Kejaksaan Negeri
Maluku Tengah Cabang Geser berhasil menetapkan tiga tersangka dalam
kasus penyalahgunaan ADD di dua Desa
yakni Desa Kaliwuri dan Desa
Wamormatawawa, Kecamatan Seram Timur,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Geser mengatakan, hari ini
Kamis (9/11) resmi kami jebloskan tiga tersangka ADD ke rutan Kelas II A Ambon.
"Pertama Abdul Haji selaku Penjabat Kepala Desa
Wamormatawawa. Yang bersangkutan terbukti ADD tahun 2015 sekitar Rp.200 juta lebih,dan
ADD Tahun 2016 sekitar Rp.700 juta lebih disalahgunakan tersangka untuk
kepentingan pribadi,"Ungkap Kecabjari Geser Ruslan Marasabessy kepada awak
media di halaman Kejati Maluku, Kamis (9/11).
Dikatakannya, selain Desa
Wamormatawawa, ada juga Desa Kaliwuri yang dilakukan oleh Fadli
Kotarumilas SE selaku pejabat Desa Kaliwuri dan Bendahara Desa Kaliwuri Fadli
Bugis.mereka terbukti salahgunakan ADD Tahun 2016 sebesar Rp.700 juta lebih.
"Itu sesuai hitungan tim jaksa penyidik.kami belum
kordinasi BPKP.tapi muda-mudahan kasus ini secepatnya kami kordinasikan ke BPKP
dan proses untuk bergulir ke Pengadilan,"Kata Ruslan.
Ditambahkannya Modus untuk tiga tersangka melakukan hal
tersebut untuk Desa Wamormatawawa itu jenis kegiatan yang dilakukan dari
anggaran ADD itu pembuatan jalan setapak untuk dua tahun anggaran.
Namun ternyata pembuatan jalan Setapak dimaksud tidak sesuai
dengan bestek yang ada pada pagu anggaran desa.dan juga tidak sesuai dengan
kondisi yang ada dilapangan.
Sementara Desa Kaliwuri itu pengadaan mesin ketinting untuk
dana ADD tahun 2016.itu juga pengadaannya tidak sesuai dengan anggaran yang
telah dikucurkan.
"Jadi dari bukti-bukti yang ada kami langsung resmi
menjebloskan tiga tersangka ke rutan kelas II A Ambon untuk kepentingan
penyidikan selanjutnya,"Pungkasnya. (KT-DS)
Dear Pemred Kompastimur.com
ReplyDeleteTerkait dengan pemberitaan ini, mohon klarifikasi tentang pernyataan Kacabri Geser Ruslan Marasabessy, seperti di kutip dibawah ini:
...ada juga Desa Kaliwuri yang dilakukan oleh Fadli Kotarumilas SE selaku pejabat Desa Kaliwuri dan Bendahara Desa Kaliwuri Fadli Bugis.mereka terbukti salahgunakan ADD Tahun 2016 sebesar Rp.700 juta lebih.
"Itu sesuai hitungan tim jaksa penyidik.kami belum kordinasi BPKP.tapi muda-mudahan kasus ini secepatnya kami kordinasikan ke BPKP dan proses untuk bergulir ke Pengadilan,"Kata Ruslan."
Apakah benar Kecabjari Geser Ruslan Marabessy menyatakan hal demikian. Mohon klarifikasinya
Hal ini sangat penting bagi, agar dapat diungkapkan dipersidangan yang saat sudah memasuki tahap pembuktian.
Terima kasih.
Salam