Sidang
lanjutan kasus dana BOS MBD yang menyeret mantan manajer dana BOS pada Dinas
Pendidikan Kabupaten MBD yang saat ini selaku anggota DPRD MBD aktif diketahui
dari keterangan saksi kuatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Wonreli Hendrik Sikteubun SH.
Sidang
marathon yang berlangsung Rabu (15/11) di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon
tersebut saksi yang dihadirkan JPU diantaranya pengawas UPTD Kecamatan Babar
Timur Samuel Haer, Otniel Matwair Kepala Sekolah SD Oirlely Kecamatan Pulau Romang, Yunus Kerlely kepala Sekolah SD
Dawelor dan juga BPKP perwakilan Maluku-Malut, Kilat SE.
Pantauan
Kompastmur.com, saksi pengawas UPTD
Babar Timur Samuel Haer dalam keterangannya mengungkapkan jika ada kelebihan
dana BOS yang diserahkan ke terdakwa yang selaku manajer dana BOS pada dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun 2009/2010 Kabupaten MBD.
"Yang
mulia majelis hakim, kelebihan dana BOS tersebut waktu itu saya serahkan atas perintah
langsung dari terdakwa dan saat itu sesuai jumlah kelebihan dana BOS dari SD
dan SMP Kecamatan Babar Timur sebanyak 11 Sekolah dengan jumlah dana sebesar
Rp.39 juta yang kemudian saya serahkan langsung ke terdakwa," ungkap saksi
Samuel Haer kepada majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua
R.A.Didi Ismiatun didampingi Jimmy Wali
dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.
Sayangnya
ketika hakim menanyakan kepada terdakwa terkait pernyataan saksi tersebut terdakwa
berdalih tidak menerima uang dimaksud.
"Mohon
ijin yang mulia saya tidak pernah menerima uang sepersenpun dari kelebihan dana
BOS yang diserahkan saksi," kata terdakwa.
Tapi
sayangnya pernyataan terdakwa kembali dibantah JPU atas keberatan yang disampaikan
dipersidangan menegangkan itu.
Kemudian
dilihat juga secara spontan JPU
membuktikan atau memperkuat keterangan saksi melalui slip setoran Bank
dihadapan majelis hakim.
"Ijin
majelis ini perlu saya kuatkan keterangan saksi dan saya buktikan melalui bukti
slip setoran," kata Hendrik Sikteubun.
Sementara
terpisah, saksi Otniel Matweir mengaku jika dirinya serahkan kelebihan dana BOS
sebesar Rp. 9 juta lebih melalui tiga kwitansi bukti transaksi yang diserahkan
kepada Riky Augustyn selaku sekertaris dana BOS dan juga kepada terdakwa.
"Saya
juga pernah serahkan kelebihan dana BOS sebesar Rp.9 juta lebih kepada terdakwa
dan Riki Augustyn selaku sekertaris dana BOS kabupaten," akui saksi Otniel.
Sama
halnya juga dengan Saksi Yunus Kerlely, Kepsek SD Dawelor itu juga mengaku
pernah serahkan uang kelebihan dana BOS sebesar Rp.2 juta kepada terdakwa.
Sedangkan
saksi ahli dari BPKP menandaskan jika menghitung kerugian negara dari perkara
ini melalui beberapa keterangan dari para Kepala Sekolah dan juga diperkuat BAP
saksi dan beberapa alat bukti berupa kwitansi penerimaan uang dari terdakwa
yang diserahkan JPU kepada pihak BPKP.
"Majelis
hakim sesuai audit yang kami lakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.408
juta lebih namun yang disetor sesuai bukti slip yang kami rekap hanya Rp.17 juta sementara 425 juta tidak disetor
ke rekening penampungan," jelas Kilat.
Setelah
mendengar keterangan saksi-saksi hakim langsung menunda persidangan hingga
Jumat (17/11) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment