Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli
didesak untuk tetapkan tersangka kasus pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga
dilakoni Kepala Desa Hilai, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berinisil JL.
Pasalnya, sejak masyarakat melaporkan hal
tersebut di Kecabjari Wonreli, kemudian jaksa juga telah menemukan indikasi Tipikor
dalam aliran dana DD tersebut, tapi sayangnya belum ada progres penetapan
tersangka yang dilakukan jaksa, parahnya lagi oknum Kades tersebut saat ini
berkeliaran kemana-mana.
“Saya berharap Kejati Maluku melalui
Kecabjari Wonreli agar segera tetapkan tersangka dan langsung jebloskan yang bersangkutan ke
tahanan, karena ditakutkan jangan sampai ada upaya lobi-lobi internal calon
tersangka dengan Kecabjari Wonreli, apalagi ini tidak ada progres apa-apa yang
dilakukan,” ungkap salah satu pengiat anti korupsi, Oman Manuata di Tiakur MBD,
Rabu (22/11) malam.
Manuata menjelaskan, jika tersangka belum
juga ditahan, kemungkinan ada aksi besar-besaran yang dilakukan masyarakat
Pulau Wetar di Kantor Kecabjari di Wonreli, sebab informasi dari masyarakat
sudah beredar bahwa akan mereka lakukan aksi.
“Masyarakat dalam waktu dekat kemungkinan
lakukan aksi di Kantor penegak hukum di Wonreli itu, pasalnya mereka mau
menuntut Kadesnya segera di tangkap dan dimasukan dalam tahanan, itu prinsip
mereka,” cetus Putra MBD yang juga bakal Calon Legislatif 2019 Dapil Kisar,
Wetar dan Romang itu.
Dirinya menambahkan, terkait dengan
penyidikan kasus ini, jaksa ditantang untuk sesegera mungkin melakukan tindakan
sesuai keinginan warga masyarakat Wetar, khusunya di dalam Desa itu.
“Kan sudah jelas, jaksa sudah periksa
seluruh staf Desa Hiyai di Wonreli dan pengakuan mereka bahwa sang Kades lah
yang menjadi aktor dalam aliran DD berbau korupsi ini, tapi mana bukti kenerja
Kecabjari, Hendrik Sikteubun. Dengan demikian saya berharap jaksa segera
tegakan hukum yang objektif, sehingga tidak membuat konsumsi publik
berlebihan terkait penegakan mekanisme
hukum itu di masyarakat,” pungkasnya.
Semenatara ketika dikonfirmasi Kecabjari
Wonreli Hendrik Sikteubun mengaku bahwa kasus tersebut dalam waktu dekat sudah
dieksekusi penetapan tersangka.
“Ya memang nyata-nyata diduga Kades
inisial JL itu tersangka, tapi kan belum digelar perkara untuk penetapan resmi
to. Jadi sabar saja, saya juga belum turun ke TKP,” kata Sikteubun ramah kepada
Kompastimur, Rabu (22/11) malam.
Dikatakannya, penyidikan perkara tersebut
akan dipercepat dalam waktu dekat lantas kasus itu juga sudah cukup alat bukti
yang dikantongi jaksa.
“Penyidikan perkara bukti sudah cukup, tunggu
ekspos saja, tapi saya masih sibuk dengan beberapa agenda yang harus
diselesaikan dulu,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Tual
Cabang Wonreli setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan penyidikan
mereka temukan Dana DD Tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp.318 juta lebih
ini, diduga disalah gunakan Kepala Desa Hiyai, berinisial J.L.
Dana yang bersumber APBN sesuai dengan
program Presiden RI Jokowi itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat desa
melalui bidang ekonomi di Desa tersebut,alhasil diduga dipakai fiktif oleh
oknum Kades.
Ketika dalam penyidikan melalui 9 orang
saksi antaranya bendahara dan sekertaris Desa terbukti DD tahun 2016 sebesar Rp
300 juta lebih disalhgunakan oknum Kades. Dana DD diperutukan untuk
pemberdayaan masyarakat Desa di bidang ekomoni yang mana sesuai hasil
Musrembang Desa Hiyai, diadakan pembelian binatang masing-masing Sapi, Babi dan
Ayam, kemudian dibagikan ke tiap-tiap warga di dalam Desa tersebut.
Tapi nyatanya Babi sebanyak 90 ekor harga
sebesar Rp.90 juta diketahui hanya terealisasi 24 ekor sedangkan masih kurang
66 ekor dengan dana Rp.66 juta yang belum dipertanggungjawabkan.bukan hanya
itu,dana untuk pembelian Sapi sebesar Rp.252 juta,untuk 42 ekor 21 satu pasang
diketahui barangnya tidak ada sedangkan dananya cair 100 persen. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment