LAMPUNG,
Kompastimur.com
Provinsi Lampung menempati top ranking dalam kasus konflik
pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api
Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh
Rakyat untuk menyelesaikannya. Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak
jelas dimata Rakyat.
Konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat,
dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan
pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak
Ulayat dan kawasan konservasi DILINDUNGI oleh Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.
Diketahui Lampung pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai
Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal
terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan
kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang.
Puluhan tahun lebih RAKYAT ASLI TULANG BAWANG, RAKYAT ASLI
LAMPUNG TENGAH hidup penuh ketentraman dan kebahagiaan mencari kehidupan diatas
tanah milik mereka. SEJAK hadirnya SGC mereka menderita. Kini mereka terus
berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak
mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC.
Untuk itu, demi tegaknya keadilan dan memperjuangkan hak-hak
Rakyat Pribumi di Tulang Bawang, Lampung Tengah, serta Rakyat Lampung. Gabungan
kelompok masyarakat atau Ormas, OKP dan mahasiswa se-Lampung yang menamai Front
Lampung Menggugat (FLM) meminta DPRD Provinsi Lampung untuk mengungkapkan
seluruh kasus agar terang benderang, serta memanggil paksa para petinggi Sugar
Group Company (SGC) dan beberapa tokoh yang diduga terlibat erat dalam pusaran
kasus SGC, untuk dimintai keterangan.
Meskipun demikian, koordinator FLM, Hermawan,
mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan mengukur ulang lahan HGU
PT. Sugar Group Company.
"Kami mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk segera
menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi pada SGC. Kami juga mengapresiasi
langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan melakukan ukur ulang lahan Hak Guna
Usaha (HGU) di PT Sugar Group Companies (SGC)," tegas Hermawan, saat
rapat persiapan Aksi Front Lampung Menggugat, di Graha Biru Empat Tujuh Bandar
Lampung. Minggu (5-11-2017) sore.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah DPRD Provinsi
Lampung, gabungan OKP, ORMAS dan Mahasiswa yang menamakan diri Front Lampung
Menggugat tersebut akan melakukan aksi pada minggu-minggu ini di depan kantor
DPRD Provinsi Lampung.
"Hal ini sangat penting, karena selama puluhan tahun
ini, masyarakat Lampung yang tinggal di area sekitar perusahaan bukannya
mendapatkan kesejahteraan tapi sebaliknya, yakni kesengsaraan bahkan hak Rakyat
dicaplok oleh SGC," terang Hermawan.
"FLM mendukung penuh dan mengapresiasi pengukuran ulang
HGU perusahaan gula terbesar di Lampung tersebut, untuk memastikan mana lahan
yang merupakan hak milik Rakyat, hak milik perusahaan, dan hak wilayah.
Kami juga akan mengambil jalur konstitusional demi tegaknya
hukum yang berkeadilan guna kesejahteraan Rakyat," tandasnya. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment