Belum lupa dari ingatan kita tragedi kekerasan seksual
bergerombol yang menimpa seorang putri remaja SMP di desa RL Bengkulu yang pernah terjadi satu tahun lalu, kemudian kita
juga dikejutkan dengan kasus kejahatan seksual yang sungguh biadap yang baru
saja juga dialami sebut saja Bunga seorang remaja kelas Satu SMP dari Kecamatan
HPB di Bengkulu yang dilakukan oleh terduga pelakunya 20 orang.
Kini kita dibuat marah dengan peristiwa kejahatan seksual serupa yang dilakukan orang tak dikenal
terhadap 2 anak siswi SD warga Kecamatan MN Bengkulu.
Peristiwa keji dan biadap ini terjadi 3 hari lalu
disalah satu kebun sawit. Kasus yang dilaporkan beberapa media di Bengkulu ini
dilaporkan peristiwa ini bermula saat sebut saja Putri dan temannya berjalan
menuju rumah sahabatnya untuk bermain. Tiba-tiba tak disangkah-sangkah ditengah perjalan Putri dan temannya
dihampiri seorang pria tak dilenal menggunakan sepeda motor, lalu menawarkan
jasa untuk mengantar kerumah temannya, namun pelaku bukannya mengantar ke rumah
teman putri tetapi membawa kedua anak tersebut ke kebun sawit.
Putri mengalami kekerasan seksual sampai pendarahan
saat diselamatkan warga masyarakat sedang teman Putri pada saat kekerasan seksual
berlangsung teman Putri diikat pelaku di
pohon sawit sambil dipaksa melihat petistiwa keji itu dan pelaku memaksa korban
untuk memegang penis pelaku. Lalu
pertanyaannya "Ada Apalah dengan Bengkulu, ngapo kasus kejahatan seksual
tak henti-hentinya", haruskah korban terus bertambah baru masyarakat
Bengkulu bergerak?,
Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan
Anak, Arist Merdeka Sirait, Senin (20/11)
disela-sela acara peringatan Hari Anak Universal di Jakarta.
Arist menambahkan, peristiwa ini harus segera
diakhiri. Sungguhlah kita tidak adil,
berdosa dan kejam sebagai anggota masyarakat jika kita membiarkan
peristiwa kejahatan seksual terhadap anak ini terus berlangsung.
Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak
sebagai lembaga independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Idonesia
mengajak semua komponen masyarakat yang
ada di Bengkulu berbulat tekat apapun profesi dan latar belakang masing-mading
anggota masyarakat untuk memerangi dan mengakhiri kejahatan seksual pada
anak.
Bengkulu harus menjadi wilayah atau zona anti
kekerasan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum harus dibantu untuk
mengungkap tabir segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kekerasan
seksual yang telah mengkhaeatirkan di Bengkulu. Warga Bengkulu pasti bisa jika dilakukan secara bersama.
Untuk itulah, sudah tiba saatnya, masyarakat Bengkulu
menyelenggarakan doa bersama, paling tidak dilakukan dirumah masing-masing
untuk memohon pertolongan dan kekuatan
dari Allah agar masyarakat bersana pemerintah dimampukan menghentikan segala
bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Rumah dan lingkungan sosial anak
termasuk lingkungan sekolah harus ramah dan bersahabat dengan anak. Orangtua
juga harus memberikan ekstra perhatian terhadap anak. Orangtua tidak boleh
melepas anak bermain tanpa pengawasan dari orangtua atau pengasuhnya.
Disamping itu, Komnas Perlindungan anak atau dengan
sebutan lain Komnas Anak juga mengajak masyarakat Bengkulu untuk segera
mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Sekampung dengan mengedepankan
prinsip "anakmu adalah anaku, cucumu adalah cucuku juga".
Itu artinya menjaga dan melindungi anak harus
dilakukan sekampung. Disinilah pemerintah mesti hadir untuk menggerakkan
partisipasi masyarakat untuk dimampukan melindungi anak sesuai dengan Amanat
Presiden yang dituangkan dalam Inpres Nomor 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekejahatan
terhadap anak ( GN-AKSA).
”Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera
bergerak untuk menyelamatkan anak dari ancaman kejahatan seksual baik yang
dilakukan perorangan maupun bergerombol, komnas anak juga mendorong aparatus
penegak hukum dalam hal ini Polisi untuk bisa segera menangkap dan menahan para
predator kejahatan seksual terhadap anak,
dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut para predator
dengan acaman hukuman maksimal,”
demikian ditambahkan Arist. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment