Namrole, Kompastimur.com
Kasus dugaan pemerkosaan
yang dilakukan oleh dua orang paman terhadap korban di Desa Biloro, Kecamatan Kepala
Madan memang sementara dilidik, tetapi kasus tersebut hingga kini masih kekurangan
alat bukti.
“Kasus itu masih
lidik dan kurang alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP M. Riyan
Citra Yudha kepada Kompastimur.com via
pesan singkatnya, Rabu (1/11).
Kasat menjelaskan
bahwa kasus tersebut diduga terjadi sekitar Tahun 2014 dan 2016 dan korban pun telah
menikah Tahun 2017.
Dimana, sampai saat
ini pihak dokter yang diminta untuk memvisum korban pun ragu untuk mengeluarkan
visum tersebut.
“Sampai dengan saat
ini visum belum keluar karena pihak Rumah Sakit ragu untuk mengeluarkannya dikarenakan
korban sudah menikah,” terangnya.
Jadi, dari kondisi
tersebut menyebabkan kasus ini minim sekali alat buktinya.
“Maka dari itu, kasus
ini minim sekali alat bukti, dari segi surat maupun saksi. Makanya kita agak kesulitan
untuk membuktikan karena alat bukti sangat kurang, bahkan bisa dikatakan tidak ada
sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Kasat menjelaskan
bahwa kedepan bisa sajakasus ini di-SP3 jika tidak ada bukti yang menguatkan terjadinya
kasus itu.
“Kalau untuk SP3
masih kita pikirkan, jika memang unsure dan alat buktitidak cukup, kemungkinabisa
jadi seperti itu(SP3-red). Tapi kita lihat dulu perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,
gadis berusia 22 tahun mengadukan dua pamannya ke Polres Buru, Senin (4/9) pagi
karena tega menidurinya dengan terlebih dahulu mengancam akan mengedarkan foto
bugil milik korban.
Kedua pelaku ini adalah berinisial RL,dan satu lagi oknum anggota
Polsek Kepala Madan, Bripka AM.
Dengan temani ayah keluarganya yang lain, Yamin Ngadihu, dara
berparas ayu ini mendatangi Mapolres Buru.
Mereka sempat ke SPK guna mengadukan masalah tersebut. Namun karena
ada salah satu pelakunya oknum anggota polisi, maka korban dibawa untuk membuat
laporan di Propam.
Nanti hari ini, Selasa (5/9) baru korban diambil keterangan
ulang oleh Satreskrim terkait pelaku lagi lainnya berinisial RL.
Kasatreskrim Polres Buru, AKP Mohamnad Riyan Citra Yudha kepada
wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kalau laporannya sudah sampai di Reskrim,
pihaknya akan menangani hingga tuntas.
Usai membuat laporan di Propam, korban membeberkan peristiwa pengancaman,
pemerasan yang berlanjut dengan hubungan suami badan. Kejadian pertama kali berlangsung
di akhir tahun 2014 lalu oleh pamannya RL (38).
Hal itu berawal dari korban kehilangan HP saat mengendarai sepeda
motor di kampung halamannya di Desa Biloro, Kecamatan Kepala Madan, Buru
Selatan. HP yang diletakan di saku celananya terjatuh di jalan.
Di dalam HP ada dokumentasi foto bugil milik korban. HP itu ditemukan
oleh RL alias Rudy yang sehari-hari dipanggil Bapa Tengah.
Korban mengaku yang menjepret sendiri foto bugil saat sendirian
di kamar tidur. Dan tak ada niat menyebarkan foto privasi itu ke umum.
Setelah menemukan HP tersebut, RL memanggil ponakannya itu
lalu memerasnya. Ia mengancam akan mengedarkan foto-foto syur tersebut, kalau korban
tak mengikuti maunya.
Dengan bermodal foto syur itu, RL membawa korban ke satu penginapan
dekat SD Negeri 2 Namlea dan berhasil menggarap gadis ayu itu.
Menurut pengaduan korban, semula ia sempat menolak, tapi RL tetap
memaksanya dengan mengancam menyebarkan foto milik korban.
Merasa perbuatan bejat pertamanya kepada sang ponakan aman-aman
saja, RL kembali menggarap korban sekali lagi di rumahnya di Desa Biloro, dengan
iming-iming akan mengembalikan kartu memori eksternal dari HP korban.
Setelah tindakan bejat yang kedua itu, RL sempat mengembalikan
kartu memori eksternal. Tapi HP tidak diberikan.
RL sudah ngebet dengan ponakannya itu kembali memeras korban.
Ia mengancam akan mengedarkan foto syur tersebut, karena sudah di-copy ke memori
yang lain dan juga flashdisk.
Karena takut dengqn ancaman itu, korban kembali digarap di rumah
RL di Desa Biloro untuk ketiga kalinya. Setiap waktu RL merayu untuk meniduri korban.
Korban yang tak tahan dengan tindakan bejat itu, akhirnya mengadu
ke istri RL. Ia mengaku, RL mengoleksi foto syur miliknya dan pernah ditiduri serta
terus dipaksa untuk kembali melakukan hubungan suami istri.
Namun RL yang ditanya istrinya menyangkal telah berbuat tidak
senonoh dengan korban Ia hanya membenarkan menyimpan foto syur korban.
Mungkin karena dendam atas kicauan RA ke istrinya, diam-diam
RL membocorkan kisah hubungan terlarang berikut foto syur itu kepada oknum Bripka
AM, anggota Polsek Kepala Madan.
Kemudian pada bulan November 2016 lalu, HP milik korban berdering
ada pesan dari nomor baru yang ternyata milik Bripka AM.
Gadis ini diminta datang ke Kantor Polsek Kepala Madan menemui
AM karena ada yang melapor soal foto-foto bugil milik korban.
Karena korban tak mau datang, bripka AM mengirimkan surat panggilan
dan gadis ini akhirnya datang ke kantor Polsek. Ia sempat ditanya-tanya soal foto
syur itu dan ditakuti ada perintah dari Polres Buru agar menetapkan korban sebagai
tersangka kasus foto bugil yang konon sudah beredar luas di masyarakat.
Setelah pertemuan di polsek itu, korban diminta datang ke rumah
di malam hari dengan alasan akan menandatangani BAP dan korban sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
Korban lalu diminta masuk ke kamar dan ditakut-takuti telah ditetapkan
sebagai tersangka. Korban sempat memohon dengan memanggil pamannya itu dengan sebutan
Bapa Tenga agar jangan meneruskan masalah itu ke pengadilan.
Korban meminta akan berbuat apa saja, termasuk mencuci pakaian
kotor milik Bripka AM, namun ia meminta yang lain.
AM mendesak korban agar mau melakukan hubungan suami istri. Akhirnya
perbuatan mesum paman dan ponakan itu terjadi. “Bikin beta sama dengan Rudy (RL)
,” ucap korban menirukan ucapan oknum polisi ini.
Korban baru tahu kejadian di rumah Bripka AM itu ternyata diketahui
RL. Karena beesoknya RL menelepon dan menanyakan hal itu.
Setelah peristiwa November 2016 itu, korban terus dirundung ketakutan,
karena RL selalu menerornya di banyak kesempatan. Bahkan pamannya yang polisi itu
juga ikut menakut-nakutinya.
Akhirnya korban yang selalu ceria dan suka selalu bepergian dengan
teman-temannya itu memilih berdiam diri di rumah. Korban terlihat murung karena
tertekan. Bahkan korban sempat mencoba bunuh diri. Namun ditolong oleh keluarganya.
Kasus yang terbungkus rapi ini akhirnya terbongkar, setelah orang
tua korban melihat anaknya terus murung dan seperti tertekan.
Akhirnya tanggal 2 September 2017 lalu, korban membuka mulut telah
ditiduri dua orang pamannya yang masih erat tali persaudaraan dari ibunya.
Mendapatkan berita tak terduga itu, keluarga korban bapaknya tak
terima dan sempat mencari RL dan Bripka AM. Tapi keduanya tidak berada di Biloro.
Situasi dikhababarkan sempat memanas di Desa Biloro, karena keluarga
keluarga dari bapak korban sempat mencari keluarga dekat kedua RL dan AM untuk balas
dendam. Namun kakak dari ibu korban, termaduk Yamin Ngadihu berhasil menenangkan
mereka.
Yamin akhirnya memilih mengungsikan korban dan ayahnya ke
Kota Namlea dan mengadukan masalah itu ke polisi.
Sebelum ke Polres Buru, korban sempat dikirimi beberapa pesan
SMS bernada ancaman oleh Bripka AM. Ia diminta agar mengurungkan niat datangi polres.
Sedangkan RL alias Rudy ikut mengirimkan pesan SMS tengah malam.
Ia meminta pula agar jangan memperpanjang masalah ke polisi dan mengakui perbuatannya,
serta bersedia diadili saja di dalam keluarga. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment