• Headline News

    Wednesday, November 15, 2017

    Pembunuh Warga Desa Wamsisi Dihukum 13 Tahun Penjara


    Ambon, Kompastimur.com
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin (34 tahun) warga Desa Wamsisi Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dalam sidang putusan kasus pembununuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/11).

    Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Samsudin La Hasan, SH (Hakim Ketua), didamping oleh Leo Sukarno dan Felix Roni Wuisan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru Wendi Falda Relmasira, SH dan juga terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin yang didampingi oleh Penasihat Hukum D.J. Batmomolin.

    Putusan 13 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ambon Samsudin La Hasan, SH  kepada terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin (34 tahun) didasarkan pada pasal 338 KUH Pidana tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    Usai membacakan putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, namun terdakwa dilihat tidak berkomentar yang diwakili oleh Penasihat Hukumnya akhirnya menerima putusan 13 tahun tersebut.

    Terdakwa menjalani hukuman 13 penjara di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Ambon.

    Untuk diketahui, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru dengan hukuman 13 tahun penjara berdasarkan pada pasal 338 KUH Pidana dengan barang bukti berupa 1 buah parang yang panjang 55 cm dan lebar 3,4 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna kuning, hitam dan merah dengan panjang 22,4 cm. 1 buah lembar celana pendek warna hitam merk agre yang dipakai oleh terdakwa untuk membunuh korban Almarhum Anwar Alimudin alias Anwar.

    Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tamrin Ode Alias Tamrin kepada korban almarhum Anwar Alimudin alias Anwar (38 tahun) terjadi pada pada tanggal 24 Mei 2017. Kejadiannya berawal dari terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin menyampaikan kepada Awaludin Alimudin adik korban, untuk menggali timbunan tanah yang dibuang oleh adik korban di samping rumah terdakwa.

    Pasalnya bila turun hujan deras, rumah terdakwa sering yang dibanjiri air hujan, yang selalu merembes ke rumahnya dan anaknya yang selalu membersihkan air tersebut.

    Namun pemberitahuan yang berulang kali telah disampaikan oleh terdakwa kepada adik korban sama sekali tidak diindahkan oleh adik korban,hingga membuat terdakwa yang naik pitam karena rumahnya sering dibanjiri oleh air hujan akhirnya memarahi adik korban.

    Merasa ditantang dengan perkataan terdakwa kepada Awaludin Alimudin adik korban membuat cekcok mulut pun tak terhindarkan antara terdakwa dengan adik korban. Bahkan, sempat terjadi perkelahian antara adik korban dengan pelaku.Kemudian adik kandung korban pergi memanggil beberapa keluarganya termasuk korban.

    Pada pukul 16.30 WIT, korban dan beberapa anggota keluarganya datang ke rumah pelaku dan korban langsung mendobrak pintu rumah pelaku sambil memarahi pelaku sehingga terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan pelaku yang sudah memegang parang dan dalam keadaan emosi langsung membacok korban di depan rumah pelaku sebanyak 4 (empat) kali.

    Pada saat kejadian pembacokan, pelaku sempat dihalau oleh beberapa anggota keluarganya, termasuk dengan anggota Polsek Waesama, namun tidak sempat lagi karena pelaku telah menyerang korban dengan emosi. Atas kejadian itu, terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin  kemudian diamankan oleh anggota Polsek Waesama dan sempat dipukul oleh beberapa anggota keluarganya pada bagian kepala yang menyebabkan pelaku mengalami luka lecet di kepala.

    Sementara untuk mengantisipasi kemarahan keluarga korban, maka pihak Polsek Waesama dan Koramil Wamsisi mengamankan pelaku ke Polsek Namrole untuk selanjutnya dimintai keterangan.

    Sementara, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Wamsisi, namun karena kondisi korban yang luka cukup parah sehingga dirujuk ke RSUD Namrole pada pukul 18.00 WIT, hanya saja dalam perjalanan, ketika tiba di Desa Oki Baru Kecamatan Namrole, korban sudah meninggal dunia karena kehabisan darah akibat pembacokan yang dialaminya. Namun, korban tetap dibawa ke RSU Namrole dan tiba di RSU Namrole pukul 19.00 WIT dan selanjutnya divisum oleh dokter.

    Usai itu, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka di Desa Wamsisi. Diketahui korban meninggal dunia karena mengalami luka sobek bagian kepala, luka sobek bagian leher sampai ke dada, luka lecet di bahu sebelah kiri, luka sobek di jari telunjuk kiri dan luka lecet di ibu jari kiri. Sementara pelaku diketahui mengalami luka lecet di kepala akibat pukulan benda tumpul. (KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pembunuh Warga Desa Wamsisi Dihukum 13 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top