• Headline News

    Friday, November 3, 2017

    Dugaan Malpraktik Bidan dan Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula


    Penulis :
    Dr (Can) Hasrul Buamona, S.H., M.H
    (Advokat/Ahli Hukum Kesehatan - Direktur LPBH NU Yogyakarta dan Kandidat Doktor Hukum Kesehatan UII Yogyakarta)

    Pada tanggal 17 Februari 2016 penulis pernah menulis opini hukum kesehatan di Koran Malut Pos, terkait dugaan kasus malpraktik dokter di RSUD Sanana yang diduga salah dalam memberi golongan darah yang mengakibatkan korban Hasna Gailea meninggal dunia. Permasalahan dugaan malpraktik di Kabupaten Sula kembali mencuat di publik, melalui pemberitaan media online Taliabuposonline.com dan Beritalima.com yang memberitakan meninggalnya Sarina Naipon diduga malpraktik bidan di puskesmas Mangoli, yang kemudian menjadi informasi awal penulis untuk memberi pendapat hukum khususnya dibidang hukum kesehatan yang adalah keahlian penulis dalam bidang keilmuan hukum.

    Sesuai yang penulis baca pada media online Taliabuposonline.com bahwa peristiwa kasus ini telah terjadi pada 22 Agustus 2017, sekiranya ini sangat lama untuk sebuah kasus hukum bersifat khusus (lex specialis) yang baru diberitakan menjadi konsumsi publik dan terlihat pemerintah daerah sangat lamban dalam merespon kasus ini, baik secara kebijakan sampai pada proses hukum di kemudian hari.

    Malpraktik dalam bidang kesehatan adalah bentuk hukum yang memiliki sifat khusus sekaligus problem dalam penegakkan hukum, mengapa demikian ? dikarenakan dalam kasus hukum medis (malpraktik) harus terlebih dahulu melalui rangkaian pembuktian internal medis atau disiplin keilmuan untuk membuktikan kesalahan secara professional tenaga medis (bidan), dengan cara keluarga atau penasihat hukum harus meminta rekam medis dan meminta persetujuan tindakan medis(informed consent) bidan. Untuk rekam medis diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan”, sedangkan informed consent diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Problem utamanya, banyak dari penegak hukum yang belum mengetahui ruang lingkup hukum kesehatan, baik itu perbedaan bidan, dokter,perawat dan kepala rumah sakit. Selain itu harus diketahui bahwa Bidan itu sendiri memiliki wadah etik, disiplin dan kompetensi yang berbeda dengan dokter, sehingga dalam pembuktian proses hukum oleh penegak hukum nantinya, diperlukan pendapat etik, disiplin dan kompetensi untuk melihat sejauh mana kesalahan pidana bidan tersebut.

    Kordinasi antara tenaga medis baik itu dokter, perawat dan bidan serta juga apoteker dalam dunia medis harus dilakukan, khususnya memberi pelayanan medis, khususnya dalam kasus ini. Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Sula seharusnya memiliki hospital bylaw dan medical staff bylaw yang tujuannya, agar tindakan medis terkodinir dengan baik, sehingga dapat mencegah kematian pasien dalam proses persalinan.

    Apabila kembali pada kasus Hasna Gailea diatas, yang tenaga medis RSUD Sanana diduga salah dalam memberikan golongan darah, dan kemudian terjadi kembali meninggalnya pasien Sarina Naipon pada 22 Agustus 2017, terlihat bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula, tidak melakukan evaluasi kinerja medis dan langkah pencegahan (preventif). Sehingga patut diduga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula tidak menyusun dan memiliki aturan khusus terkait  hospital bylaw dan medical staff bylaw dalam manajemen rumah sakit dan puskesmas yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Sula.

    Seperti yang diberikatakan Taliabuposonline.com yang menyebutkan bahwa “Hindun Pauwah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula yang mempertanyakan kapasitas dokter Syamsul yang hanya sebagai tenaga medis kontrak dan mempertanyakan kepergian dokter Syamsul ke Puskesmas Mangoli sebagai apa dan siapa yang mengizinkan”.

    Dari penuturan dan pertanyaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula terhadap dokter Syamsul, terlihat Kepala Dinas Kesehatan tidak mengetahui Pasal 10 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang menyebutkan bahwa “setiap dokter wajib bersikap tulus mempergunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan pasien” dan Pasal 13 KODEKI menyebutkan bahwa “setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya”.

    Terlepas kapasitas hanya sebagai dokter kontrak dan siapa yang memberikan ijin secara administrasi, namun ada hal yang terpenting yakni menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi dokter untuk menyelamatkan pasien, dikarenakan dokter adalah profesi mulia (officium nobile) yang harus mendahulukan kepentingan pasien (altruisme).

    Ada beberapa catatan penting penulis yakni; Pertama, seharusnya yang menjadi fokus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula ialah membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien. Kedua, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula harus menyusun standar manajemen rumah sakit (badan layanan umum) yang terdiri dari hospital bylaw dan medical staf bylaw tujuannya terhindar dari tindakan medis bidan yang tidak diketahui atau tidak dikordinasikan dengan dokter dan kepala puskesmas serta menambah infra struktur medis dan tenaga medis yang merata antara Rumah Sakit Umum Daerah dengan Puskemas. Ketiga, seharusnya seluruh tenaga medis (Bidan,Dokter, Perawat dan Apoteker) di Kabupaten Sula diberikan pelatihan kompetensi medis ataupun pemberian beasiswa agar kedepan masyarakat sebagai pasien tidak menjadi korban. Keempat, untuk Bupati Kabupaten Sula harus melakukan evaluasi dalam bentuk manajemen rumah sakit, infra struktur medis dan sumber daya tenaga medis serta juga melakukan evaluasi dan punisment terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, yang apakah masih kompeten dan memiliki kelayakan menjalankan amanah pelayanan medis di Kabupaten Sula yang tercinta. #Mena (*)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dugaan Malpraktik Bidan dan Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sula Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top