Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (28/11) menggelar Rapat
Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Partisipatif pada
Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Umum 2019 di ruang aula Kantor Bupati Bursel.
Koordinator Devisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil
ketika memberikan materi dalam Rakor yang dipandu langsung oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri selaku moderator mengatakan, tujuan kegiatan Rakor ini ialah untuk memberdayakan fungsi dan tugas kelembagaan di
masing-masing mitra kerja/stekholders dalam rangka persiapan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur Maluku Tahun 2018.
“Selain itu, agar
terciptanya Pemilukada yang
berasas Luber dan Jurdil serta pemilu yang berintegritas,”
kata Robo.
Dimana, lanjutnya,
dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini ialah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4).
Dimana, Gubernur, Bupati,
dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.’’
Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Souwakil menjelaskan
bahwa ada tiga komponen penting yang
mempengaruhi, sukses tidaknya pelaksanaan Pilkada,
yakni KPU dan Bawaslu,
Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Sementara untuk tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kabupaten/kota
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, Tugas Panwaslu diatur dalam
Pasal 101 dan 102,sedangkan kewenangan Panwaslu diatur dalam Pasal 103 dan
kewajiban Panwaslu diatur dalam Pasal 104.
Sedangkan untuk Pengawasan Partisipatif, Souwakil menjelaskan bahwa dasar hukumnya terdapat pada Pasal 102 ayat 1 (d) ‘Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota’, Pasal 104 (f) ‘Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif’, dan
Pasal 448 ayat 1 ‘Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat’.
“Pengawasan Partisipatif adalah sebagai upaya pelibatan masyaraat (tokoh
agama, tokoh adat, tokoh pemuda) dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu,”
ucapnya.
Katanya lagi, Panwaslu sebagai intsrumen demokrasi hanya mengawasi
setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sebagaimana amanat Undang-Undang. Namun Pemilu berintegritas dan damai ditentukan oleh
masyarakat itu sendiri.
“Oleh kerena itu kami berharap masyarakat Bursel siap untuk menyukseskan Pilkada gubernur dan wakil
gubernur Maluku tahun 2018, dengan bermartabat dan damai. Artinya bahwa keterlibatan politik
(partisipasi) masyarakat sangatlah penting,” cetusnya.
Sebab,
tambahnya, ketidakterlibatan
masyarakat dalam proses pemilu berpotensi menghasilkan konflik kekerasan (from
election to violence) dan hilangnya kepercayaan rakyat atau apatisme
terhadap demokrasi. Tentu kita semua tak menginginkan konflik yang disebabkan
ketidaklibatan ini terjadi di Bursel.
“Untuk diketahui oleh seluruh Stekholder bahwa kami di Panwaslu Kabuapeten
Bursel secara kelembagan siap mengawasi dan menyukseskan
Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Tahun 2018. Dan secara
struktural Panwascam kami sudah terbentuk di 6 (enam) kecamatan Se-Kabupaten
Bursel, dan Insya Allah di bulan Desember di tingkat desa juga
akan terbentuk untuk bersama-sama dengan kami mengawasi pesta 5 (lima) tahunan
ini,”
tuturnya.
Untuk diketahui, selain Souwakil yang
dihadirkan sebagai pemateri, Panwaslu Kabupaten Bursel juga menghadirkan
Komisioner KPU Bursel, Abdul Muin Loilatu sebagai pemateri tentang tahapan
Pemilihan Gubernur Maluku dan Kapolsek Namrole AKP Akmil yang memberikan materi
tentang kondisi keamaan jelang Pemilihan Gubernur Maluku.
Turut hadir dalam Rakor itu Camat
Waesama Ahmad Wael, Camat Fena Fafan Isaac Ronald Maurits, pihak perwakilan
dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, perwakilan dari Disdukcapil
Kabupaten Bursel dan perwakilan Pemerintah Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat maupun
Tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan Namrole. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment