• Headline News


    Saturday, November 25, 2017

    Komnas HAM Surati Bupati Buru


    Namlea, Kompastimur.com
    Komnas HAM Perwakilan Maluku menyurati Bupati Buru Ramli Umassugi guna meminta penjelasan dalam penyelesaian pemilihan Kepala Desa Jikumerasa yang terus dibiarkan terkatung-katung dari Tahun 2010 lalu dan tak ada prnyelesaian sampai hati ini.

    Hal itu tertuang dalam surat Komnas HAM Perwakilan Propinsi Maluku Nomor 139/PMT 3.5.5/XI/2017, tanggal 20 Nopember 2017,  dan bersifat segera, perihal mohon penjelasan dan penyelesaian. Surat tanda tangani langsung  Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Benediktus Sarkol.

    Sarkol dalam suratnya menjelaskan, pada tanggal 13 November 2017, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku menerima surat pengaduan dari  Abdulla Elvuar, SE, Alamat domisili Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

    Pokok pengaduan yang di sampaikan adalah : Kepastian Hukum (Pelantikan) Kepala Desa Defenitif dan Hak Demokrasi Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

    Adapun kronologis dari kejadian tersebut adalah bahwa pada hari Rabu, Tanggal 30 Juni 2010 lalu diadakan pemilihan Kepala Desa Jikumerasa, (waktu itu masuk Kecamatan Namlea), Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

    Proses pemilihan diikuti oleh 5 orang calon kandidat, antara lain : Abdulla Elvuar, SE ( Pengadu ), lrna Turaha,Muhamad Turaha, Rusdy Bessy dan Rustam Tany.

    Berdasarkan hasil pemilihan yang kemudian di teruskan dalam Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara tertanggal 30 Juni 2010 menetapkan Abdulla Elvuar, SE ( Pengadu ) sebagai Calon Kepala Desa Terpilih mengalahkan 4 calon kandidat lainnya dengan jumlah suara 479 dari total 1518 suara Sah.

    Kemudian pada tanggal 2 Juli 2010, dikeluarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jikumerasa Kecamatan Namlea, No. 011/PAN-PKD-JKMNll/2010 tentang Penetapan Kepala Desa Jikumerasa Terpilih Masa Bakti 2010 2016 yang memutuskan sdr. Abdulla Elvuar, SE (Pengadu) Sebagai Kepala Desa terpilih masa bakti 2010 - 2016.

    Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, serta untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Panitia, Badan Permusyawaratan Desa Jikumerasa Menetapkan Sdr. Abdulla Elvuar, SE sebagai Calon kepala Desa Terpilih dengan Surat Keputusan Nomor : 11/BPD/JKMNIII/2010, Tentang Penetapan Kepala Desa Jikumerasa Terpilih Masa Bakti 2010 2016 dan siap untuk di lantik.

    Namun sejak keputusan kemenangan tersebut sampai dengan saat ini, Pemerintah Kabupaten Buru tidak segera melakukan proses Pelantikan sebagaimana mestinya. Pihak Pemerintah Kabupaten Buru hanya mendengar secara sepihak calon yang meyampaikan keberatan dengan mengatakan adanya mobilisasi masa diluar desa Jikumerasa untuk melakukan pencoblosan.

    Pihak yang  dirugikan tidak pernah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan satu kepastian hukum atau bukti kuat adanya kecurangan yang dapat membatalkan hasil pemilihan tersebut.

    Atas ketidakpastian proses Pelantikan tersebut Abdullah Elvuar, SE (Pengadu) telah menyampaikan keberatan dan mendapatkan respon dari Gubernur Maluku melalui surat Nomor : 141/129, Perihal Penyelesaian Masalah Pemilihan Kepala Desa Jikumerasa tertanggal 14 Januari 2011.

    Bahwa pada tanggal 24 Desember 2016, Badan Permusyawaratan Desa Jikumerasa telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Buru untuk segera menetapkan sdr. Abdullah Elvuar, SE sebagai Kepala Desa Terpilih.

    Terhadap keseluruhan dari persoalan ini, Pengadu yang merupakan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Pertama Kepala Desa Jikumerasa beserta Perangkat Desa dan masyarakat Desa Jikumerasa dari sudut pandang kemanusiaan merasa sangat kecewa dan dirugikan, baik secara fisik, phisikis, maupun Materi.

    Menurut Komnas HAM, ada kekhawatiran dari Pengadu bahwa masalah ini akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bila mana persoalan sengketa pemilihan kepala desa tidak diselesaikan secepatnya secara arif dan bijaksana oleh Pemerintah Kabupaten Buru.

    Berdasarkan pengaduan yang diterima maka Komnas HAM Rl meminta Penjelasan dan Penyelesaian yang berkeadilan dari Saudara terkait kasus tersebut. Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum dan Bahwa Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dijamin oleh Pasal 5 ayat (1 dan 3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Dijamin oleh Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    3. Bahwa setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk mbangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dijamin oleh Pasal 15 UU No. 39 tahun .999 tentang Hak Asasi Manusia.

    4. Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bahwa setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut mra yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan Bahawa Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Dijamin oleh Pasal 43 ayat (1, 2 dan 3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    5. Bahwa setiap orang baik sendiri maupun bersamasama, berhak mengajukan pendapat. permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijamin oleh Pasal 44 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    6. Bahwa apabila hasil pemilihan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan apabila pihak Bagian Pemerintahan Pemkab Buru tidak melanjutkan dalam proses pelantikan Kepala Desa maka akan dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran HAM atas Hak Sdr. Abdulla Elvuar, SE.

    7. Bahwa Pangebatan terhadap hak pengadu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, Saudara selaku bagian dari pemerintahan lndonesia mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warga Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999.

    "Penjelasan dan Penyelesaian Saudara atas proses tindak lanjut penanganan kasus ini mencerminkan respon yang baik terhadap Nota Kesepahaman Bersama (Mou) Tahun 2017 antara Komnas HAM Rl dengan Bupati Buru tentang Kerjasama Dalam Pemantauan Pengkajian, Penelitian dan Mediasi Serta Penyuluhan Hak Asasi Manusia tanggal 1d Agustus 2017," tulis Sarkol dalam suratnya.

    Sementara itu Abdulla Elfuar kepada wartawan di Namlea Jumat sore (24/11), mengaku telah menerima surat tembusan dari Komnas HAM. Ia yakin surat serupa sudah diterima oleh bupati.

    "Beta berharap agar ada penyelesaian yqng arief dan bosjaksana dalam kasus ini . Apalagi yang mengajukan keberatan Irna Turaha, sudah dari tahun 2012 lalu tembus PNS. Sedangkan Careteker Kades yang ditunjuk Bupati bukan berasal dari PNS,"demikian Elfuar. (KT-11)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komnas HAM Surati Bupati Buru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top