Eksekutif
Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Seram Bagian
Timur (SBT) mendesak pihak Polisi Resort (Polres) SBT secepatnya
menindaklanjuti proses hukum lanjutan terkait kasus korupsi P2KP yang
melibatkan beberapa pejabat di SBT, salah satunya Mirna Derlen yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten SBT yang juga mantan
Kadis Kehutanan setempat.
Hal
ini dikatakan oleh Ketua EK-LMND SBT Ikbal Wattimena kepada Kompastimur.com, Kamis, (16/11) via telpon
selulernya.
Menurutnya,
dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak Polres SBT telah menetapkan tiga orang
tersangka, masing-masing Mirna Derlen, Moksen Ohorella dan Ishak Rumata.
Namun,
hingga Mirna Derlen tidak mengikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Padahal,
pihak Reskrim Polres SBT telah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke
Kejaksaan Negeri Masohi, kemudian kejaksaan Negeri Masohi telah melimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Hanya
saja, diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,
karena hanya dua tersangka, yakni Moksen Ohorella dan Ishak Rumata. Sedangakan dalam
penanganan kasus dugaan korupsi ini diduga terdiri dari tiga tersangka, yakni
ditambah Mirna Derlen.
"Kenapa
sampai saat ini tersangka Mirna Derlen belum ada kejelasannya? Apakah tersangka
Mirna Derlen sudah selesai proses sidangnya? Untuk itu, EK-LMND SBT meminta
kejelasan terkait status hukum lanjutan dari tersangka Mirna Derlen. Jangan ada
yang di lindunggi," ucap Ikbal dengan penuh tanya.
Ikbal
menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Reskrim Polres
SBT, maka pihaknya siap turun jalan terkait kasus dugaan korupsi P2KP belanja
hibah ke kelompok tani di SBT Tahun 2011. Dimana, dalam kasus dugaan korupsi
ini melibatkan tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak Reskrim Polres SBT
pada awal tahun 2015 lalu.
Tersangka
Moksen Ohorella pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Ketahangan Pangan Kabupaten
SBT, Mirna Derlen saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten
SBT serta Ishak Rumata pada saat itu ditunjuk untuk mengawal proyek tersebut
sesuai perintah Kepala Badan pada saat itu.
Kasus
dugaan korupsi ini didiamkan pihak Polres selama satu tahun lebih, hingga
pertengahan tahun 2017 ini barulah ada penetepan tersangka Moksen Ohorella dan
Ishak Rumata yang saat ini ditahan di rutan Ambon.
"Pertanyaannya
kenapa tersangka Mirna Derlen yang sama-sama tersangka pada saat itu tidak
ditahan, Saya menduga jangan sampai ada keberpihakan atau ini bagian dari
tindakan melindungi tersangka Mirna Derlen," kesalnya.
Menurutnya,
saat ini publik di SBT bertanya tentang tindakan hukum lanjutan terhadap Mirna
Derlen yang pernah dijadikan tersangka oleh pihak Polres SBT serta dua tersangka
lainnya, yakni Moksen Ohorella dan Ishak Rumata yang saat ini telah menjalani
proses persidangan.
Tak
hanya itu, pihaknya mendesak Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas agar segera
memberhentikan Mirna Derlen dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten SBT.
"Kami
mendesak Bupati agar segera copot MD dari jabatannya sebagai Kepala Dinas, karena
pemerintahan ini kan menginginkan pemerintahan yang baik dan perintahan yang
bersih dari kasus dugaan korupsi," ucapnya dengan nada tegas. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment