Pemkab Tana Toraja dan Pemkab Enrekang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas pengelolaan barang milik daerah yang diserahkan langsung oleh Kepala
Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Endang Tuti Kardiani, di gedung BPK
Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2017).
Endang Tuti Kardiani, dalam sambutannya
mengatakan bahwa acara Penyampaian
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemkab Tana Toraja dan Pemkab Enrekang
Tahun Anggran 2016 dan Semester I Tahun 2017.
Pemeriksaan Pengelolaan Barang Milik
Daerah ini, merupakan upaya BPK dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk
melakukan upaya perbaikan pengelolaan barang milik daerah secara berkelanjutan,
sistematis dan konsisten, juga merupakan respon BPK atas keinginan Pemkab Tana
Toraja dan Pemkab Enrekang untuk
memperbaiki asetnya dalam rangka memperbaiki laporan keuangannya.
“Ini sangat penting karena salah satu
kendala Pemkab Tana Toraja dan Pemkab
Enrekang belum bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
adalah pengelolaan aset yang kurang baik,” kata Endang.
Dari hasil pemeriksaan pengelolaan barang
milik daerah itu, Endang menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian dan segera ditindaklanjuti
oleh Pemkab Tana Toraja dan Pemkab
Enrekang. Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Untuk Pemkab Tana
Toraja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
menunjukkan hasil yang tidak signifikan, tingkat penyelesaian hanya 49,65 %,
atas pengelolaan barang milik daerah adalah sebagai berikut :
Pertama,
Pencatatan aset tetap belum memadai antara lain belum semua aset dicatat.
Kedua,
Penggunaan dan pemanfaatan aset tetap tanah, peralatan dan mesin serta gedung
dan bangunan tidak sesuai ketentuan.
Ketiga,
Pengamanan aset tetap tidak memadai antara lain tidak didukung
dokumen kepemilikan.
Keempat,
Aset peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta aset
tetap lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Kelima,
Penilaian dan kapitalisasi jalan dan gedung belum sesuai ketentuan.
Keenam,
Penjualan dan penghapusan kendaraan dinas tidak didukung
dokumen yang memadai.
Ketujuh,
Data aset tetap dalam KIB berbeda dengan dokumen kepemilikan/ penguasaan/
penggunaan aset.
Sesuai dengan mandat pasal 20 dan pasal 21
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus melakukan tindak
lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan peraturan perundang-udangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang
diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberikan penjelasan atas tindak lanjut
hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. DPRD sebagai lembaga
perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindak lanjuti temuan BPK dengan
melakukan pembahasan bersama sesuai dengan kewenangannya.
“Hal penting yang perlu dilakukan Pemkab
Tana Toraja dan Pemkab Enrekang adalah
menyusun rencana aksi guna perbaikan pengelolaan asset,” katanya lagi.
Selain itu perlu kami informasikan bahwa
perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasik pemeriksaan BPK untuk Pemkab Tana
Toraja dan Pemkab Enrekang menunjukkan
hasil yang tidak signifikan.
Untuk Pemkab Tana Toraja tingkat
penyelesaian hanya 49,65 %, ini menunjukkan bahwa Pemkab Tana Toraja belum
optimal untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demikian pula dari DPRD belum
memberikan dorongan yang kuat kepada eksekutif untuk penyelesaian tindak
lanjutnya.
Sedangkan untuk Pemkab Enrekang tingkat penyelesaiannya cukup baik
yaitu mencapai 77,18 %. Namun demikian tingkat penyelesaiannya perlu semakin
ditingkatkan lagi.
“Kedepan BPK sangat mengharapkan perhatin
Bapak Bupati dan Ketua DPRD untuk lebih mengupayakan penyelesaian rekomendasi
BPK.” kata Endang lagi.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolan
dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPK atas arahan selama
pemeriksaan di Kabupaten Tana Toraja, mudah-mudahan apa yang menjadi
rekomendasi BPK akan kami segera menindak lanjuti, kami juga bercita-cita
meraih opini WTP tahun depan, kami tidak mau jadi penonton dengan daerah lain
yang sama-sama permasalahannya tapi dengan komitmen dan kerja keras sehingga
mereka dapat meraih WTP..
Sementara itu Bupati Enrekang Muslimin
Bando, meminta dan berharap agar tetap diberikan arahan.
“Kami berharap diberikan arahan, pemikiran
dan kisi – kisi sebagai pedoman untuk menjawab semua pertanyaan yang harus
dikerjakan Pemda Enrekang khususnya bagian asset agar mencapai hasil yang lebih
baik dan lebih maksimal,” kata Muslimin.
Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkab Tana Toraja dan Pemkab Enrekang Tahun Anggaran 2016 dan Semester I
Tahun 2017 itu, berlangsung di Aula Lantai 4, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi
Sulawesi Selatan, Senin (20/11/2017).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Enrekang Muslimin Bando, Wakil Bupati
Tana Toraja, Victor Datuan Batara, Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welen
Sambolangi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Arfan Renggong, Sekda
Kabupaten Enrekang H. Chairul Latanro dan beberapa Pimpinan OPD Kabupaten Tana Toraja
dan Kabupanten Enrekang. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment