Terbukti teka
teki selama ini dugaan terkait kasus Dana BOS MBD yang dipolitisir kepentingan
para elit-elit politik ternyata memang benar, fakta persidangan di Kasus Dana
BOS, pada Jumat (3/11) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, terlihat
bernuansa politis yang langsung disampaikan JPU dalam persidangan.
Pernyataan JPU
tersebut saat mencecar 7 saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni empat mantan
Kepala Sekolah SD di MBD, dua dari Dinas Pendidikan Kabupaten MBD dan satu Bendahara
Dana BOS di Provinsi Maluku.
Pantaun media
ini, JPU Hendrik Sikteubun terlihat tegang ketika Kuasa Hukum terdakwa Rony
Samloy SH, meminta saksi yang dihadirkan dalam sidang pekan depan nanti Yosafat
Lendher selaku Tata Usaha (TU) di Kecabjari Wonreli yang berperan dalam kasus
ini dilibatkan sebagai penyidik yang pernah memeriksa terdakwa Hermanus
Lekipera dan saksi Kepala Sekolah lainnya.
"Hakin yang
mulai kami minta sudara Yosafat Lendher juga dihadirkan dalam sidang berikutnya,
sebab yang bersangkutan itu pernah periksa klien kami padahal itu jabatannya
Tata Usaha di Kecabjari Wonreli. Kami minta dihadirkan untuk bisa membuktikan
kebenaran di perkara ini. Karena banyaknya saksi yang dihadirkan kurang
mengetahui dan berperan terkait aliran dana BOS ini," tutur kuasa Hukum
Terdakwa Rony Samloy SH Cs kepada majelis hakim yang dipimpin R.A.Didi Ismiatun
selaku Hakim Ketua serta Jemmy Wali dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.
Sayangnnya hakim
langsung menghentikan pernyataan penasehat hukum.
"Jadi itu
nanti kami simpulkan ya. Apakah bisa dihadirkan atau tidak karena masih
dipertimbangkan," tegas Hakim.
Dilain sisi,
saksi Mesias Rehiara (Bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) yang dicecar JPU terkait pernyataannya tidak
pernah dilibatkan dalam progres tim manajer dana BOS itu mengatakan tidak
pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
"Pak JPU
saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan dana BOS dan juga terkait Monev dan sebagainya. Saya memang masuk
manajer tim dana BOS, tapi untuk dilibatkan saya tidak pernah," akui saksi
kepada JPU.
Mendengar hal
tersebut JPU langsung menanyakan saksi apakah jumlah kelebihan dana BOS ini
setau saksi, sudara terdakwa pakai untuk mensukseskan proses Pilkada untuk
menangkan salah satu figur di MBD.
"Pernah
saksi tahu tidak, kalau kelebihan dana BOS ini terdakwa gunakan untuk sukseskan
Pilkada di MBD,” tanya JPU.
Sayangnya pertanyaan
JPU tidak membawakan hasil. Lantas saksi tidak mengetahui hal dimaksud.
Kemudian dari
keterangan saksi-saksi yakni mantan Kepada Sekolah mereka mengatakan kalau
kelebihan dana BOS pada sekolah tersebut mereka setor ke rekening terdakwa.
"Dana BOS
itu kami cairkan melalui surat rekomendasi Manajer dana BOS dan kelebihan uang
dana BOS juga sudah kami serahkan ke rekening terdakwa," akui para Saksi.
Kemudian dalam
pengembalian uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan melalui manajer dana BOS
tapi juga melalui Riky Ahusten selaku Sekertaris Dana BOS.
"Uang
kelebihan dana BOS ini kami serahkan tidak semuanya ke Manajer (terdakwa) tapi
kami juga serahkan ke Riky Ahusten selaku Sekertaris Tim Manajer Dana BOS,”
pungkas Saksi.
Mendengar
pengakuan para saksi hakim langsung
menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan
saksi. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment