Namlea, Kompastimur.com
Komnas HAM
Perwakilan Maluku menyurati Bupati Buru Ramli Umassugi guna meminta penjelasan dalam
penyelesaian pemilihan Kepala Desa Jikumerasa yang terus dibiarkan
terkatung-katung dari Tahun 2010 lalu dan tak ada prnyelesaian sampai hati ini.
Hal itu tertuang
dalam surat Komnas HAM Perwakilan Propinsi Maluku Nomor 139/PMT 3.5.5/XI/2017,
tanggal 20 Nopember 2017, dan bersifat
segera, perihal mohon penjelasan dan penyelesaian. Surat tanda tangani langsung
Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku,
Benediktus Sarkol.
Sarkol dalam
suratnya menjelaskan, pada tanggal 13 November 2017, Komnas HAM RI Perwakilan
Maluku menerima surat pengaduan dari
Abdulla Elvuar, SE, Alamat domisili Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru,
Provinsi Maluku.
Pokok pengaduan
yang di sampaikan adalah : Kepastian Hukum (Pelantikan) Kepala Desa Defenitif
dan Hak Demokrasi Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan
Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Adapun
kronologis dari kejadian tersebut adalah bahwa pada hari Rabu, Tanggal 30 Juni
2010 lalu diadakan pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, (waktu itu masuk Kecamatan
Namlea), Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Proses pemilihan
diikuti oleh 5 orang calon kandidat, antara lain : Abdulla Elvuar, SE ( Pengadu
), lrna Turaha,Muhamad Turaha, Rusdy Bessy dan Rustam Tany.
Berdasarkan
hasil pemilihan yang kemudian di teruskan dalam Berita Acara Pemungutan dan
Perhitungan Suara tertanggal 30 Juni 2010 menetapkan Abdulla Elvuar, SE (
Pengadu ) sebagai Calon Kepala Desa Terpilih mengalahkan 4 calon kandidat
lainnya dengan jumlah suara 479 dari total 1518 suara Sah.
Kemudian pada
tanggal 2 Juli 2010, dikeluarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Jikumerasa Kecamatan Namlea, No. 011/PAN-PKD-JKMNll/2010 tentang Penetapan
Kepala Desa Jikumerasa Terpilih Masa Bakti 2010 2016 yang memutuskan sdr.
Abdulla Elvuar, SE (Pengadu) Sebagai Kepala Desa terpilih masa bakti 2010 -
2016.
Berdasarkan
hasil pemilihan tersebut, serta untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Panitia,
Badan Permusyawaratan Desa Jikumerasa Menetapkan Sdr. Abdulla Elvuar, SE
sebagai Calon kepala Desa Terpilih dengan Surat Keputusan Nomor :
11/BPD/JKMNIII/2010, Tentang Penetapan Kepala Desa Jikumerasa Terpilih Masa
Bakti 2010 2016 dan siap untuk di lantik.
Namun sejak
keputusan kemenangan tersebut sampai dengan saat ini, Pemerintah Kabupaten Buru
tidak segera melakukan proses Pelantikan sebagaimana mestinya. Pihak Pemerintah
Kabupaten Buru hanya mendengar secara sepihak calon yang meyampaikan keberatan
dengan mengatakan adanya mobilisasi masa diluar desa Jikumerasa untuk melakukan
pencoblosan.
Pihak yang dirugikan tidak pernah menempuh jalur hukum
untuk mendapatkan satu kepastian hukum atau bukti kuat adanya kecurangan yang
dapat membatalkan hasil pemilihan tersebut.
Atas
ketidakpastian proses Pelantikan tersebut Abdullah Elvuar, SE (Pengadu) telah
menyampaikan keberatan dan mendapatkan respon dari Gubernur Maluku melalui
surat Nomor : 141/129, Perihal Penyelesaian Masalah Pemilihan Kepala Desa Jikumerasa
tertanggal 14 Januari 2011.
Bahwa pada
tanggal 24 Desember 2016, Badan Permusyawaratan Desa Jikumerasa telah
mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Buru untuk segera menetapkan
sdr. Abdullah Elvuar, SE sebagai Kepala Desa Terpilih.
Terhadap keseluruhan
dari persoalan ini, Pengadu yang merupakan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil
Pemilihan Pertama Kepala Desa Jikumerasa beserta Perangkat Desa dan masyarakat
Desa Jikumerasa dari sudut pandang kemanusiaan merasa sangat kecewa dan
dirugikan, baik secara fisik, phisikis, maupun Materi.
Menurut Komnas
HAM, ada kekhawatiran dari Pengadu bahwa masalah ini akan menimbulkan keresahan
dalam masyarakat bila mana persoalan sengketa pemilihan kepala desa tidak
diselesaikan secepatnya secara arif dan bijaksana oleh Pemerintah Kabupaten
Buru.
Berdasarkan
pengaduan yang diterima maka Komnas HAM Rl meminta Penjelasan dan Penyelesaian
yang berkeadilan dari Saudara terkait kasus tersebut. Dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum dan Bahwa Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang
rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya. Dijamin oleh Pasal 5 ayat (1 dan 3) UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
2. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah. Dijamin oleh Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
3. Bahwa setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk mbangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dijamin oleh
Pasal 15 UU No. 39 tahun .999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. Bahwa setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bahwa
setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau
dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut mra yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan Bahawa Setiap warga negara
dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Dijamin oleh Pasal 43 ayat
(1, 2 dan 3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Bahwa setiap
orang baik sendiri maupun bersamasama, berhak mengajukan pendapat. permohonan,
pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan
pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan
tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijamin oleh
Pasal 44 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. Bahwa apabila
hasil pemilihan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan apabila pihak Bagian
Pemerintahan Pemkab Buru tidak melanjutkan dalam proses pelantikan Kepala Desa
maka akan dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran HAM atas Hak Sdr. Abdulla
Elvuar, SE.
7. Bahwa
Pangebatan terhadap hak pengadu merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
Saudara selaku bagian dari pemerintahan lndonesia mempunyai kewajiban memenuhi
hak asasi warga Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun
1999.
"Penjelasan
dan Penyelesaian Saudara atas proses tindak lanjut penanganan kasus ini
mencerminkan respon yang baik terhadap Nota Kesepahaman Bersama (Mou) Tahun
2017 antara Komnas HAM Rl dengan Bupati Buru tentang Kerjasama Dalam Pemantauan
Pengkajian, Penelitian dan Mediasi Serta Penyuluhan Hak Asasi Manusia tanggal
1d Agustus 2017," tulis Sarkol dalam suratnya.
Sementara itu
Abdulla Elfuar kepada wartawan di Namlea Jumat sore (24/11), mengaku telah
menerima surat tembusan dari Komnas HAM. Ia yakin surat serupa sudah diterima
oleh bupati.
"Beta
berharap agar ada penyelesaian yqng arief dan bosjaksana dalam kasus ini .
Apalagi yang mengajukan keberatan Irna Turaha, sudah dari tahun 2012 lalu
tembus PNS. Sedangkan Careteker Kades yang ditunjuk Bupati bukan berasal dari PNS,"demikian
Elfuar. (KT-11)
0 komentar:
Post a Comment