Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada
terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin (34 tahun) warga Desa Wamsisi Kecamatan Waesama
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dalam sidang putusan kasus pembununuhan yang
digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/11).
Sidang
putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin
oleh Samsudin La Hasan, SH (Hakim Ketua), didamping oleh Leo Sukarno dan Felix
Roni Wuisan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru Wendi Falda
Relmasira, SH dan juga terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin yang didampingi oleh
Penasihat Hukum D.J. Batmomolin.
Putusan
13 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ambon Samsudin La Hasan,
SH kepada terdakwa Tamrin Ode Alias
Tamrin (34 tahun) didasarkan pada pasal 338 KUH Pidana tentang barang siapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Usai
membacakan putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa
untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, namun terdakwa dilihat tidak
berkomentar yang diwakili oleh Penasihat Hukumnya akhirnya menerima putusan 13
tahun tersebut.
Terdakwa
menjalani hukuman 13 penjara di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Ambon.
Untuk
diketahui, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya terdakwa Tamrin Ode
Alias Tamrin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru dengan hukuman 13
tahun penjara berdasarkan pada pasal 338 KUH Pidana dengan barang bukti berupa
1 buah parang yang panjang 55 cm dan lebar 3,4 cm dengan gagang yang terbuat
dari kayu berwarna kuning, hitam dan merah dengan panjang 22,4 cm. 1 buah
lembar celana pendek warna hitam merk agre yang dipakai oleh terdakwa untuk
membunuh korban Almarhum Anwar Alimudin alias Anwar.
Kasus
pembunuhan yang dilakukan oleh Tamrin Ode Alias Tamrin kepada korban almarhum Anwar
Alimudin alias Anwar (38 tahun) terjadi pada pada tanggal 24 Mei 2017.
Kejadiannya berawal dari terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin menyampaikan kepada
Awaludin Alimudin adik korban, untuk menggali timbunan tanah yang dibuang oleh
adik korban di samping rumah terdakwa.
Pasalnya
bila turun hujan deras, rumah terdakwa sering yang dibanjiri air hujan, yang
selalu merembes ke rumahnya dan anaknya yang selalu membersihkan air tersebut.
Namun
pemberitahuan yang berulang kali telah disampaikan oleh terdakwa kepada adik
korban sama sekali tidak diindahkan oleh adik korban,hingga membuat terdakwa
yang naik pitam karena rumahnya sering dibanjiri oleh air hujan akhirnya
memarahi adik korban.
Merasa
ditantang dengan perkataan terdakwa kepada Awaludin Alimudin adik korban
membuat cekcok mulut pun tak terhindarkan antara terdakwa dengan adik korban.
Bahkan, sempat terjadi perkelahian antara adik korban dengan pelaku.Kemudian
adik kandung korban pergi memanggil beberapa keluarganya termasuk korban.
Pada
pukul 16.30 WIT, korban dan beberapa anggota keluarganya datang ke rumah pelaku
dan korban langsung mendobrak pintu rumah pelaku sambil memarahi pelaku
sehingga terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan pelaku yang sudah memegang
parang dan dalam keadaan emosi langsung membacok korban di depan rumah pelaku
sebanyak 4 (empat) kali.
Pada
saat kejadian pembacokan, pelaku sempat dihalau oleh beberapa anggota
keluarganya, termasuk dengan anggota Polsek Waesama, namun tidak sempat lagi
karena pelaku telah menyerang korban dengan emosi. Atas kejadian itu, terdakwa
Tamrin Ode Alias Tamrin kemudian
diamankan oleh anggota Polsek Waesama dan sempat dipukul oleh beberapa anggota
keluarganya pada bagian kepala yang menyebabkan pelaku mengalami luka lecet di
kepala.
Sementara
untuk mengantisipasi kemarahan keluarga korban, maka pihak Polsek Waesama dan
Koramil Wamsisi mengamankan pelaku ke Polsek Namrole untuk selanjutnya dimintai
keterangan.
Sementara,
korban kemudian dibawa ke Puskesmas Wamsisi, namun karena kondisi korban yang
luka cukup parah sehingga dirujuk ke RSUD Namrole pada pukul 18.00 WIT, hanya
saja dalam perjalanan, ketika tiba di Desa Oki Baru Kecamatan Namrole, korban
sudah meninggal dunia karena kehabisan darah akibat pembacokan yang dialaminya.
Namun, korban tetap dibawa ke RSU Namrole dan tiba di RSU Namrole pukul 19.00
WIT dan selanjutnya divisum oleh dokter.
Usai
itu, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka
di Desa Wamsisi. Diketahui korban meninggal dunia karena mengalami luka sobek
bagian kepala, luka sobek bagian leher sampai ke dada, luka lecet di bahu
sebelah kiri, luka sobek di jari telunjuk kiri dan luka lecet di ibu jari kiri.
Sementara pelaku diketahui mengalami luka lecet di kepala akibat pukulan benda
tumpul. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment