• Headline News

    Wednesday, November 15, 2017

    Saksi Akui Serahkan Uang Rp. 39 Juta ke Terdakwa Dana BOS MBD


    Ambon, Kompastimur.com
    Sidang lanjutan kasus dana BOS MBD yang menyeret mantan manajer dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten MBD yang saat ini selaku anggota DPRD MBD aktif diketahui dari keterangan saksi kuatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan  Negeri Cabang Wonreli Hendrik Sikteubun SH.

    Sidang marathon yang berlangsung Rabu (15/11) di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon tersebut saksi yang dihadirkan JPU diantaranya pengawas UPTD Kecamatan Babar Timur Samuel Haer, Otniel Matwair Kepala Sekolah SD Oirlely Kecamatan  Pulau Romang, Yunus Kerlely kepala Sekolah SD Dawelor dan juga BPKP perwakilan Maluku-Malut, Kilat SE.

    Pantauan Kompastmur.com, saksi pengawas UPTD Babar Timur Samuel Haer dalam keterangannya mengungkapkan jika ada kelebihan dana BOS yang diserahkan ke terdakwa yang selaku manajer dana BOS pada dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun 2009/2010 Kabupaten MBD.

    "Yang mulia majelis hakim, kelebihan dana BOS tersebut waktu itu saya serahkan atas perintah langsung dari terdakwa dan saat itu sesuai jumlah kelebihan dana BOS dari SD dan SMP Kecamatan Babar Timur sebanyak 11 Sekolah dengan jumlah dana sebesar Rp.39 juta yang kemudian saya serahkan langsung ke terdakwa," ungkap saksi Samuel Haer kepada majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua R.A.Didi Ismiatun didampingi  Jimmy Wali dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.

    Sayangnya ketika hakim menanyakan kepada terdakwa terkait pernyataan saksi tersebut terdakwa berdalih tidak menerima uang dimaksud.

    "Mohon ijin yang mulia saya tidak pernah menerima uang sepersenpun dari kelebihan dana BOS yang diserahkan saksi," kata terdakwa.

    Tapi sayangnya pernyataan terdakwa kembali dibantah JPU atas keberatan yang disampaikan dipersidangan menegangkan itu.

    Kemudian dilihat juga secara spontan  JPU membuktikan atau memperkuat keterangan saksi melalui slip setoran Bank dihadapan majelis hakim.

    "Ijin majelis ini perlu saya kuatkan keterangan saksi dan saya buktikan melalui bukti slip setoran," kata Hendrik Sikteubun.

    Sementara terpisah, saksi Otniel Matweir mengaku jika dirinya serahkan kelebihan dana BOS sebesar Rp. 9 juta lebih melalui tiga kwitansi bukti transaksi yang diserahkan kepada Riky Augustyn selaku sekertaris dana BOS dan juga kepada terdakwa.

    "Saya juga pernah serahkan kelebihan dana BOS sebesar Rp.9 juta lebih kepada terdakwa dan Riki Augustyn selaku sekertaris dana BOS kabupaten," akui saksi Otniel.

    Sama halnya juga dengan Saksi Yunus Kerlely, Kepsek SD Dawelor itu juga mengaku pernah serahkan uang kelebihan dana BOS sebesar Rp.2 juta kepada terdakwa.

    Sedangkan saksi ahli dari BPKP menandaskan jika menghitung kerugian negara dari perkara ini melalui beberapa keterangan dari para Kepala Sekolah dan juga diperkuat BAP saksi dan beberapa alat bukti berupa kwitansi penerimaan uang dari terdakwa yang diserahkan JPU kepada pihak BPKP.

    "Majelis hakim sesuai audit yang kami lakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.408 juta lebih namun yang disetor sesuai bukti slip yang kami rekap hanya  Rp.17 juta sementara 425 juta tidak disetor ke rekening penampungan," jelas Kilat.

    Setelah mendengar keterangan saksi-saksi hakim langsung menunda persidangan hingga Jumat (17/11) dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa.(KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Saksi Akui Serahkan Uang Rp. 39 Juta ke Terdakwa Dana BOS MBD Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top