Sekretaris DPRD
Provinsi Maluku Roy Manuhutu kembali merilis nama-nama anggota DPRD Maluku yang
baru memulangkan kendaraan dinas yang digunakan sebelumnya. Tercatat hingga
saat ini, baru 23 anggota yang mengembalikan mobil dinas.
Mereka diantaranya,
Fraksi PDI-Perjuangan baru tempat yang mengembalikan. diantaranya, Reinhard
Toumahu, Lucky Wattimury, Everd Kermite dab Johan Rahaktoknam sedangkan Safitri
Malik Soulissa dan Frankois Orno belum mengembalikan. Fraksi PKB yang baru
mengembalikan mobil dinas diantaranya, Ikram Umasugi sementara Habiba Pelu dan
Nurlaila Salampessy belum mengembalikan.
Selain itu,
Fraksi Golkar diantaranya Effendy Latuconsina, Ramly Mahulette dan Freddeck
Rahakbauw yang telah mengembalikan mobil. Sedangkan Murniaty Sulaiman dan Ela
Latukaisupy belum mengembalikan mobil. Fraksi Demokrat yang telah memulangkan
mobil dinas diantaranya Wellem Wattimena, Max Pentury dan Melkias Frans.
Sedangkan Bachtiar La Galeb dan Matheis Puttileihalat masih menahan mobil itu.
Untuk Fraksi PKS
tersisa Sudarmo yang belum memulangkan kendaraan dinas sementara sisanya sudah
dikembalikan. Bukan hanya itu, tiga personil dari fraksi Hanura juga belum
memulangkan mobil dinas diantaranya Ayu Hasanussi, Temmy Oersipuny dan Agnes
Renyut. Fraksi Gerindra ada Raad Rumfot, Lutfy Sanaky dan Saaodah Tethool yang
belum memulangkan mobil dinas. Terakhir Fraksi NasDem tersisa satu orang yakni
Abdullah Marasabessy.
Manuhutu mengaku
telah memberikan batasan waktu kepada anggota DPRD yang belum memulangkan kendaraan
itu, namun hingga saat ini keberadaan aleg tersebut masih menjalankan tugas di
luar daerah.
"Batas waktu yang saya sampaikan kepada
mereka itu hari ini (Kemarin-red), namun mereka merespon dengan dalil masih
melakukan tugas di luar kota sehingga balik dari tugas baru
dikembalikan,"tuturnya.
Intinya,
Sekretariat DPRD Maluku akan tetap menarik kendaraan itu sehingga bisa
dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. "Ini akan dimanfaatkan oleh
pemerintah daerah,misalnya diberikan kepada kepala dinas yang belum memilki
kendaraan dinas, padahal sesuai aturan yang termuat dalam PP 27 itu harus
speknya diatas 2000 CC, ini yang akan dilihat kembali oleh pemerintah daerah
dalam hal ini Gubernur Maluku melalui Sekda," tandasnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment