• Headline News

    Thursday, November 16, 2017

    LMND Desak Polres SBT Memperjelas Status Hukum Tersangka Mirna Derlen

    Ketua EK-LMND SBT Ikbal Wattimena

    Bula, Kompastimur.com
    Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak pihak Polisi Resort (Polres) SBT secepatnya menindaklanjuti proses hukum lanjutan terkait kasus korupsi P2KP yang melibatkan beberapa pejabat di SBT, salah satunya Mirna Derlen yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten SBT yang juga mantan Kadis Kehutanan setempat.

    Hal ini dikatakan oleh Ketua EK-LMND SBT Ikbal Wattimena kepada Kompastimur.com, Kamis, (16/11) via telpon selulernya.

    Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak Polres SBT telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Mirna Derlen, Moksen Ohorella dan Ishak Rumata.

    Namun, hingga Mirna Derlen tidak mengikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Padahal, pihak Reskrim Polres SBT telah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Masohi, kemudian kejaksaan Negeri Masohi telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

    Hanya saja, diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, karena hanya dua tersangka, yakni Moksen Ohorella dan Ishak Rumata. Sedangakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini diduga terdiri dari tiga tersangka, yakni ditambah Mirna Derlen.

    "Kenapa sampai saat ini tersangka Mirna Derlen belum ada kejelasannya? Apakah tersangka Mirna Derlen sudah selesai proses sidangnya? Untuk itu, EK-LMND SBT meminta kejelasan terkait status hukum lanjutan dari tersangka Mirna Derlen. Jangan ada yang di lindunggi," ucap Ikbal dengan penuh tanya.

    Ikbal menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Reskrim Polres SBT, maka pihaknya siap turun jalan terkait kasus dugaan korupsi P2KP belanja hibah ke kelompok tani di SBT Tahun 2011. Dimana, dalam kasus dugaan korupsi ini melibatkan tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak Reskrim Polres SBT pada awal tahun 2015 lalu.

    Tersangka Moksen Ohorella pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Ketahangan Pangan Kabupaten SBT, Mirna Derlen saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten SBT serta Ishak Rumata pada saat itu ditunjuk untuk mengawal proyek tersebut sesuai perintah Kepala Badan pada saat itu.

    Kasus dugaan korupsi ini didiamkan pihak Polres selama satu tahun lebih, hingga pertengahan tahun 2017 ini barulah ada penetepan tersangka Moksen Ohorella dan Ishak Rumata yang saat ini ditahan di rutan Ambon.

    "Pertanyaannya kenapa tersangka Mirna Derlen yang sama-sama tersangka pada saat itu tidak ditahan, Saya menduga jangan sampai ada keberpihakan atau ini bagian dari tindakan melindungi tersangka Mirna Derlen," kesalnya.

    Menurutnya, saat ini publik di SBT bertanya tentang tindakan hukum lanjutan terhadap Mirna Derlen yang pernah dijadikan tersangka oleh pihak Polres SBT serta dua tersangka lainnya, yakni Moksen Ohorella dan Ishak Rumata yang saat ini telah menjalani proses persidangan.

    Tak hanya itu, pihaknya mendesak Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas agar segera memberhentikan Mirna Derlen dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten SBT.

    "Kami mendesak Bupati agar segera copot MD dari jabatannya sebagai Kepala Dinas, karena pemerintahan ini kan menginginkan pemerintahan yang baik dan perintahan yang bersih dari kasus dugaan korupsi," ucapnya dengan nada tegas. (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: LMND Desak Polres SBT Memperjelas Status Hukum Tersangka Mirna Derlen Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top