Perseroan Terbatas
leabumi Cakra Talaga Kencana (PT LCTK) yang diawaki Mantan Kasum TNI,
Letjen (purn) Syarifudin Tippe SIP MSI, berusaha mengusir PT Buana Pratama
Sejahtara (PT BPS), pemegang IUPK tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Perusahan milik konglomerat Edi Winata ini diminta
mengosongkan areal tambang itu hanya dalam tempo seminggu terhitung tanggal 6
November 2017.
Wartawan Kompastimur.com
melaporkan, upaya pengusiran itu dilakukan dengan cara memberikan teguran,
peringatan atau somasi yang dilayangkan Kantor Advocat/Law Firm Bernard Gabe Radi, melalui surat Nomor
045/NL/BGRLF/X/2017, tanggal 6 November 2017.
"Kita tunggu sehari dua ini, nanti kuasa hukum
yang memberikan penjelasan kepada rekan-rekan wartawan, karena ini menyangkut
dengan hukum. Jangan saya yang omong, karena salah omong nanti bisa
berbias," kata Bambang Riyadi.
Dalam enam
lembar pucuk surat yang beredar di kalangan wartawan di Buru, terungkap kalau ada
surat somasi tertanggal 6 November 2017 yang ditujukan kepada Direktur PT BPS
di Jln Mangga Besar VII Nomor 37 , Taman
Sari - Jakarta Barat.
Selain tiga dusun kayu putih tadi, kuasa hukum juga
ikut memasalahkan areal Dusun kayu putih Wasboli, terletak di belakang Desa
Kayeli, Kecamatan Teluk kayeli, Kabupaten Buru yang berasal dari tanah tanah
milik segenap ahli waris dari Ishak Wael almarhum.
Mereka mengklaim, kalau empat dusun ketel itu telah
dilepas oleh para ahli waris Djenabun Elly dan Ishak Wael, melalui surat
pelepasan hak tertanggal 8 Februari 2017 lalu kepada PT LCTK.
Namun didalilkan Bernard dkk, bahwa fakta di lapangan,
pada kawasan tersebut di atas terhitung sejak tanggal 20 Oktober tahun 2015
lalu hingga sekarang ini, telah dikuasai dan atau dikelola tanpa izin dan atau
tanpa persetujuan dari para ahli waris maupun dari klien mereka.
Menurut para kuasa hukum ini, tindakan PT BPS ini menyebabkan klien mereka
mengalami kerugian. Baik kerugian material maupun in material .
Oleh karena itu dengan Bernard dkk menyampaikan
peringata/teguran (somasi)terhadap PT BPS agar menghentikan kegiatannya.
Perusahan ini dilarang melakukan segala aktifitas,
menempatkan orang-orang, serta peralatan lainnya.
PT BPS diminta kosongkan areal tambang paling lambat
tujuh hari terhitung sejak adanya
somasi. "Apabila peringatan teguran somasi diabaikan, maka klien
kami akan melakukan proses hukum terhadap PT BPS dan pihak terkait lainnya,
baik secara perdata, pidana dan atau tindakan hukum lainnya," tulis
Bernard dkk di akhir suratnya.
Sementara hasil pantauan di lapangan, tiga areal dusun
kayu putih milik Djenabun Elly almarhum yang letaknya di Kawasan Gunung Botak,
hingga kini juga tak dapat dimasuki PT BPS untuk dikelola.
Perusahan milik konglomerat Edi Winata ini baru hanya
sebatas mengelola material pasir di dalam areal sungai Anahoni. Pasir yang
diduga mengandung emas ini diangkut ke stok file Wasboli.
Stok file ini awalnya hanya seluas 20 ha, berada di
kawasan dusun ketel kayu putih Wasboli milik almarhum Ishak Wael.
Kini stok file itu sudah meluas ke arah seberang jalan
pada areal milik petuanan Desa Kayeli.
Satu sumber yang enggan ditulis namanya mengungkapkan,
bahwa stok file 20 ha di areal dusun kayu putih Wasboli itu, dikontrakan kepada PT BPS oleh Raja
Kayeli, Fuad Wael yang juga kepala waris
dari almarhum Ishak Wael.
Awad Wael kini telah almarhum. Tapi kontrak dengan PT
BPS itu hanya berstatus pinjam pakai lahan. Kontraknya akan berakhir tahun 2020
nanti.
Sedangkan areal di seberang jalan taulah dikontrak
dari Desa Kayeli dan turut diketahui tokoh masyarakat serta Raja Kayeli, Abdula
Wael tahun 2016 lali. Kontrak paknjam pakai lahan itu sampai tahun 2026 nanti. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment