Masyarakat Negeri Seith, Kecamatan Leihitu
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) meminta agar pemerintah kabupaten setempat
segera memberikan perhatian serius terhadap realitas yang ada di Negeri Seith yang
mana menyangkut dengan jalannya roda pemerintahan di negeri.
Pasalnya, sampai dengan saat ini struktur Saniri
Negeri Seith yang telah diusulkan kepada Pemda Malteng belum juga direspon
secara baik. Akan tetapi sampai hari ini, tepat dua bulan lamanya belum juga
ada penerbitan SK tentang Saniri Negeri Seith.
Kepala Saniri Negeri Seith, Samang
Nukuhaly kepada Kompastimur.com di
Ambon, Rabu 28 November 2017 mengatakan, dengan tenggang waktu yang begitu
lama, seharusnya Pemda Malteng dalam hal ini Bupati Malteng sudah menerbitkan
SK Saniri Seith. Sebab menurut Permendagri No 110 pasal 14 ayat 1 tahun
2016 telah dijelaskan peresmian anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan anggota BPD
dari kepala Desa.
"Sesuai dengan pengusulan dari
pejabat Negeri Seith dan surat pengantar Camat Leihitu pertanggal 30 September
2017 dengan Nomor Surat 140/95 itu SK bupati sudah kami terima, namun sampai
saat ini belum juga diterbitkan. Jangankan terbitan SK, respon atas hal
tersebut juga tidak diberikan," ujar Saman.
Dirinya heran karena dengan waktu yang
begitu lama pengusulan yang telah disampaikan itu sampai hari ini belum juga diterbitkan
SK. Sementara Saniri Negeri Seith suda bertemu dengan penjabat Negeri Seith
tanggal 24 November 2017.
"Pejabat dengan dalihnya mengatakan
bahwa urusan saniri bukan merupakan tanggungjawabnya. Kalau begitu, lantas
sebenarnya ini tanggung jawab siapa?. Saya selaku ketua saniri terpilih memohon
pada pihak terkait dalam hal ini kepala Kecamatan Leihitu dan Pemda Malteng
agar segera memperhatikan Saniri Negeri Seith," tegasnya.
Sesuai dengan Rapat saniri terpilih,
pohaknya dengan tegas telah bersepakat untuk menolak Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrembang) di Negeri Seith untuk tahun 2018 jika nantinya tidak
ada kepastian atas SK Saniri Negeri setempat.
"Kami Saniri Negeri Seith dengan
tegas menolak Musrembang di Negeri Seith untuk tahun 2018 jika belum ada legal standing
atas SK saniri. Sementara fungsi pejabat adalah memproses raja definitif, dan
untuk memproses raja definitif, maka Saniri Negeri Seith harus diproses
terlebih dulu. Sebab Sanirilah yang harus memproses raja definitif,"
tandasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment