Komisioner KPU Maluku Samsul Kubangun |
Ambon, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 14 partai politik yang akan
mengikuti perhelatan politik di tahun 2019 mendatang.
Dari sejumlah
partai itu, 4 diantaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai
Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Berkarya sebagai partai
baru yang ikut dinyatakan lolos.
Komisioner KPU
Maluku Samsul Kubangun kepada Kompastimur.com
di Ambon, Rabu (1/11) mengatakan, verifikasi faktual ini hanya berlaku bagi
partai baru yang dinyatakan lolos. Verifikasi faktual meliputi pengecekan
kepengurusan, keterwakilan tokoh perempuan, sekretariat dan mengenai hal-hal
internal kepartaian.
"Verifikasi
faktual iti kita akan turun langsung ke sekretariatnya dan mengecek langsung
soal kepengurusan, keterwakilan perempuan dan lainnya yang terkait dengan
internal," ujarnya.
Dia menjelaskan,
sekarang ini jajaran KPU sedang melakukan verifikasi administrasi bagi seluruh
partai yang lolos.
Setelah
diverifikasi selama 30 hari maka KPU akan mengumumkan untuk perbaikan berkas.
"Kita
sementara verifikasi berkas administrasi selama 30 hari, setelah itu kita akan
umumkan hasil perbaikan tersebut ke publik," jelas Divisi Bidang Hukum dan
Penindakan KPU Maluku itu.
Dia
mengharapkan, keempat partai ini bisa menyiapkan seluruh kelengkapan berkas
mengenai verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU nantinya.
Sementara itu,
dua partai politik periodesasi 2014-2019
yang memiliki kursi di DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia yakni
PKPI dan PBB harus kandas lantaran tidak melengkapi berkas administrasi
kepartaian.
Di DPRD Maluku,
PKPI pada Pileg 2014-2019 menempatkan 2 personil. Sementara PBB juga kandas
mendudukan bala tentaranya di kursi parlemen Maluku. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment