• Headline News

    Wednesday, November 22, 2017

    Pemkab Tana Toraja dan Enrekang Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK


    Tana Toraja, Kompastimur.com
    Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan barang milik daerah yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Endang Tuti Kardiani, di gedung BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2017). 

    Endang Tuti Kardiani, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara Penyampaian  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang Tahun Anggran 2016 dan Semester I Tahun 2017.

    Pemeriksaan Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, merupakan upaya BPK dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan pengelolaan barang milik daerah secara berkelanjutan, sistematis dan konsisten, juga merupakan respon BPK atas keinginan Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang untuk memperbaiki asetnya dalam rangka memperbaiki laporan keuangannya.

    “Ini sangat penting karena salah satu kendala Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang belum bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah pengelolaan aset yang kurang baik,” kata Endang.

    Dari hasil pemeriksaan pengelolaan barang milik daerah itu, Endang menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti  oleh Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang.   Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Untuk Pemkab Tana Toraja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan hasil yang tidak signifikan, tingkat penyelesaian hanya 49,65 %, atas pengelolaan barang milik daerah adalah sebagai berikut :   

    Pertama, Pencatatan aset tetap belum memadai antara lain belum semua aset dicatat.

    Kedua, Penggunaan dan pemanfaatan aset tetap tanah, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan tidak sesuai ketentuan.

    Ketiga, Pengamanan aset tetap tidak memadai antara lain tidak didukung dokumen kepemilikan. 

    Keempat, Aset peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta aset tetap lainnya tidak diketahui keberadaannya. 

    Kelima, Penilaian dan kapitalisasi jalan dan gedung belum sesuai ketentuan. 

    Keenam, Penjualan dan penghapusan kendaraan dinas tidak didukung dokumen yang memadai. 

    Ketujuh, Data aset tetap dalam KIB berbeda dengan dokumen kepemilikan/ penguasaan/ penggunaan aset.

    Sesuai dengan mandat pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan  BPK. Berdasarkan peraturan perundang-udangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberikan penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindak lanjuti temuan BPK dengan melakukan pembahasan bersama sesuai dengan kewenangannya.

    “Hal penting yang perlu dilakukan Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang adalah menyusun rencana aksi guna perbaikan pengelolaan asset,” katanya lagi.

    Selain itu perlu kami informasikan bahwa perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasik pemeriksaan BPK untuk Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang menunjukkan hasil yang tidak signifikan. 

    Untuk Pemkab Tana Toraja tingkat penyelesaian hanya 49,65 %, ini menunjukkan bahwa Pemkab Tana Toraja belum optimal untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demikian pula dari DPRD belum memberikan dorongan yang kuat kepada eksekutif untuk penyelesaian tindak lanjutnya.

    Sedangkan untuk Pemkab  Enrekang tingkat penyelesaiannya cukup baik yaitu mencapai 77,18 %. Namun demikian tingkat penyelesaiannya perlu semakin ditingkatkan lagi.

    “Kedepan BPK sangat mengharapkan perhatin Bapak Bupati dan Ketua DPRD untuk lebih mengupayakan penyelesaian rekomendasi BPK.” kata Endang lagi.

    Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolan dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPK atas arahan selama pemeriksaan di Kabupaten Tana Toraja, mudah-mudahan apa yang menjadi rekomendasi BPK akan kami segera menindak lanjuti, kami juga bercita-cita meraih opini WTP tahun depan, kami tidak mau jadi penonton dengan daerah lain yang sama-sama permasalahannya tapi dengan komitmen dan kerja keras sehingga mereka dapat meraih WTP..

    Sementara itu Bupati Enrekang Muslimin Bando, meminta dan berharap agar tetap diberikan arahan.

    “Kami berharap diberikan arahan, pemikiran dan kisi – kisi sebagai pedoman untuk menjawab semua pertanyaan yang harus dikerjakan Pemda Enrekang khususnya bagian asset agar mencapai hasil yang lebih baik dan lebih maksimal,” kata Muslimin.

    Acara Penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkab Tana Toraja dan Pemkab  Enrekang Tahun Anggaran 2016 dan Semester I Tahun 2017 itu, berlangsung di Aula Lantai 4, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2017).

    Hadir dalam acara tersebut  Bupati Enrekang Muslimin Bando, Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara, Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welen Sambolangi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Arfan Renggong, Sekda Kabupaten Enrekang H. Chairul Latanro dan beberapa Pimpinan OPD Kabupaten Tana Toraja dan Kabupanten Enrekang.  (KT-MZT)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkab Tana Toraja dan Enrekang Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top