Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Jan S. Maringka (kanan) saat dilantik oleh Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, Rabu (15/11) |
Jakarta, Kompastimur.com
Jaksa
Agung RI H.M. Prasetyo melantik Dr. Jan S. Maringka, Rabu (15/11) sebagai Jaksa
Agung Muda Intelijen berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 122/TPA
Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Selain
Jan, Jaksa Agung juga melantik Dr. Arminsyah sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Adi
Toegarisman sebagai Jampidsus, Loeke Larasati sebagai Jamdatun, M.Yusni SH MH sebagai Jamwas dan Untung Setia
Wahyudi sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI.
Sebelumnya
Jan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Maret-November 2017). Dimana,
sebelum menjabat Kejati Sulawesi Selatan, Jan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi
Maluku.
Selama
9 (sembilan) bulan bertugas sebagai Kajati Sulsel, capaian kinerja di berbagai
bidang berhasil dilakukan antara lain Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan
dan Pembangunan (TP4) Daerah dengan total pendampingan proyek sebesar Rp. 6,7
Trilyun, Penghargaan dari LPDB-KUMKN atas Pengembalian Keuangan Negara melalui
fungsi Jaksa Pengacara sebesar Rp. 113 Milyar dalam waktu 3 bulan (Maret-Juni
2017) serta Program siaran Radio Jaksa Menyapa yang direkomendasikan oleh
Asosiasi Bupati se-Indonesia untuk diterapkan secara Nasional.
Jan
juga terkenal aktif melakukan berbagai terobosan dalam membangun sinergitas penegakan
hukum, antara lain turun langsung melantik para kepala kejaksaan negeri secara
on the spot di daerah penugasan, penunjukkan Jaksa Penghubung sebagai persiapan
pembentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, membangun Wisma Tipikor Kejati
Sulsel “Graha Adhyaksa”, serta pengembangan Pusat Kajian Kejaksaan di
Universitas Hasanuddin Makassar.
Di
era kepemimpinannya, berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi menarik
perhatian masyarakat berhasil dituntaskannya, antara lain kasus pembebasan
lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin dengan kerugian negara Rp. 317
Milyar, kasus sewa tanah negara di Kelurahan Buloa Kec. Tallo Makassar terkait
dengan Proyek Strategis Nasional
Pembangunan Tol Laut di Prov. Sulsel,
kasus Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi di Desa Laikang-Takalar
dengan tersangka Bupati Takalar Drs. Burhanuddin Baharuddin, dan kasus
Pengelolaan Dana APBD Prov. Sulawesi Barat TA. 2016 dengan tersangka 4 (empat)
orang unsur Pimpinan DPRD Prov. Sulbar.
Sebagai
bukti efektifitas kepemimpinannya, pendekatan Konsolidasi, Optimalisasi dan
Pemulihan Kepercayaan Masyarakat yang diterapkan oleh Jan diadopsi sebagai
pedoman bagi Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Jaksa
Agung RI Nomor : PER -013/A/JA/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang
Strategi Kepemimpinan.
Pria
kelahiran Jakarta tanggal 11 Oktober 1963 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum
Universitas Krisnadwipayana – Jakarta (1988). Bergabung di Kejaksaan RI sejak
tahun 1989, Jan mengawali karir sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
pada tahun 1991.
Beberapa
jabatan penting pernah diembannya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan (2003),
Atase Kejaksaan pada KJRI Hong Kong (2005), Kepala Bagian Kerja Sama Hukum Luar
Negeri Kejaksaan Agung RI (2008), Kepala Kejaksaan Negeri Serang (2010),
Asisten Umum Jaksa Agung RI (2012), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
Kejaksaaan Agung RI (2014) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (2015).
Doktor
Ilmu Hukum didapat dari Universitas Hasanuddin – Makassar (2015) dengan
disertasi yang berjudul “Penguatan Ekstradisi dalam Sistim Peradilan Pidana
terkait dengan Yurisdiksi Asing”.
Pendidikan
dan pelatihan dalam kedinasan yang pernah diikutinya antara lain Commercial Law
Course pada Melbourne University – Australia (1995), Training for Corruption
Investigator (ILEA- Bangkok) 1999, Trans National Orgaized Crimes (UNAFEI-
Japan) 2001 dan International Visitor Leadership Program (IVLP – USA, 2009),
Diklat Kepemimpinan Tingkat Nasional PPRA LIII tahun 2015 Lemhannas RI, serta
saat ini sedang mengikuti Diklat PIM I angkatan XXXVII di LAN-RI.
Beberapa
karya ilmiah telah dipublikasikan melalui jurnal baik didalam maupun di luar
negeri, sedangkan karya ilmiah dalam bentuk buku yang telah diterbitkan
berjudul “Peran Jaksa dalam Sistim Peradilan Pidana di Kawasan Asia Pasifik” (
Sinar Grafika, 2014) dan “Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai
Negara” (Sinar Grafika, 2015), “Bunga Rampai Kejaksaan RI” (MaPPI-UI, 2015),
dan “Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional” ( Sinar Grafika, 2017).
Yang
bersangkutan banyak berkecimpung dalam berbagai aktifitas organisasi penegak
hukum baik dalam maupun luar negeri seperti Pengurus Pusat Persatuan Jaksa
Indonesia (PJI), International Association of Prosecutors (IAP), International
Association of Anti-Corruption Agencies (IAACA), Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL
LIII), Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) dan lain sebagainya.
Jan
juga terkenal aktif menyuarakan pentingnya penguatan jaminan kemandirian
Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment