• Headline News

    Monday, November 6, 2017

    Hasan : Surat Tugas ke IYL-Cakka Putusan Majelis Tinggi


    Makassar, Kompastimur.com
    Ada-ada saja cara dilakukan kubu tertentu mengusik pencalonan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka). Terbaru menuding jika surat tugas Demokrat ke pasangan "Mr Komitmen" ini cacat prosedur.

    Ketua Harian DPP Demokrat, Syarief Hasan, meluruskan opini yang sengaja dimanfaatkan pihak tertentu. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam pemberian surat tugas tersebut.

    Alasannya, selain melalui prosedur juga atas putusan dan persetujuan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sehingga keabsahannya tak perlu diragukan, apalagi dinilai tanpa sepengetahuan Majelis Tinggi.

    "Intinya kami tidak melabrak aturan sendiri. Ini sudah menjadi putusan majelis tinggi," tegas Syarief Hasan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (04/11/2017).

    Selain melalui persetujuan majelis tinggi, ada beberapa alasan kenapa Demokrat menjatuhkan pilihan ke IYL-Cakka. Salah satu pertimbangannya, karena survei duet ini mampu mengalahkan beberapa kandidat yang namanya sempat dipertimbangkan. Termasuk dua kader Demokrat.

    "Surveinya bagus. Mampu kalahkan dua kader kami yakni Andi Nurpati dan Aliyah," tambah Syarief yang juga politisi asal Sulsel.

    Selain itu, Syarief kepada wartawan juga menegaskan jika partainya sama sekali tidak melabrak aturan. Apalagi, kewenangan menentukan usungan dan dukungan di Pilgub merupakan kewenangan majelis tinggi.

    Sekadar diketahui, IYL memang tidak mengikuti simposium yang digelar DPD Demokrat, karena saat itu terlambat mengembalikan formulir pendaftaran. Hanya saja, saat DPP memperpanjang proses pendaftaran se-Indonesia, baru IYL mengembalikan formulirnya.

    Kendati demikian, saat pembukaan pendaftaran, IYL sudah mengutus timnya mengambil formulir dan diserahkan oleh desk pilkada Demokrat Sulsel. (KT-D)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Hasan : Surat Tugas ke IYL-Cakka Putusan Majelis Tinggi Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top