Dengan telah dilahirkannnya PP Nomor 72 Tahun 2016 ini
oleh Pemerintah, keresahan di tengah-tengah masyarakat terus menerus bergulir,
bahkan kekhawatiran dari kalangan Legislatif terus bermunculan, sehingga sampai
saat ini masih sedang hangat-hangatnya dibicarakan di hampir seluruh kalangan
komunitas yang aktif di negeri ini.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan
dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) Amir Muthalib,
juga menyinggung Anggota DPR-RI yang sudah memiliki mandat penuh dari rakyat,
yang seharusnya pihak Legislatif sesegera mungkin mengambil langkah-langkah
yang nyata dan kongkrit, jangan hanya melemparkan bola panas ke publik saja,
setelah itu membisu dalam seribu bahasa.
“Negara kita saat ini dalam kondisi keadaannya siaga
satu, kalau kita melihat dari suhu kacamata politik di tingkat Nasional, ini
sudah sangat memanas bahkan sudah mencapai di level tertinggi batas akhir,” kata
Amir kepada Kompastimur.com, Sabtu (18/11).
Hal ini, lanjutnya, memang sudah menjadi tanggung
jawab penuh pihak Legislatif kepada bangsa dan negara ini untuk menjaga
mengawasi kedaulatan Negara kita.
“Harapannya sesegera mungkin hal ini dituntaskan agar
bisa terselamatkan asset-asset Negara, baik itu BUMN maupun BUMD, anggota DPR
itu jangan hanya mengeluarkan statment melalui media masa saja, tapi tidak
berani mengutarakan di Gedung Senayan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat ini,”
paparnya.
Ketua Umum DPP-LPPAN-RI juga mendesak Pemerintah
Republik Indonesia dan DPR-RI untuk sesegera mungkin mencabut PP Nomor 72 Tahun
2016 tersebut demi penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia.
“Karena di sinyalir PP tersebut sangat bertentangan
dan bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 33 dan juga beberapa peraturan dan
Undang-undang turunan lainnya,” tuturnya.
(KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment