Polres Pulau
Buru mulai menindak tegas pelaku pengedar dan pengguna merkuri di penambangan
tanpa ijin (peti) Gunung Botak dan sekitarnya.
Hal itu
diungkapkan Kapolres Pulau Buru, AKBP Leo Simatupang saat berlangsung
penandatanganan perjanjian kerjasama pengawasan dana desa dengan Bupati Buru,
Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM, di ruang aula Kantor Bupati, Kamis (2/11) siang.
Dalam rangka
penindakan itu, aku kapolres, kini sudah
ditangkap dan ditahan 23 pelaku. Mereka ditangkap di lokasi pengolahan emas
ilegal.
"Kami sudah
melakukan penindakan. Ada 23 orang ditahan," beber kapolres.
Kapolres lebih
jauh menegaskan, tak boleh lagi ada penggunaan merkuri. Baik di tambang resmi,
maupun tambang ilegal. "Kami akan terus melakukan penindakan," tambahkan
dia.
Di hadapan tamu
dan undangan yang hadir kapolres ada menyebut beberapa nama desa yang menjadi
titik pengolahan pemurnian emas menggunakan merkuri.
Nama desa yang
sempat diingat diantaranya Desa Kayeli, Dafa dan sekitarnya, dan juga masih
banyak desa di dataran Waeapo.
Bahkan kapolres
ikut menyebut aktifitas peti di tambang Gunung Nona dan desa di sekitarnya yang
ikut menggunakan merkuri.
Untuk itu, dalam
rangka pembinaan, kapolres meminta partisipasi para kades membantu aparatnya
yang turun ke desa.
Ia juga meminta
para kades untuk ikut menyadarkan warganya agar tak lagi menggunakan bahan
berbahaya ini.
"Tolong
sampaikan para kepala desa, sampaikan ke warganya tak boleh ada penggunaan
merkuri.Kalau sampai tersangkap akan kami tahan dan proses hukum," tandasnya.
Kapolres juga
membeberkan, kalau Kapolri sudah membentuk Satgas Penghapusan Merkuri di Mabes
Polri yang ditugaskan ke seluruh Polda.
Satgas dari
Mabes Polri ini juga sudah berada di Maluku dan telah masuk ke SBB bersama tim
dari Polda Maluku.
Mereka ke SBB
untuk menutup tambang sinabar, bahan baku pembuat merkuri.
Sementara itu,
anggota DPRD Buru dari Partai Demokrat, Jafar Nurlatu SAg kepada wartawan juga
mendukung dibentuknya satgas penghapusan merkuri.
Ia meminta agar
satgas ini juga ikut menyasar lokasi pengolahan emas milik PT BPS di
Wasboli, Gunung Botak, guna memastikan
bahwa pengolahan emas di sana juga bebas merkuri.
Sekalipun sudah
mengantongi IUPK dan izin pengolahan, Jafar tetap meminta agar perusahan itu ikut
diperiksa agar tak ada penyalahgunaan bahan kimia berbahaya di sana.
Ia meminta
gubernur dan kadis ESDM Maluku ikut campur tangan, sehingga PT BPS bisa berunding dengan
koperasi yang terlibat di perusahan itu, sampai diturunkannya IUPK. Karena ada
koperasi yang dilewatkan saat perundingan.
Salah satunya
adalah Koperasi Waetemon Mandiri.
"Harus ada
kejelasan dahulu kewajiban dan hak dari perusahan terhadap koperasi. Tujuannya,
agar anggota koperasi juga bisa sejahtera dari operasi pengolahan emas
ini," tegaskan Jafar.
"Kalau
belum ada kesepakatan, maka saya selaku anak adat dan juga wakil rakyat,
meminta pa gubernur agar pending dahulu aktifitas PT BPS," pinta Jafar.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment