Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah memeriksa beberapa saksi dalam
perkara Water Front City (WFC) atau Reklamasi Pantai Namlea, kini saatnya tim
penyidik bergerak untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang
dimintai keterangan beberapa pekan kemarin.
“Penyidikan kasus Kasus WFC Namlea, saat ini agendanya
tim penyidik sementara evaluasi hasil
penyidikan yang didalamnya hasil pemeriksaan saksi-saksi. Hal tersebut dilakukan
guna mengintensifkan penyidikan perkara ini ke tahap selanjutnya atau penetapan
tersangka,” ungkap Kepala Seksi
Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Kompastimur.com di ruang kerjanya, Senin (20/11) sore.
Dijelaskannya, tim penyidik kemungkinan dari hasil
evaluasi yang dilakukan sudah bisa ada tanda-tanda diketahui calon tersangka
dalam perkara yang bertujuan untuk memperseksi Pantai Namlea ini.
“Kita tunggu saja hasil penyidikan yang sementara dievaluasi tim penyidik, jangan
buruh-buruh nantinya tidak tepat sasaran lagi, kira-kira apa kesimpulannya, itu
kewenangan mereka tim, saya tidak bisa mendesak untuk secepatnya mengekspos
hasil evaluasinya,” imbuh Samy.
Sementara itu ketika ditanyakan kapan lagi diagendakan
pemeriksaan Sahran Umasugy Kontraktor yang meminjamkan bendera perusahan dari
PT Aego Media Pratama, sekaligus yang mengerjakan proyek bernilai jumbo itu, sayangnya
Samy berdalih tidak bisa berkomentar.
“Kalau agenda SU itu saya belum tau, nanti dicek dulu
ya, tapi yang jelas SU kan sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik, dan satu
kali tidak memenuhi panggilan Jaksa karena beralasan sementara kerjakan
tugasnya selaku anggota DPRD Kabupaten Buru, itu saja yang saya tahu,” kunci Samy.
Sementara menurut sumber di Kejati Maluku membeberkan
kalau pemeriksaan terhadap kasus Water Front City Namlea, tim Jaksa dilihat
lamban, ini semua karena ketidak evektifitas waktu kerja dalam pengusutan
perkara-perkara yang ditangani Kejati Maluku.
“Tim penyidik Kejati dinilai lamban, pasalnya semua
kasus dibuka untuk progres penyidikan, sementara efektifitas waktu yang
ditentukan tidak ada, akibatnya banyak perkara mengamban,” ungkap sumber.
Dilanjutkan sumber, terkait perkara Water Fronf City Namlea, penyidik sudah mempunyai
catatan-catatan tentang indikasi oknum-oknum yang tersangkut dalam aliran dana
proyek ini, sayangnya penyidik belum membuka hal itu.
“Bagi saya penyidik pasti sudah pengetahui oknum calon
tersangka, tapi mungkin belum bisa di ekspos, mungkin saja ada aturan mainnya,”
pungkas sumber. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment