Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Kabupaten Raja Ampat
meminta Pemerintah agar melibatkan Masyarakat Adat ketika dilakukan pembobotan
terhadap UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.
Hal ini disampaikan Ketua DAP Raja Ampat Mananwir Paul
Finsen Mayor kepada Kompastimur.com,
Selasa (7/11) dikatakan OTSUS PAPUA ini hadir sebagai barter Politik
dari Aspirasi Masyarakat Adat Papua minta Merdeka.
"Maka apabila ingin memboboti atau mau merubah/
Revisi UU nomor 21 tahun 2001 maka wajib hukumnya untuk Pemerintah melibatkan
Masyarakat Adat Papua dalam Proses ini," kata Paul Finsen Mayor dalam
Seminar Nasional peningkatan partisipasi masyarakat dalam Otsus Papua Barat di
Kota Sorong, Selasa (6/11) kemarin.
Lebih lanjut, kata dia, Bicara soal Otsus Papua
itu bicara tentang Kekhususan Masyarakat Adat Papua tetapi selama ini
masyarakat adat Papua tidak diperhatikan kekhususan itu sehingga berdampak
kepercayaan masyarakat adat Papua kepada Pemerintah.
"Oleh sebab itu, Seminar Nasional seperti ini
dilakukan untuk mengetahui dan mengerti langsung aspirasi masyarakat adat Papua
dan apa yang masyarakat hukum adat Papua mau," ucapnya.
Dikatakan 4 tahun kedepan (2021), evaluasi terhadap
kinerja dan Penggunaan Dana Otsus Papua, jadi sebaiknya Pemerintah Provinsi
Papua Barat dan Pusat segera mencari format yang baik, sebab kelihatannya
masyarakat adat Papua sudah tidak percaya dengan pihak Pemerintah terkait Otsus.
"Beberapa pandangan umum yang kita dapatkan dari
masyarakat adat Papua bahwa Otsus hanya dinikmati oleh segelintir orang saja dan
mengorbankan Orang Asli Papua," ujarnya.
Harapanya, kedepannya pemerintah Pusat dan Provinsi
Papua Barat agar segera berkoordinasi dengan pimpinan adat Papua untuk
mengkomunikasikan bagian ini.
Seminar Nasional Peningkatan pengawasan Masyarakat
dalam Otsus Papua Barat menghadirkan pembicara Prof. Dr. Djohermansyah
Djohan Guru Besar IPDN mantan Dirjen Otda Kemendagri dan Sekda Papua Barat Drs.
Nataniel Mandacan. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment