• Headline News

    Wednesday, November 22, 2017

    Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Speedboat MBD

    Ambon, Kompastimur.com
    Praktisi  hukum di Maluku, Sukur Kaliky mendesak aparat Kepolisian Polda Maluku melalui Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menetapkan tersangka dalam pembelian empat unit Speedboat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sejak tahun 2015 dengan total anggaran APBD sebesar  Rp. 1,5 miliar.

    “Sesuai mekanisme tim penyidik ketika dalam penyidikan satu perkara, jika hasil penyidikannya sudah memenuhi dua alat bukti bararti bisa sah saja dikeluarkan surat penetapan tersangka. Karena diketahui dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi dua alat bukti, pertama empat unit Speedboat  bersama dengan mesin speedboat, kemudian beberapa keterangan saksi-saksi sehingga kasus dinaikkan ke penyidikan pada awal penyelidikan,” kata Sukur Kaliky kepada Kompastimur.com di halaman Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/11) petang.

    Praktisi hukum senior di Maluku itu menandaskan, jika perjalanan penyidikannya masih ada yang perlu dilengkapi penyidik, maka secepatnya dilakukan, jangan terlalu lama sehingga nantinya penilain publik tidak jalan atau bungkam kasus ini di tangan aparat Kepolisian Polda Maluku.

    “Kan simpel saja, jika penyidik masih memerlukan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penetapan tersangka, silakanlah segera mungkin lakukan peneriksaan saksi kembali, jangan lambat lah, nanti apa kata masyarakat, terkhusunya masyarakat MBD secara kolektif,” cetus Kaliky.

    Sementara itu ketika ditanyakan jika dalam penyidikan perkara ini, tiba-tiba penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) itu melanggar aturan atau tidak, dirinya menandaskan hal itu tidak boleh dilakukan, tanpa ada pertimbangan yang objektif dan asas objektif itu juga masih bisa dipertanyakan kebenarannya.

    “Jadi menurut saya sekalipun Pemda MBD sudah kembalikan barangnya (pengadaan baru empat unit Speedboat) tapi tetap tidak bisa menghapuskan jalannya penyidikan atau jalannya pidananya. Sehingga tak boleh penyidik menerbitkan surat SP3. Dan kalau pun sudah dikembalikan barang kerugiannya silakan saja, esensinya  penyidikannya digiring ke ranah persidangan di pengadilan sehingga barang yang dikembalikan tersebut bisa dimudahkan dalam pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda tuntutan di sidang nantinya,” tukas Kaliky.

    Sementara terpisah ketika dikonfirmasi Ketua Tim Penyidik perkara empat buah speedboat MBD Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerold mengungkapkan, penyidikan perkara ini sementara berjalan, dan kini sementara dalam hitungan BPK RI.

    “Berkasnya kami sudah serahkan kepada BPK RI beberapa waktu lalu untuk diaudit, makanya kami juga sedang tunggu hasilnya, dan kordinasi terakhir BPK masih proses perhitungan kerugian negara,” ungkap Gerold melalui selulernya, Selasa (21/11) sore.

    Dan untuk mempertegas jalannya kasus ini ketika ditanyakan apakah dalam perjalanan penyidikan perkara dimaksud, ada indikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menerbitkan SP3, dirinya membantah hal tersebut.

    “Tidak bisa lagi SP3 kan, karena sudah dalam hitungan BPK RI, entah barangnnya dikembalikan di tingkat penyidikan juga tetap proses pidananya tetap jalan, cuma sabar ya, kita sedang tunggu hasil auditnya, karena tidak bisa kami penyidik menghitung sendiri, biarkan saja penyidikan ini sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Gerold.
    Sementara menurut sumber di Pulau Moa, Kabupaten MBD, saat ini pemerintah MBD melalui Dinas Perhubungan Kabupaten MBD sedang berupaya untuk melakukan lobi-lobi persuasif untuk menutup kasus ini.

    “Jadi kasus ini Pemda MBD akan berupa semaksimal mungkin  untuk menutupnya dan akan berkordinasi dengan penyidik untuk terbitkan SP3 karena sudah ganti barang yang baru. Untuk itu saya berharap penyidik bersikap yang objektif, salah katakan salah, benar katakan benar,” kata Sumber yang menolak namanya diwartakan.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015 itu diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di pantai Tiakur, ibu kota Kabupaten MBD. Sementara Speedboat lainya hampir bernasib sama.

    Karena  empat buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat sudah cair 100 persen pertengahan Tahun 2016 lalu, tapi barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada. Bayangkan, dua buah dari empat  Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

    Catatan lain yang diperoleh Kompastimur.com menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada. Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD membentuk Pansus. Tapi, mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak atau bocor.(KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Speedboat MBD Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top