Manokwari, Kompastimur.com
Gubernur Papua
Barat Dominggus Mandacan diminta agar berpihak pada Buruh, pasalnya Penetapan
Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2018 di anggap belum memenuhi unsur kemanusiaan
apalagi tingkat kemahalan di wilayah ini cukup tinggi dibanding wilayah
Indonesia bagian Barat atau Pulau Jawa.
Penetapan UMP
2018 berdasarkan survei kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan inflasi dan
produk domestik bruto (PDB) di Papua Barat hal ini mengacu pada ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan atau 8,71 persen.
Ketua Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Cabang Manokwari Yosak Saroi meminta agar
Gubernur Dominggus Mandacan berpihak pada Pekerja (Buruh-red) di wilayah
ini, sebab dari putusan UMP Rp 2,667 hal itu jelas tidak memenuhi
kebutuhan Pekerja di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
" Saya rasa
Gubernur memiliki hati Nurani untuk melihat keadaan pekerja di wilayah
ini, makanya kami meminta agar UMP Papua Barat di Kaji ulang " Kata
Ketua GMNI Cabang Manokwari Yosak Saroi, Sabtu (4/11).
Yosak Saroi yang
juga turut aksi bersama kelompok buruh ke DPR-PB Jumat (3/11) kemarin , dia
juga sempat berorasi mendesak DPR agar membentuk Panitia Khusus guna menyikapi
persoalan Buruh di papua barat.
Sementara Ketua
Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Manokwari Mohamad Saleh Safua mengatakan
HMI terus mendukung kaum mustadafin, oleh sebab itu Buruh juga termasuk
didalamnya karena selama ini para pekerja tidak bisa berbuat apa-apa ketika
Pemerintah dan pengusaha menetapkan upah yang di anggap tidak sesuai dengan
kebutuhan hidup.
" Saya
minta agar di sela-sela waktu yang diberikan Gubernur untuk mengevaluasi UMP
yang sudah di putuskan ini benar-benar Pemerintah Pro terhadap Kaum Buruh,
" Kata Ketua HMI Cabang Manokwari Saleh Safua
Dewan Pengupahan
Papua Barat telah menetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2018 sebesar
Rp 2.667.000, sementara upah bagi pekerja di sektor Migas Rp 3.500.000,
kemudian sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp 2.806.000, untuk
Upah di sektor jasa kontruksi Rp 2.875.000 dan sektor Kehutanan,Perkebunan dan
kelautan sebesar Rp 2.667.000.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Paskalina Jamlean saat di temui di
Kantor DPR-PB Jumat lalu mengatakan, berdasarkan surat edaran Menakertrans
yang di perkuat dengan surat edaran Mendagri kepada seluruh Gubernur di
Indonesia agar menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
pengupahan.
" PP 78
jelas mengisyaratkan agar penetapan UMP bukan lagi berdasarkan KHL tetapi
menggunakan Inflasi secara Nasional 8,71 persen, ini yang kami
perhitungkan kemudian dikalikan dengan UMP Tahun kemarin,” Kata Ketua Dewan
Pengupahan yang juga Kadis Nakertrans Papua Barat Paskalina Jamlean.
Dikatakan untuk
persektornya pun demikian di perhitungkan sesuai inflasi dan PDB sebab inflasi
di Daerah kata Jamlean sangat rendah sehingga di gunakan acuan Inflasi Nasional
" Saya rasa
putusan ini menguntungkan pekerja tetapi dalam penetapan ini kita usulkan ke
Gubernur agar di sahkan jika ada hal-hal yang kurang nanti akan di
pertimbangkan ," kata Jamlean
Sementara Gabungan
Serikat Buruh Indonesia GSBI Papua Barat menuntut agar UMP Papua Barat di
naikan sebesar Rp. 3,9 Juta. Hal itu dianggap rasional dengan kondisi tingkat
kemahalan di wilayah Papua Barat sebab sangat berbeda dengan wilayah di pulau
jawa dengan tingkat harga yang relatif murah.
"Tiga Tahun
Pemerintahan sebelumnya di papua barat tidak memberikan harapan yang lebih baik
bagi kalangan buruh sebaliknya perampasan hak buruh melalui berbagai skema
kebijakan " kata Ketua GSBI Papua Barat Yohanis Akwam. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment