untuk persektornya pun demikian di perhitungkan sesuai inflasi dan PDB sebab inflasi di Daerah kata Jamlean sangat rendah sehingga di gunakan acuan Inflasi Nasional

    " Saya rasa putusan ini menguntungkan pekerja tetapi dalam penetapan ini kita usulkan ke Gubernur agar di sahkan jika ada hal-hal yang kurang nanti akan di pertimbangkan ," kata Jamlean

    Sementara Gabungan Serikat Buruh Indonesia GSBI Papua Barat menuntut agar UMP Papua Barat di naikan sebesar Rp. 3,9 Juta. Hal itu dianggap rasional dengan kondisi tingkat kemahalan di wilayah Papua Barat sebab sangat berbeda dengan wilayah di pulau jawa dengan tingkat harga yang relatif murah. 

    "Tiga Tahun Pemerintahan sebelumnya di papua barat tidak memberikan harapan yang lebih baik bagi kalangan buruh sebaliknya perampasan hak buruh melalui berbagai skema kebijakan " kata Ketua GSBI Papua Barat Yohanis Akwam. (KT-ARA) 
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Soal UMP 2018, HMI dan GMNI Minta Kebijakan Gubernur Pro Terhadap Buruh Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top