Piru, Kompas Timur.
Com
Sikap tegas yang ditunjukan Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB), Muhammad Yasin Payapo kepada mantan Bupati SBB Jacobus
Putileihalat dengan mengusir pengusaha
dari Seram Bagian Barat yang saat ini dibawah pimpinannya menjadi penilaian
yang baik dari berbagai kalangan.
Sikap tegas yang ditunjukan oleh Payapo menjadi contoh yang
baik dan dapat menjadi pelajaran bagi yang lain pula.
Perang Mulut Mantan Bupati Yacobus Puttileihalat dan Bupati
Seram Bagian Barat Moh. Yasin Payapo menjadi tontonan masyarakat, pasalnya
perang mulut yang terjadi dilokasi proyek pembangunan SPBU menjadi tontonan
warga yang melintasi jalan dimana perang mulut tak terhindarkan sehingga
mengakibatkan arus lalu lintas sempat terhenti dan menjadi tontonan masyarakat.
Perang mulut yang tidak jauh dari tempat akan diadakan kegiatan Pesparawi ke X tingkat Provinsi Maluku
tepatnya didepan Gedung Hatutelu Desa Piru Kecamatan Seram Bagian Barat itu terjadi, Sabtu (4/11).
Halid Payapo Ketua KNPI SBB kepada Kompas Timur Senin (06/11)
mengatakan sikap Bupati SBB seharusnya menjadi contoh dan patut di apresiasi
atas sikap tegas yang di ambil.
Sikap itu dinilai sudah tepat mengingat tidak lama lagi akan
digelar moment pesparawi tingkat Provinsi Maluku, dimana Kabupaten SBB adalah
tuan rumah dan selaku tuan rumah sudah pasti langka yang diambil Bupati SBB
sangatlah tepat dan bijaksana.
Apalagi bangunan milik mantan Bupati SBB Yacobus
Puttileihalat itu sebelumnya sudah diberi teguran perihal izin. Selain bagunan
itu tidak memiliki izin IMB, teguran untuk tidak dikerjakan sampai usai
pelakasanaan Pesparawi pernah diberikan. Bangunana tesebut dinilai sangatlah
mengganggu persiapan pelaksanaan pesparawi ke X Provinsi Maluku.
“Mantan Bupati SBB Yacobus Puttileihalat dinilai tidak hargai
wibawah pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Bupati SBB, Moh Yasin Payapo,
dan sangat disesalkan sikap tindakan tidak terpuji yang ditunjukan oleh mantan
Bupati dua periode itu, seharusnya Pak Bob tahu aturan apalagi dia mantan
Bupati SBB jangan menabrak aturan seenaknya saja," ungkap Payapo.
Menurut Payapo Sebagai seorang mantan Bupati semestinya harus
tahu prosudur untuk membangun apalagi bangunan tersebut adalah bangunan untuk
usaha (SPBU), namun kendati demikian pelaksanaan pembangunannya tidak disertai
dengan IMB (Izin Membangun) hal ini sangat disayangkan karna Jakobis
Putilaihalat (Mantan Bupati SBB) tersebut seolah-olah tidak mau tau terkait
dengan aturan yang ada.
DPD KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat sangat menyayangkan
tindakan yang dilakukan oleh seorang Mantan Bupati itu mengungkapkan semestinya
sebagai seorang Mantan Kepala Daerah seharusnya menjadi teladan yang baik kepada
Masyarakat Seram Bagian Barat, Pemda SBB melarang pembangunan dikarenakan
pembangunan tersebut belum memiliki izin membangun, apalagi pembangunannya
berada pada posisi depan gedung hatutelu
(Kota Piru) dan gedung tersebut juga direncanakan akan digunakan untuk
pelaksanaan kegiatan Pesparawi tingkat Provinsi,
“Jikalaupun itu memang benar tanah milik Mantan Bupati
(Jacobis Putilaihalat) seharusnya menunggu dan bersabar hingga selesai kegiatan
Pesparawi dan mestinya mengikuti aturan-aturan yang berlaku, apalagi kegiatan Pesparawi
tinggal menghitung hari saja. Dengan diadakan kegiatan Pesparawi yang di
pusatkan di Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat harusnya di dukung oleh sorang
mantan Kepala Daerah,” tegas Payapo.
Masih Payapo, sekali lagi menegaskan kepada mantan Bupati SBB
dua periode untuk harus mematuhi aturan dan harus menghargai wibawah
pemerintahan yang baru yang saat ini dipimpian oleh Moh. Yasin Payapo dan
Timotius Akerina Sebagai Bupati dan Wakil Bupati diKabupaten SBB.
DPD KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan sikap, iap
bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengsukseskan
Kegiatan Pesparawi Tingakat Provinsi yang di diadakan di Bumi Saka Mese Nusa
ini. ( KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment