Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH
gelar Press Rilis tindak pidana penipuan di parkiran Indomaret Jalan Hangtuah
Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Rabu (15/11/2017) Pukul 11.15 WIB.
Kegiatan Press Rilis dilaksanakan, Rabu (29/11/2017)
Pukul 13.30 WIB di halaman kantor Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Lima
Puluh Kompol Angga F Herlambang dan Kasubaghumas IPTU Polius.
Kapolresta menjelaskan tersangka penipuan atas nama AB
alias SS (41) dibekuk disebuah Hotel Pekanbaru. Penangkapan tersangka atas
dasar Laporan Polisi nomor LP/126/XI/2017 Polda Riau Polresta Pekanbaru Polsek
Lima Puluh tanggal 15 November 2017 atas nama pelapor Sofia Indra (41) seorang
Ibu Rumah Tangga (IRT) bertempat tinggal di Jalan Mahoni III Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan.
"Tersangka mengenali korban (Sofia, Red) melalui
sebuah aplikasi di media sosial dengan nama samaran Surianto. AB mengajak
korban ketemu di Pekanbaru. Saat ketemu pelaku memperdayakan korban dengan
mengambil barang berharga miliknya. Pengakuan tersangka saat diinterogasi
petugas kepolisian telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang
berbeda," tukas Susanto.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti
2 Unit HP android mrek Samsung S7 dan Xiaomi Note 3, 1 unit HP Samsung lipat,
17 lembar uang negara Malaysia dengan nominal 82 Ringgit, KTP dan Akte
Kelahiran atas nama Sofia Indra, 1 lembar kwitansi pembayaran ansuran dan 1
unit sepeda motor yamaha NMAX dengan nomor Polisi BM 5216 AC. Diperkirakan
kerugian kurang lebih sekitar Rp 8.300.000.
"Tersangka AB dikenakan pasal 378 KUHP tindak
pidana penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Saat ini pelaku
diamankan di Polsek Lima Puluh guna penyidikan lebih lanjut," tutup
Kapolresta Pekanbaru (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment