Polsek
Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara didukung oleh Wildlife
Crime Unit (WCU) yang berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, menangkap lima orang tersangka penyelundupan burung paruh bengkok,
13 November 2017.
Aparat
berhasil menyita 125 ekor burung paruh bengkok yang terdiri dari 41 ekor
kakatua putih (Cacatua alba) dan 84 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) berwarna
merah (22 ekor) dan hijau (62 ekor). Hingga saat ini, terdapat 6 ekor nuri
bayan dan 1 kakatua putih yang mati.
Hal
itu diungkapkan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung,
SIK. M.si kepada Kompastimur.com via releasenya, Rabu (15/11).
“Berdasarkan
koordinasi dengan WCU dan penyelidikan, kami meminta Polsek Gane Timur untuk
menyelidiki informasi lebih lanjut hingga akhirnya kami berhasil menangkap para
pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Selanjutnya kami akan mengembangkan kasus
ini dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem alam yang ada di wilayah
Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Kapolres.
Selain
burung-burung, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp 7.600.000, 54 buah pipa paralon yang telah dipotong-potong untuk menyimpan
burung paruh bengkok, dua handphone, dan tujuh kandang burung yang terbuat dari
kawat besi. Sebagian burung-burung tersebut sudah dimasukan ke pipa paralon
dalam rangka pengiriman ke Sulawesi Utara.
Kapolsek
Gane Timur Iptu Wanda Dhira Bernard, S.IK, menyatakan, penangkapan ini
menunjukkan komitmen pihaknya dalam memerangi perdagangan satwa liar dan
menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan.
“Selain
itu kami juga sangat menyadari pentingnya kepedulian warga setempat atas satwa
liar. Pada kasus ini, kami mendapatkan informasi mengenai para pelaku
perdagangan burung dari warga yang melapor,” ucapnya.
Dwi
Adhiasto dari WCU berkomentar, apa yang diungkap oleh aparat kepolisian
merupakan salah satu rantai jaringan perdagangan paruh bengkok yang terkoneksi
dengan pasar dalam negeri dan luar negeri.
“Untuk
suplai pasar luar negeri, diyakini bahwa Sulawesi Utara, Filipina, dan Batam
merupakan daerah transit bagi para penyelundup sebelum dipasarkan ke Timur
Tengah, Eropa, dan negara Asia lainnya,” ungkapnya.
Keempat
pelaku yakni AA, LB, YN, dan JN ditangkap pada hari yang sama namun di tempat
yang berbeda secara berurutan. Tim gabungan berhasil meringkus para tersangka
tersebut karena diduga ada keterkaitan di antara mereka.
Menurut
Dwi, metode penyelundupan burung dengan dimasukkan ke dalam pipa paralon atau
botol air kemasan adalah hal yang jamak terjadi. Sebelumnya di tahun 2015,
terjadi penyelundupan burung kakatua di dalam botol yang menjadi viral di media
nasional dan internasional. Cara-cara seperti ini digunakan untuk mengelabui
petugas, memaksimalkan pengangkutan, dan mengurangi energi burung untuk
perjalanan jarak jauh. Namun cara pengangkutan seperti ini juga menimbulkan
stress dan cidera bagi burung.
Noviar
Andayani, Country Director WCS-IP, menambahkan, pihaknya mengapresiasi gerakan
cepat dari Polres Halmahera Selatan dan Polsek Gane Timur dalam menangani
kejahatan terhadap satwa liar.
“Melihat
kejamnya perlakuan pelaku kepada burung-burung dan banyaknya jumlah satwa yang
diperjualbelikan kami berharap kejaksaan dapat menghukum sesuai dengan
peraturan yang berlaku," katanya.
Direktur
Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK Indra
Exploitasia Semiawan, menegaskan bahwa perburuan dan perdagangan paruh bengkok
sudah pada tahapan yang mengkhawatirkan.
“Kami
berharap revisi Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistemnya yang diinisiasi DPR dapat segera dituntaskan dengan
ancaman hukuman yang lebih membuat efek jera,” paparnya.
Dimana,
lanjutnya, sesuai dengan PP no. 7/1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan
Satwa, jenis paruh bengkok yang belum masuk dalam daftar yang dilindungi akan
segera dimasukkan ke dalam daftar perlindungan.
“Untuk
selanjutnya kami akan terus menerus melaksanakan operasi penertiban dengan
beberapa pihak serta melakukan tindakan pencegahan terhadap perburuan di
habitat alamnya sehingga perburuan dan perdagangan illegal dapat ditekan sampai
sekecil-kecilnya. Kami juga akan mengawal proses upaya konservasi di
habitatnya,” pungkas Indra. (KT-rls/ARA)
0 komentar:
Post a Comment