Pendamping Desa Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram
Bagian Timur (SBT) menindaklanjuti penandatangan Memorandum of Understanding (MOU)
antara Polri, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi, yang dilaksanakan di Kantor Camat Gorom Timur (Miran).
Pendamping Desa Kecamatan Gorom Timur, Abdul Manaf
Fau, Jumat (17/11) kepada Kompastimur.com,
mengatakan tindaklanjut atas MoU ini dilakukan agar dalam pengelolaan Dana Desa
harus ada transparansi, mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan dan
pelaporan.
"Harapan Saya, harus ada trnsparansi dalam
penggunaan Dana Desa mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan
pelaporan," harap Fau.
Camat Kecamatan Gorom Timur, Abdurahman Damat, saat
menghubungi media ini berharap, dengan tindak lanjut penandatanganan
kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri, dan
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam rangka
pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa ini bisa menjadi
dasar dalam pengelolaan Dana Desa sehingga kedepan, semua pihak bisa melakukan pengawasan
yang baik terhadap Dana Desa yang merupakan program pemerintah Pusat yang
dikelola langsung oleh pihak Desa.
"Semoga dengan penandatanganan kesepahaman antara
dua Kementrian dan Polri ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan dan
pengawasan Dana Desa," kata Damat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya, Camat Gorom
Timur Abdurahman Damat, Pendamping Desa Kecamatan Gorom Timur, pihak Polsek
Kecamatan Pulau Gorom, serta para Kepala dan perangkat Negeri/Administratif se-Kecamatan
Gorom Timur. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment