• Headline News

    Thursday, November 9, 2017

    Siap Ditetapkan, Tersangka Korupsi Dana Panwas Malteng

    Ambon, Kompastimur.com
    Kucuran dana sebesar Rp.10,8 miliar diperuntukkan untuk penyelenggara Pilkada, tapi 'diembat' alias dikorupsi. Hasilnya, sejumlah orang dibidik sebagai calon tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng). Akhirmya Jaksa menyatakan, tinggal menunggu gelar perkara.

    Ketua tim penyidikan perkara dugaan korupsi dana Panwaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk Pilkada Tahun 2017, Boby Virgor Siregar saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis kemarin, membenarkan, perkara ini tengah diusut pihaknya. Bahkan, ungkap dia, calon tersangka sudah ada, dan sementara menunggu perkara ini diekspos tim jaksa penyidik di depan Kepala Kejari Malteng.
    Diakui, indikasi kerugian telah ada, demikian pula taksiran nominal nilai kerugian keuangan negara. 
    Atas dasar itu, pihaknya berani meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan.

    Soal angka pasti kerugian, akui dia, sementara dihitung oleh tim jaksa. "Kalau tim penyidik kesulitan menghitungnya, ya kita minta bantuan BPKP untuk hitung. Tapi kalau tidak, ya kita hitung sendiri. Intinya sudah ada kerugian keuangan terjadi," katanya.

    Ditanya soal calon tersangka, Boby menolak menyebutkan. Demikian juga modus korupsinya. Dia menegaskan, hal tersebut merupakan rahasia penyidikan, sehingga tidak bisa dipublis ke masyarakat.

    Nanti lah, kata dia, jika sudah penetapan tersangka, dan nilai riil hasil penghitungan kerugian keuangan negara diketahui, baru itu bisa disampaikan ke publik. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspos dilakukan tim jaksa.

    "Tapi kalau soal kapan ditetapkan tersangka, saya bisa memastikan. Dilakukan setelah kita gelar perkara dulu dengan Pak Kejari. Sementara ini beliau belum kembali dari dinas luar (daerah)," akui Boby.

    Sebelumnya empat saksi diperiksa intensif pada awal Nopember, setelah mereka diperiksa pada 13 Juli lalu. Yaitu, Bendahara Panwaslu Kabupaten Malteng J Watimury, Sekretaris Panwaslu  J Nirahua, dan Kepala Dinas keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malteng Jainudin Ali.

    Meski, Kejari Malteng, enggan membeberkan modus korupsi yang terjadi, dari informasi yang dihimpun, disebutkan salah satunya adalah fiktif. Banyak item laporan pertanggungjawaban keuangan sejumlah kegiatan KPU Malteng pada Pilkada 2017,  diduga direkayasa, untuk dibuat fiktif.Pungkasnya Boby.

    Bukan hanya di Malteng namun juga di Kabupaten SBB,atau  Bumi bertajuk Saka Mese itu dana penyelenggara Pilkada juga kabarnya bermasalah. Yakni, dari dana senilai Rp 10,8 miliar, sebanyak Rp 3 miliar diduga dipakai untuk kepentingan yang tak jelas.

    Ketua KPUD Kabupaten SBB Ahmad Silehu menepis ketika dimintai konfirmasi, jika dana yang dikelola lembaganya bermasalah. Dia menyebutkan, dana KPU totalnya mencapai Rp 28 miliar untuk Pilkada SBB Tahun 2017. Tapi hanya dipakai Rp 25 miliar, sementara Rp 3 miliar telah pulang ke kas Pemda setempat.

    "Intinya setelah diaudit oleh Inspektorat Daerah, kemudian KPU Pusat dan Inspektorat Pusat, tidak ada masalah. Dari dana itu,  Rp3 miliar telah dikembalikan," katanya. (KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Siap Ditetapkan, Tersangka Korupsi Dana Panwas Malteng Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top