Kucuran dana sebesar Rp.10,8 miliar diperuntukkan untuk
penyelenggara Pilkada, tapi 'diembat' alias dikorupsi. Hasilnya, sejumlah orang
dibidik sebagai calon tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah
(Malteng). Akhirmya Jaksa menyatakan, tinggal menunggu gelar perkara.
Ketua tim penyidikan perkara dugaan korupsi dana Panwaslu
Kabupaten Maluku Tengah untuk Pilkada Tahun 2017, Boby Virgor Siregar saat
dihubungi melalui ponselnya, Kamis kemarin, membenarkan, perkara ini tengah
diusut pihaknya. Bahkan, ungkap dia, calon tersangka sudah ada, dan sementara
menunggu perkara ini diekspos tim jaksa penyidik di depan Kepala Kejari
Malteng.
Diakui, indikasi kerugian telah ada, demikian pula taksiran
nominal nilai kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, pihaknya berani
meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Soal angka pasti kerugian, akui dia, sementara dihitung oleh
tim jaksa. "Kalau tim penyidik kesulitan menghitungnya, ya kita minta
bantuan BPKP untuk hitung. Tapi kalau tidak, ya kita hitung sendiri. Intinya
sudah ada kerugian keuangan terjadi," katanya.
Ditanya soal calon tersangka, Boby menolak menyebutkan.
Demikian juga modus korupsinya. Dia menegaskan, hal tersebut merupakan rahasia
penyidikan, sehingga tidak bisa dipublis ke masyarakat.
Nanti lah, kata dia, jika sudah penetapan tersangka, dan
nilai riil hasil penghitungan kerugian keuangan negara diketahui, baru itu bisa
disampaikan ke publik. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar
perkara atau ekspos dilakukan tim jaksa.
"Tapi kalau soal kapan ditetapkan tersangka, saya bisa
memastikan. Dilakukan setelah kita gelar perkara dulu dengan Pak Kejari.
Sementara ini beliau belum kembali dari dinas luar (daerah)," akui Boby.
Sebelumnya empat saksi diperiksa intensif pada awal Nopember,
setelah mereka diperiksa pada 13 Juli lalu. Yaitu, Bendahara Panwaslu Kabupaten
Malteng J Watimury, Sekretaris Panwaslu
J Nirahua, dan Kepala Dinas keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malteng
Jainudin Ali.
Meski, Kejari Malteng, enggan membeberkan modus korupsi yang
terjadi, dari informasi yang dihimpun, disebutkan salah satunya adalah fiktif.
Banyak item laporan pertanggungjawaban keuangan sejumlah kegiatan KPU Malteng
pada Pilkada 2017, diduga direkayasa,
untuk dibuat fiktif.Pungkasnya Boby.
Bukan hanya di Malteng namun juga di Kabupaten SBB,atau Bumi bertajuk Saka Mese itu dana
penyelenggara Pilkada juga kabarnya bermasalah. Yakni, dari dana senilai Rp
10,8 miliar, sebanyak Rp 3 miliar diduga dipakai untuk kepentingan yang tak
jelas.
Ketua KPUD Kabupaten SBB Ahmad Silehu menepis ketika dimintai
konfirmasi, jika dana yang dikelola lembaganya bermasalah. Dia menyebutkan,
dana KPU totalnya mencapai Rp 28 miliar untuk Pilkada SBB Tahun 2017. Tapi
hanya dipakai Rp 25 miliar, sementara Rp 3 miliar telah pulang ke kas Pemda
setempat.
"Intinya setelah diaudit oleh Inspektorat Daerah,
kemudian KPU Pusat dan Inspektorat Pusat, tidak ada masalah. Dari dana
itu, Rp3 miliar telah
dikembalikan," katanya. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment