Praktisi hukum
di Maluku, Sukur Kaliky mendesak aparat Kepolisian Polda Maluku melalui
Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menetapkan tersangka dalam pembelian
empat unit Speedboat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
sejak tahun 2015 dengan total anggaran APBD sebesar Rp. 1,5 miliar.
“Sesuai mekanisme tim penyidik ketika dalam penyidikan
satu perkara, jika hasil penyidikannya sudah memenuhi dua alat bukti bararti
bisa sah saja dikeluarkan surat penetapan tersangka. Karena diketahui dalam
kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi dua alat bukti,
pertama empat unit Speedboat bersama
dengan mesin speedboat, kemudian beberapa keterangan saksi-saksi sehingga kasus
dinaikkan ke penyidikan pada awal penyelidikan,” kata Sukur Kaliky kepada Kompastimur.com di halaman Pengadilan
Negeri Ambon, Selasa (21/11) petang.
Praktisi hukum senior di Maluku itu menandaskan, jika
perjalanan penyidikannya masih ada yang perlu dilengkapi penyidik, maka
secepatnya dilakukan, jangan terlalu lama sehingga nantinya penilain publik
tidak jalan atau bungkam kasus ini di tangan aparat Kepolisian Polda Maluku.
“Kan simpel saja, jika penyidik masih memerlukan
bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penetapan
tersangka, silakanlah segera mungkin lakukan peneriksaan saksi kembali, jangan
lambat lah, nanti apa kata masyarakat, terkhusunya masyarakat MBD secara
kolektif,” cetus Kaliky.
Sementara itu ketika ditanyakan jika dalam penyidikan
perkara ini, tiba-tiba penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat
Pemberhentian Penyidikan (SP3) itu melanggar aturan atau tidak, dirinya
menandaskan hal itu tidak boleh dilakukan, tanpa ada pertimbangan yang objektif
dan asas objektif itu juga masih bisa dipertanyakan kebenarannya.
“Jadi menurut saya sekalipun Pemda MBD sudah
kembalikan barangnya (pengadaan baru empat unit Speedboat) tapi tetap tidak
bisa menghapuskan jalannya penyidikan atau jalannya pidananya. Sehingga tak
boleh penyidik menerbitkan surat SP3. Dan kalau pun sudah dikembalikan barang
kerugiannya silakan saja, esensinya
penyidikannya digiring ke ranah persidangan di pengadilan sehingga
barang yang dikembalikan tersebut bisa dimudahkan dalam pertimbangan jaksa
penuntut umum (JPU) dalam agenda tuntutan di sidang nantinya,” tukas Kaliky.
Sementara terpisah ketika dikonfirmasi Ketua Tim Penyidik
perkara empat buah speedboat MBD Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerold
mengungkapkan, penyidikan perkara ini sementara berjalan, dan kini sementara
dalam hitungan BPK RI.
“Berkasnya kami sudah serahkan kepada BPK RI beberapa
waktu lalu untuk diaudit, makanya kami juga sedang tunggu hasilnya, dan
kordinasi terakhir BPK masih proses perhitungan kerugian negara,” ungkap Gerold
melalui selulernya, Selasa (21/11) sore.
Dan untuk mempertegas jalannya kasus ini ketika
ditanyakan apakah dalam perjalanan penyidikan perkara dimaksud, ada indikasi
penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menerbitkan SP3, dirinya membantah hal
tersebut.
“Tidak bisa lagi SP3 kan, karena sudah dalam hitungan
BPK RI, entah barangnnya dikembalikan di tingkat penyidikan juga tetap proses
pidananya tetap jalan, cuma sabar ya, kita sedang tunggu hasil auditnya, karena
tidak bisa kami penyidik menghitung sendiri, biarkan saja penyidikan ini sesuai
proses hukum yang berlaku,” pungkas Gerold.
Sementara menurut sumber di Pulau Moa, Kabupaten MBD, saat
ini pemerintah MBD melalui Dinas Perhubungan Kabupaten MBD sedang berupaya
untuk melakukan lobi-lobi persuasif untuk menutup kasus ini.
“Jadi kasus ini Pemda MBD akan berupa semaksimal
mungkin untuk menutupnya dan akan
berkordinasi dengan penyidik untuk terbitkan SP3 karena sudah ganti barang yang
baru. Untuk itu saya berharap penyidik bersikap yang objektif, salah katakan
salah, benar katakan benar,” kata Sumber yang menolak namanya diwartakan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pengadaan empat
buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015 itu diduga bekas,
dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di pantai Tiakur, ibu
kota Kabupaten MBD. Sementara Speedboat lainya hampir bernasib sama.
Karena empat
buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang
ditentukan. Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat sudah cair 100 persen
pertengahan Tahun 2016 lalu, tapi barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada. Bayangkan,
dua buah dari empat Speed Boat yang
dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga
kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.
Catatan lain yang diperoleh Kompastimur.com menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar
itu, administrasinya lengkap termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun
ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada. Tak hanya
itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD membentuk Pansus. Tapi, mantan Kadis Perhubungan
MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat,
karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak atau bocor.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment