• Headline News


    Saturday, November 4, 2017

    Kasus Dana BOS MBD, JPU Akui Ada Nuansa Politik


    Ambon, Kompastimur.com
    Terbukti teka teki selama ini dugaan terkait kasus Dana BOS MBD yang dipolitisir kepentingan para elit-elit politik ternyata memang benar, fakta persidangan di Kasus Dana BOS, pada Jumat (3/11) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, terlihat bernuansa politis yang langsung disampaikan JPU dalam persidangan.

    Pernyataan JPU tersebut saat mencecar 7 saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni empat mantan Kepala Sekolah SD di MBD, dua dari Dinas Pendidikan Kabupaten MBD dan satu Bendahara Dana BOS di Provinsi Maluku.

    Pantaun media ini, JPU Hendrik Sikteubun terlihat tegang ketika Kuasa Hukum terdakwa Rony Samloy SH, meminta saksi yang dihadirkan dalam sidang pekan depan nanti Yosafat Lendher selaku Tata Usaha (TU) di Kecabjari Wonreli yang berperan dalam kasus ini dilibatkan sebagai penyidik yang pernah memeriksa terdakwa Hermanus Lekipera dan saksi Kepala Sekolah lainnya.

    "Hakin yang mulai kami minta sudara Yosafat Lendher juga dihadirkan dalam sidang berikutnya, sebab yang bersangkutan itu pernah periksa klien kami padahal itu jabatannya Tata Usaha di Kecabjari Wonreli. Kami minta dihadirkan untuk bisa membuktikan kebenaran di perkara ini. Karena banyaknya saksi yang dihadirkan kurang mengetahui dan berperan terkait aliran dana BOS ini," tutur kuasa Hukum Terdakwa Rony Samloy SH Cs kepada majelis hakim yang dipimpin R.A.Didi Ismiatun selaku Hakim Ketua serta Jemmy Wali dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.

    Sayangnnya hakim langsung menghentikan pernyataan penasehat hukum.

    "Jadi itu nanti kami simpulkan ya. Apakah bisa dihadirkan atau tidak karena masih dipertimbangkan," tegas Hakim.

    Dilain sisi, saksi Mesias Rehiara (Bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga)  yang dicecar JPU terkait pernyataannya tidak pernah dilibatkan dalam progres tim manajer dana BOS itu mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

    "Pak JPU saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan dana BOS dan juga terkait  Monev dan sebagainya. Saya memang masuk manajer tim dana BOS, tapi untuk dilibatkan saya tidak pernah," akui saksi kepada JPU.

    Mendengar hal tersebut JPU langsung menanyakan saksi apakah jumlah kelebihan dana BOS ini setau saksi, sudara terdakwa pakai untuk mensukseskan proses Pilkada untuk menangkan salah satu figur di MBD.

    "Pernah saksi tahu tidak, kalau kelebihan dana BOS ini terdakwa gunakan untuk sukseskan Pilkada di MBD,” tanya JPU.

    Sayangnya pertanyaan JPU tidak membawakan hasil. Lantas saksi tidak mengetahui hal dimaksud.

    Kemudian dari keterangan saksi-saksi yakni mantan Kepada Sekolah mereka mengatakan kalau kelebihan dana BOS pada sekolah tersebut mereka setor ke rekening terdakwa.

    "Dana BOS itu kami cairkan melalui surat rekomendasi Manajer dana BOS dan kelebihan uang dana BOS juga sudah kami serahkan ke rekening terdakwa," akui para Saksi.

    Kemudian dalam pengembalian uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan melalui manajer dana BOS tapi juga melalui Riky Ahusten selaku Sekertaris Dana BOS.

    "Uang kelebihan dana BOS ini kami serahkan tidak semuanya ke Manajer (terdakwa) tapi kami juga serahkan ke Riky Ahusten selaku Sekertaris Tim Manajer Dana BOS,” pungkas Saksi.

    Mendengar pengakuan para saksi  hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Dana BOS MBD, JPU Akui Ada Nuansa Politik Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top